SOFIFI, SM—Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara berjanji
akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sofifi yang
merugikan daerah ratusan milyaran rupiah.
Waka jati, saat
ditanyai wartawan pada acara Coffe
Morning di kantor Kejati Malut, Kamis
(4/9) kemarin mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika kasus lahan sofifi
tersebut sudah ditangani oleh Kejati Malut. Namun pihaknya berjanji akan
mengecek kepada penyidik agar ditelusuri kembali.
”Saya baru
dengar, tapi jika benar, saya akan cek dulu, agar bisa ditelusuri lagi. Jika
ada yang miliki data, bisa disering, agar lebih mudah kita lidik,” katanya.
Dalam acara
tersebut, terungkap bahwa yang menjadi mafia lahan sofifi itu, yakni Muhadjir
Albaar, Imran Halil, Amran Mustari, dan beberapa makelar tanah sofifi juga
disebutkan.”Ini menjadi masukan, kita akan cek dulu,” jelasnya.
Sekedar
diketahui, dalam progres report pada proyek pembebasan lahan sofifi disebutkan,
pada tahun 2001, tanah yang dibebaskan adalah seluas 100.020 m2 dengan harga
tanah Rp. 549.950.000 dan harga tanaman Rp. 129.460.000 sehingga totalnya
menjadi Rp. 680.000.000. sementara pada tahun 2002, tanah yang dibebaskan
seluas 199.456 dengan alokasi harga tanah sebanyak Rp. 2.217.558.500, harga
tanaman yang dialokasikan sebesar Rp. 286.940.000 sehingga totalnya mencapai
Rp. 2.504.499.000. besaran anggaran ini dihitung berdasarkan nilai tanah
permeter Rp. 5.448 bukan Rp. 4.500 sebagaimana yang diterima oleh warga pemilik
lahan.
Selain itu,
persoalan lain yang terungkap adalah panitia pembebasan tanah juga sering
menjadikan masyarakat sebagai alat. Seperti yang terjadi dalam pembebasan lahan
untuk Perumahan PNS di Desa Roriobati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Pada
proyek pembebasan lahan tersebut, salah satu oknum berinisial R menyediakan
anggaran untuk membeli lahan di Desa Roriobati. Anehnya R tidak menggunakan
namanya namun menggunakan nama salah satu warga masyarakat. Hasil dari
kong-kalikong itu warga masyarakat tersebut dikabarkan mendapat fee sebesar Rp.
1 juta rupiah setelah lahan milik R dibayar bersamaan dengan pembayaran tanah
untuk untuk kepentingan pembuatan jalan 40 dari Desa Galala menuju Gosale
Puncak melalui belakang Kelurahan Guraping.
Sedangkan untuk
pembebasan lahan di Desa Roriobati itu dilaksanakan pada tahun 2008. Tanah
masyarakat dihargai dengan nilai Rp.6.500 per meter. Penjelasan ini tentunya
jika dipadukan dengan data Progres report bagian pemerintahan, terjadi
perbedaan yang cukup signifikan, pasalnya harga tanah pada tahun tersebut telah
mencapai angka Rp. 20.182 per meter.
Total lahan yang
telah dibebaskan adalah seluas 37.5317 Hektare dari total lahan yang dibutuhkan
seluas 91,6 Hektare untuk rencana pembangunan 3000 unit rumah dinas PNS.
Bahkan
berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Malut menyebutkan, dalam pembebasan lahan
sofifi untuk tahun 2010, daerah dirugikan Rp 22 milyar dan ada Rp 5 milyar
tidak diyakini kewajarannya.(ntm)