Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Usut Lahan Sofifi, Muhadjir Cs Jadi Target



SOFIFI, SMKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berjanji  akan menelusuri kasus dugaan korupsi pembebasan lahan sofifi yang merugikan daerah ratusan milyaran rupiah.
Waka jati, saat ditanyai wartawan pada acara Coffe Morning di kantor Kejati Malut, Kamis (4/9) kemarin mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika kasus lahan sofifi tersebut sudah ditangani oleh Kejati Malut. Namun pihaknya berjanji akan mengecek kepada penyidik agar ditelusuri kembali.

”Saya baru dengar, tapi jika benar, saya akan cek dulu, agar bisa ditelusuri lagi. Jika ada yang miliki data, bisa disering, agar lebih mudah kita lidik,” katanya.
Dalam acara tersebut, terungkap bahwa yang menjadi mafia lahan sofifi itu, yakni Muhadjir Albaar, Imran Halil, Amran Mustari, dan beberapa makelar tanah sofifi juga disebutkan.”Ini menjadi masukan, kita akan cek dulu,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam progres report pada proyek pembebasan lahan sofifi disebutkan, pada tahun 2001, tanah yang dibebaskan adalah seluas 100.020 m2 dengan harga tanah Rp. 549.950.000 dan harga tanaman Rp. 129.460.000 sehingga totalnya menjadi Rp. 680.000.000. sementara pada tahun 2002, tanah yang dibebaskan seluas 199.456 dengan alokasi harga tanah sebanyak Rp. 2.217.558.500, harga tanaman yang dialokasikan sebesar Rp. 286.940.000 sehingga totalnya mencapai Rp. 2.504.499.000. besaran anggaran ini dihitung berdasarkan nilai tanah permeter Rp. 5.448 bukan Rp. 4.500 sebagaimana yang diterima oleh warga pemilik lahan.
Selain itu, persoalan lain yang terungkap adalah panitia pembebasan tanah juga sering menjadikan masyarakat sebagai alat. Seperti yang terjadi dalam pembebasan lahan untuk Perumahan PNS di Desa Roriobati Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Pada proyek pembebasan lahan tersebut, salah satu oknum berinisial R menyediakan anggaran untuk membeli lahan di Desa Roriobati. Anehnya R tidak menggunakan namanya namun menggunakan nama salah satu warga masyarakat. Hasil dari kong-kalikong itu warga masyarakat tersebut dikabarkan mendapat fee sebesar Rp. 1 juta rupiah setelah lahan milik R dibayar bersamaan dengan pembayaran tanah untuk untuk kepentingan pembuatan jalan 40 dari Desa Galala menuju Gosale Puncak melalui belakang Kelurahan Guraping.
Sedangkan untuk pembebasan lahan di Desa Roriobati itu dilaksanakan pada tahun 2008. Tanah masyarakat dihargai dengan nilai Rp.6.500 per meter. Penjelasan ini tentunya jika dipadukan dengan data Progres report bagian pemerintahan, terjadi perbedaan yang cukup signifikan, pasalnya harga tanah pada tahun tersebut telah mencapai angka Rp. 20.182 per meter.
Total lahan yang telah dibebaskan adalah seluas 37.5317 Hektare dari total lahan yang dibutuhkan seluas 91,6 Hektare untuk rencana pembangunan 3000 unit rumah dinas PNS.
Bahkan berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Malut menyebutkan, dalam pembebasan lahan sofifi untuk tahun 2010, daerah dirugikan Rp 22 milyar dan ada Rp 5 milyar tidak diyakini kewajarannya.(ntm)