Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Selasa, 19 Mei 2015

HCW Desak Tangkap Kepala Satker PPLP



EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE,SM-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara didesak segera menangkap kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Malut, Muclis ST dalam kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.
Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Halmahera Coruption Watch (LSM HCW), Sukardi M. Nur mendesak Polda) Maluku Utara segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Anggaran Pembangunan Jaringan Drainase Kota Ternate sebesar Rp 5,350 miliar pada Satker PPLP Malut yang melibatkan Kepala Satker Muclis ST.

Sukardi menyebutkan, paket pembangunan  jaringan drainase kota Ternate  melalui APBN tahun 2013 senilai Rp 5 miliar diduga kuat masuk saku Muclis ST, karena anggaran tersebut tidak digunakan membangun darinase serta paket supervisi  pembangunan jaringan drainase kota Ternate sebesar Rp.350 juta juga tidak di gunakan.
Menurutnya, terkait dengan Surat Keputusan Direktur Bina program Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor.1/KPTS/ULP-CP/2013 ditandatangani Ir.Antonius Budiono, MCM tanggal 17 Januari 2013 sangat jelas, anggaran tersebut untuk pembangunan jaringan drainase dan untuk supervisi, bukan untuk kepentingan pribadi.
Langkah Muclis ini katanya telah melanggar hukum, serta keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 457/KPTS/M/2011,  Nomor 458/KPTS/M/2011, Nomor 495/KPTS/M/2011, Nomor 496/KPTS/M/2011 dan Nomor 59/KPTS/M/2012 tentang pelaksanaan APBN. “Saya meminta Polda segara mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Rp 5,350 miliar  yang melibatkan Muclis,” tegas Sukardi kepada Seputar Malut, selasa (9/9) kemarin.
Menurutnya, Muclis juga melanggar Undang-Undang Nmor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggraan Negara yang bersih dan bebas dari korusi dan nepotisme,  Undang-Undang Nmor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Karena ia meminta Polda segera mengusut dan menangkap Muclis karena diduga kuat anggaran tersebut dikorupsi. (ays/mtg)