EDISI 10 SEPTEMBER 2014
SOFIFI,SM-Dana Bagi Hasil (DBH) milik pemerintah kabupaten
Halmahera Utara (Halut) tahun 2012, jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 4,894 miliar terindikasi disalahgunakan alias dikorusi Pemda Malut. Indikasi tampak
saat transfer
anggaran ke rekening kas daerah (Kasda) Pemda Halut tidak menggunakan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sesuai Laporan Hasil Pemerisaan Badan Pemerisaan
Keuangan Maluku Utara (LHP BPK Malut) atas penggunaan anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Provinsi (APBD) Malut tahun 2012 menemukan, DBH milik
pemerintah kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak Rp 4,894 miliar berpotensi disalahgunakan.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor : 32.B/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal
30 Agustus 2013 menemukan, penyimpangan dana sebesar ini pada saat BPK
melakukan pemeriksaan terhadap rekening kas umum daerah Malut nomor :
150-00-0107324-4 diketahui, pada 27 Januari 2012, Pemprov Malut telah melakukan kesalahan transfer dengan menyetor ke rekening kas daerah (Kasda) Pemda Halut
uang sebesar Rp 4,894 miliar, tanpa menggunakan dokumen SP2D.
Kesalahan tersebut menurut BPK RI, Pemda Malut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006, tanggal 15 Mei 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59
Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut LHP BPK pada halaman 38, karena transfer dana sebesarr Rp 4,894 miliar tidak menggunakan dokumen SP2D, sehingga rawan disalahgunakan. Dalam penjelasan LHP BPK disebutkan pengakuan kepala biro keuangan,
Karim Do Soleman melakukan transfer tidak menggunakan dokumen SP2D.
Karim Do Soleman saat dikonfirmasi Seputar Malut belum lama ini membenarkan
temuan BPK tersebut, dan saat ini katanya, Pemprov Malut dan Pemda Halut sedang menyiapkan
dokumen SP2D sebagaimana rekomendasi BPK Malut. ”Memang benar ada temuan, jadi sekarang kami sedang
melengkapi dokumen SP2D sesuai dengan rekomendasi BPK Malut,” akunya. (ays/ntm)