EDISI 10 SEPTEMBER 2014
SOFIFI, SM-Sekretaris
LSM Ruang Publik, Halik Rajak mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut kasus
dugaan korupsi dana workshop
DPRD Provinsi Malut sebesar Rp.302.500.000 dari realisasi belanja penunjang
operasional pimpina DPRD tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta yang belum
dipertanggung jawabkan sebesar Rp.234
juta yang disinyalir berindikasi merugikan keuangan
daerah.
Halik
kepada Seputar Malut, Selasa (09/9)
kemarin mengatakan, Polda mestinya segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan
kasus dugaan korupsi biaya workshop, dan sejumlah anggaran di Sekretariat
Deprov Malut yang diduga bermasalah dan berpotensi disalahgunakan. ”Apalagi
kaitan dengan sejumlah anggaran ini, sudah jadi temuan BPK RI dan ada pula pengakuan
mantan Sekwan Deprov Malut, Ibrahim Arief,” kata Halik.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI
perwakilan Malut dengan Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011 tanggal 16 Agustus 2011,
tentang dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan legislasi rancangan Peraturan Perundang-undangan
disebutkan,
terdapat dana sebesar Rp.302.500.000 yang direalisasikan sebagai biaya
kontribusi peserta workshop peningkatan kapasitas legislasi pimpinan dan
anggota DPRD provinsi yang sudah diperhitungkan biaya penginapan dan makan
peserta workshop.
LHP
BPK itu juga menemukan pengeluaran ganda atas perjalanan dinas kegiatan
legislasi rancangan peraturan perundang-undangan pada sekretariat DPRD
provinsi Malut sebesar Rp.234 juta, sehingga
terindikasi
merugikan keuangan daerah. Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban
kegiatan perjalanan dinas luar daerah diketahui, selain biaya
kontribusi, juga diberikan SPPD kepada masing-masing peserta workshop yang di
dalamnya terdapat biaya penginapan dan uang makan sebesar Rp. 234 juta.
Dengan begitu, terjadi pengeluaran ganda
biaya akomodasi dalam satuan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 234 juta yang
sebetulnya sudah direalisasikan melalui biaya kontribusi peserta. Sedangkan
realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD provinsi
tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta belum
dipertanggung jawabkan. Padahal
berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Malut Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011, realisasi
belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tersebut tidak didukung dengan
bukti yang lengkap dan sah. (ays/ntm)