EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE,SM-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara didesak segera
menangkap kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan
Penyehatan Lingkungan
Permukiman (PPLP) Malut,
Muclis ST dalam kasus
dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.
Wakil
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Halmahera Coruption Watch (LSM HCW), Sukardi M. Nur mendesak Polda) Maluku Utara
segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Anggaran Pembangunan Jaringan Drainase Kota
Ternate sebesar Rp 5,350 miliar pada Satker PPLP Malut yang
melibatkan Kepala
Satker
Muclis ST.
Sukardi menyebutkan, paket
pembangunan jaringan drainase kota Ternate melalui APBN
tahun
2013 senilai Rp
5 miliar diduga kuat
masuk saku Muclis ST, karena anggaran tersebut tidak digunakan membangun darinase serta paket supervisi pembangunan jaringan drainase kota Ternate sebesar
Rp.350
juta juga tidak di gunakan.
Menurutnya,
terkait dengan Surat
Keputusan Direktur
Bina program Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Cipta Karya
Nomor.1/KPTS/ULP-CP/2013 ditandatangani Ir.Antonius Budiono, MCM tanggal 17 Januari 2013 sangat jelas, anggaran
tersebut untuk pembangunan
jaringan drainase dan untuk supervisi,
bukan untuk kepentingan pribadi.
Langkah Muclis ini katanya telah melanggar
hukum, serta
keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 457/KPTS/M/2011, Nomor
458/KPTS/M/2011, Nomor 495/KPTS/M/2011, Nomor 496/KPTS/M/2011
dan Nomor 59/KPTS/M/2012
tentang pelaksanaan
APBN. “Saya
meminta Polda segara mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Rp 5,350 miliar yang
melibatkan Muclis,” tegas
Sukardi kepada
Seputar Malut, selasa (9/9) kemarin.
Menurutnya, Muclis juga melanggar
Undang-Undang Nmor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggraan Negara yang bersih dan
bebas dari korusi dan nepotisme, Undang-Undang Nmor 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara,
Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang perbendaharaan Negara, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2013 serta
Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua
atas Keputusan
Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN. Karena ia meminta Polda
segera mengusut dan menangkap Muclis karena diduga kuat anggaran tersebut dikorupsi. (ays/mtg)