EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE, SM-Kasus fee
proyek yang bersumber dari APBN yang kini belum selesau ditangani Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kepala Satker Balai Jalan dan Jembatan Wilayah II
Maluku Utara, Ahmad Sudarma, kembali terseret jembatan Ake Toniku. Proyek tahun
anggaran 2012 senilai Rp. 7.456.324.000, terindikasi dimark up.
Selain indikasi dimark
up, Pembangunan
Jembatan Ake Toniku senilai Rp. 6,868 miliar dengan
Nomor Kontrak HK.02.03/BLIX/498679/PPK.H4/APBN/MU/2014/04, tanggal 17
Januari 2014 itu, hingga kini belum selesai dikerjakan.
Bahkan anggaran
pekerjaan Pembangunan Jembatan Ake Toniku
Senilai Rp. 7.456.324.000,
tak jelas tertuang dalam Daftar Rincian Anggaran
Pekerjaan Satuan Kerja Wilayah II Maluku Utara, PPK Ruas Halmahera 4 Tahun
Anggaran 2012. Ada dugaan anggaran tersebut digelapkan dan tidak direalisir.
Hal ini diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi Indonesia
Maluku Utara. Melaui Direkturnya, Alan Ilyas, S.Sos mendesak Kapolda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Catur Nugroho
ST. Kepala SATKER Wilayah II H. Ishak
Radjak, Direktur PT. Panggu Arthadipta Selaku Pelaksana dan PT. Bintang Inti
Rekatama selaku Konsultan Pengawas atas dugaan pelanggaran pekerjaan
Pembangunan Jembatan Ake Toniku tahun 2012 yang bersumber dari APBN-P 2012 senilai Rp. 5.339.246.000.00 yang tidak selesai dikerjakan.
Selain itu, Alan juga mendesak Polda segera memeriksa Kepala Satker Wilayah II Maluku Utara Ahmad Sudarma,
Rizal Sinaba, ST, PPK tahun anggaran 2014 dan Direktur
PT. Sederhana Jaya Abadi selaku Pelaksana. “Kami minta Polda segera memanggil dan memeriksa
Ahmad Sudarma dan kawan-kawan, karena diduga kuat melakukan menggelapkan
anggaran jembatan Ake Toniku, hingga kini tak selesai dikerjakan,” pinta
Alan. (dino)