Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Selasa, 19 Mei 2015

Dana Workshop Minta Diusut



EDISI 10 SEPTEMBER 2014
SOFIFI, SM-Sekretaris LSM Ruang Publik, Halik Rajak mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut kasus dugaan korupsi dana workshop DPRD Provinsi Malut sebesar Rp.302.500.000 dari realisasi belanja penunjang operasional pimpina DPRD tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.234 juta  yang disinyalir berindikasi merugikan keuangan daerah.
Halik kepada Seputar Malut, Selasa (09/9) kemarin mengatakan, Polda mestinya segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi biaya workshop, dan sejumlah anggaran di Sekretariat Deprov Malut yang diduga bermasalah dan berpotensi disalahgunakan. ”Apalagi kaitan dengan sejumlah anggaran ini, sudah jadi temuan BPK RI dan ada pula pengakuan mantan Sekwan Deprov Malut, Ibrahim Arief,” kata Halik.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut dengan Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tentang dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan legislasi rancangan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, terdapat dana sebesar Rp.302.500.000 yang direalisasikan sebagai biaya kontribusi peserta workshop peningkatan kapasitas legislasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi yang sudah diperhitungkan biaya penginapan dan makan peserta workshop.
LHP BPK itu juga menemukan pengeluaran ganda atas  perjalanan dinas kegiatan legislasi rancangan peraturan perundang-undangan pada sekretariat DPRD provinsi Malut sebesar Rp.234 juta, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah. Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah diketahui, selain biaya kontribusi, juga diberikan SPPD kepada masing-masing peserta workshop yang di dalamnya terdapat biaya penginapan dan uang makan sebesar Rp. 234 juta.
Dengan begitu, terjadi pengeluaran ganda biaya akomodasi dalam satuan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 234 juta yang sebetulnya sudah direalisasikan melalui biaya kontribusi peserta. Sedangkan realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD provinsi tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta belum dipertanggung jawabkan. Padahal berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Malut Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011, realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tersebut tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. (ays/ntm)