Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Kasus Halsel Expres, BPK Hambat Penyidik Kejati



SOFIFI, SM-Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara (BPK Malut), belum mengaudit kasus pembelian kapal cepat Halsel Ekspres senilai Rp.14,6 miliar dengan tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.  Hal ini membuat kinerja Kejati Malut menjadi lambat menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejati Malut, Agus Sutoto kepada wartawan pada acara Coffe Morning di kantor Kejati, Kamis (04/9) kemarin mengatakan, sejauh ini, BPK belum juga menghitung kerugian daerah. Sehingga pihaknya masih meminta spesifikasi salah satu perusahan di Surabaya. Yang jadi hambatan, kita masih menunggu  spesifikasi dari PT. Pal Surabaya. Karena hal ini sesuai surat dari BPK RI yang diberikan ke kita,” kata Agus.

Menurutnya, sebelumnya pihak BPK RI menyurat ke Kejati Malut agar dapat menyerahkan dokumen pembelian kapal Halsel Ekspres yang diduga bermasalah tersebut, dan Kejati sudah memberikan sesuai yang diminta BPK RI. Akan tetapi BPK RI memberikan lagi surat kedua. ”Setelah kita penuhi yang diminta oleh BPK RI, muncul lagi satu surat, makanya kita masih menindaklanjuti surat kedua dari BPK itu,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Malut mengklaim masih menunggu proses pemeriksaan atas penggunaan uang negara atas pembelian kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar untuk Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) oleh BPK RI Perwakilan Malut.
Sekedar diketahui, dugaan penggelembungan dana pembelian kapal cepat Halsel Ekspres 01 oleh Pemda Halsel yang telah ditangani BPK Perwakilan Malut, hingga saat ini belum dipastikan berapa jumlah kerugian negaranya. Untuk itu, Kepala Kejati Malut, Agus Sutoto berharap agar masyarakat tetap bersabar menunggu hasil pemeriksaan BPK atas pembelian kapal Halsel Ekspres tersebut.
”Jika hasil pemeriksaan semua sudah tuntas, Kejati Malut akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membawanya ke pengadilan,” katanya.(ntm)