SOFIFI, SM-Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan
Maluku Utara (BPK Malut), belum mengaudit kasus pembelian
kapal cepat Halsel Ekspres senilai Rp.14,6
miliar dengan tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba. Hal ini membuat
kinerja Kejati Malut menjadi lambat menuntaskan
kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejati
Malut, Agus Sutoto kepada wartawan pada acara Coffe Morning di kantor Kejati, Kamis (04/9) kemarin mengatakan,
sejauh ini, BPK belum juga menghitung kerugian daerah.
Sehingga pihaknya masih meminta
spesifikasi salah satu perusahan di Surabaya. ”Yang jadi
hambatan, kita masih menunggu spesifikasi dari PT. Pal Surabaya. Karena hal ini
sesuai surat dari BPK RI yang diberikan ke kita,” kata Agus.
Menurutnya,
sebelumnya pihak BPK RI menyurat ke Kejati Malut agar dapat menyerahkan dokumen
pembelian kapal Halsel Ekspres yang diduga bermasalah tersebut, dan Kejati
sudah memberikan sesuai yang diminta BPK RI. Akan tetapi BPK RI memberikan lagi
surat kedua. ”Setelah kita
penuhi yang diminta oleh BPK RI, muncul lagi satu surat, makanya kita masih
menindaklanjuti surat kedua dari BPK itu,” katanya.
Sebelumnya,
Kejati Malut mengklaim masih menunggu proses pemeriksaan atas penggunaan uang
negara atas pembelian kapal Halsel Ekspres senilai
Rp14,6 miliar untuk Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) oleh BPK RI Perwakilan
Malut.
Sekedar
diketahui, dugaan penggelembungan dana pembelian kapal
cepat Halsel Ekspres 01 oleh Pemda Halsel yang telah ditangani BPK
Perwakilan Malut, hingga saat ini belum dipastikan berapa jumlah kerugian
negaranya. Untuk itu, Kepala Kejati Malut, Agus
Sutoto berharap agar masyarakat tetap bersabar menunggu hasil pemeriksaan BPK
atas pembelian kapal Halsel Ekspres tersebut.
”Jika hasil
pemeriksaan semua sudah tuntas, Kejati Malut akan mengusut tuntas kasus
tersebut dan membawanya ke pengadilan,” katanya.(ntm)