EDISI 10 SEPTEMBER 2014
SOFIFI,SM-Pembebasan
lahan pusat
pemerintahan provinsi Maluku Utara di Sofifi
masih dianggap kontroversi sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi Maluku
Utara. Persoalannya, harga
pembebasan lahan terjadi fluktualitas dan cenderung berubah dari tahun ke tahun. Sesuai data yang diperoleh Seputar Malut, pada 2001, luas tanah
yang dibebaskan mencapai 100.020
meter persegi dengan
harga sebesar Rp.549.950.000, dan ganti rugi tanaman senilai Rp.129.460.000. Senebtara harga tanah
permeter saat itu Rp.5.498.
Pada 2012, Pemda Malut kembali membebaskan
lahan seluas 199.456
meter persegi
sebesar Rp.2.217.558.550 dan ganti
rugi tanaman Rp.286.940.500. Pada tahun 2012 itu, harga tanah per meter naik Rp.11.680. Pada 2003, Pemda Malut mematok
harga tanah masyarakat Sofifi per meter Rp.8.094, dan Pemda membeli seluas 382.743 meter persegi dan ganti rugi tanaman
sebesar Rp.674.223.625.
Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah sebesar
Rp.3.097.559.450.
Pada
2004, Pemda Malut
membebaskan lahan seluas 109.734 meter persegi dengan
mematok standar
harga per meter
Rp.10.756. sementara alokasi anggaran pembelian tanah itu
senilai Rp.1.180.252.500 dan ganti rugi tanaman
Rp.341.006.250. Pada 2005, Pemda kembali mengalokasikan
anggaran pembebasan
lahan Sofifi Rp.2.313.664.500 dan ganti rugi tanaman Rp.794.736.600. Totalnya mencapai Rp.3.108.401.100
untuk tanah seluas 152.979
meter persegi dengan harga per meter Rp.15.125.
Pada 2006, harga tanah yang dibeli mengalami penurunan dari harga
standar. Tahun 2005 harga tanah Rp. 15.125 per meter turun menjadi Rp. 11.998
per meter pada 2006. Dengan harga itu, Pemda Malut membebaskan lahan seluas
476.598 meter persegi senilai Rp. 7.848.819.300 dari total
harga tanah yang
dialokasikan sebanyak Rp.5.717.847.300 dan ganti rugi tanaman
sebesar Rp.2.130.972.000.
Pada 2007, Pemda Malut kembali mengalokasikan
anggaran pembebasan lahan sebesar
Rp.4.718.649.000 pembebasan lahan seluas 172.868 meter persegi dengan
harga sebesar Rp 3.488.513.000 dan ganti rugi tanaman senilai Rp.1.230.136.000. Pada tahun ini, Pemda Malut
mematok standar harga sebesar Rp.20.182 per meter persegi. Pada
2008, dialokasikan lagi anggaran pembebasan lahan sebesar Rp.12.442.746.400, dan membelajakan Rp.10.091.929.000
untuk pembebasan lahan seluas 643.387 meter per segi dengan standar harga Rp.15.687 per meter persegi.
Pada 2009, Pemda Malut menganggarkan biaya
pembebasan lahan seluas 506.193 meter persegi seharga Rp.20.071.428.070
ditambah ganti tanaman
Rp.5.059.438.750. Totalnya
mencapai Rp.25.388.971.820. Standar harga tanah yang dipatok Rp. 39.652 per
meter. Pada 2010, kembali dianggarkan Rp.22.820.619.260
dengan rincian
harga tanah Rp.18.329.475.510 dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.4.195.435.250 untuk lahan seluas 431.562
meter persegi.Tanah yang
dibeli nilainya gila-gilaan. Standar harga yang dipatok sebesar Rp. 42.462 per
meter.
Standar harga tanah yang ditetapkan Pemda Maluku Utara sejak tahun 2001
hingga 2010 dianggap rancu Pansus aset daerah DPRD Malut, karena penetapan
standar harga tanah mengalami fluktuasi. Harga tanah per meter tahun 2001 hanya
Rp.5.498, mengalami kenaikan dua kali lipat pada tahun 2002 menjadi Rp.11.680. dan hingga tahun 2010, standar harga tanah sudah
menjadi Rp. 42.462 per meter.
Salah seorang anggota Pansus DPRD meragukan standar harga tanah yang
dipakai mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Begitu pula harga tanah
yang setiap tahun berubah tanpa ada kejelasan pasti. Investigasi Seputar Malut, ternyata Biro
Pemerintahan Pemda Malut
tak mendata dengan baik tanah
yang sudah dibeli, hal ini menimbulkan
kerancuan.
Sementara
salah satu tokoh adat
masyarakat Oba Utara, Hut Dano kepada Seputar
Malut mengaku, penertiban harga tanah baru
dilakukan Pemerintah Kota Tikep bersama Pemerintah Provinsi Maluku
Utara pada 2008, otomatis tahun
2001 hingga 2007, harga tanah di
Sofifi belum dilakukan. “Harga
tanah yang sebenarnya baru kita tahu setelah disampaikan mantan gubernur Thaib
Armaiyn pada suatu acara di Guraping, makanya kita kaget,” katanya.
Hut menuding, mantan Sekda Muhajir Albaar dan mantan Kepala Biro Umum
dan Perlengkapan, Imran Halil adalah pejabat yang menjadi otak mafia seluruh
pembebasan lahan di Sofifi. ”Semua warga
Oba tahu, pemilik lahan paling banyak adalah Muhadjir Albaar dan yang kedua
Imran Halil. Mereka kerjanya dengan beberapa orang makelar tanah di Sofifi,” beber
Hut. (ays/ntm)