EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE,SM-Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut tidak akan berhenti pada
penyitaan dua mobil mewah milik bupati Kabupaten Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sanana. Polda
Malut mengaku masih ada harta yang dimiliki AHM selain yang berhasil disita.
Namun, keberadaan aset itu sudah terlacak itu, telah terdeteksi secara pasti dan
untuk ditelusuri
penyidik. Hal ini dikatakan salah satu penyidik kepada Seputar Malut, Selasa (09/9) kemarin yang engan namanya dikorankan.
Menurut
sumber itu, masih terdapat tiga unit mobil mewah yang sengaja dititipkan AHM
kepada sejumlah kerabat dekatnya. Tiga unit mobil bermerek Toyota Cignus besar
warna hitam, Toyota Hareier warna biru abu-abu silver dan mobil Toyota Alpart
Silver. Kemudian
sejumlah harta yang tidak bergerak seperti rumah dan tanah yang bersetifikat
atas nama Jainab Jamaludin. “Kita masih cek ke Pertanahan dan
Dinas Tata Kota Ternate dan selanjutnya kita segera melakukan penyitaan,“ tegasnya.
Ia mengaku belum dapat memastikan berapa
jumlah harta milik AHM yang belum disita, namun diperkirakan masih banyak harta
korupsi rumah tuhan itu tersebar disejumlah kabupaten/kota lain,
termasuk kota Ternate. "Kalau
kita kaitkan dengan kasus Masjid Raya masih banyak yang belum terlacak," terangnya.
Sebelumnya,
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Muhammad Arifin, Senin (8/9)
mengatakan, penyitaan aset bergerak berupa dua mobil yang diduga kuat ada
hubungannya dengan kasus korupsi masjid raya Sula. “Mobil
ini kita sita sesuai petunjuk jaksa, dan dari petunjuk itulah kita terus
berupaya melakukan penyitaan. Dari petunjuk itu katanya, jaksa
menyampaikan sesuai dengan keterkaitan kasus korupsi Masjid Raya Sula,”
katanya.
Kata
Arifin, dalam penyitaan, mungkin saja bukan hanya kendaraan saja yang akan
disita nantinya, tapi ada yang lain juga, namun penyidik akan berupaya mana
harta yang bergerak dan tidak bergerak akan diupayakan disita, jika harta milik
AHM tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang ditangani penyidik dan
penyitaan tentunya sesuai dengan prosedur.
Arifin
menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, masih ada beberapa
harta berupa bangunan juga terkait dengan kasus ini, tapi pihaknya belum
meneliti apakah benar keterangan dari saksi soal beberapa aset yang terkait
dengan kasus itu.
Arifin
menegaskan, apabila ada yang menyembunyikan aset yang berkaitan dengan kasus
ini, maka penyidik akan menambah pasal, karena menghalangi, membentang atau
memperhambat penyidikan. (dino/sal)