Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Selasa, 19 Mei 2015

Kontraversi Harga Lahan Sofifi



EDISI 10 SEPTEMBER 2014
SOFIFI,SM-Pembebasan lahan pusat pemerintahan provinsi Maluku Utara di Sofifi masih dianggap kontroversi sejumlah pihak, termasuk DPRD Provinsi Maluku Utara. Persoalannya, harga pembebasan lahan terjadi fluktualitas dan cenderung berubah dari tahun ke tahun.  Sesuai data yang diperoleh Seputar Malut, pada 2001, luas tanah yang dibebaskan mencapai 100.020 meter persegi dengan harga sebesar  Rp.549.950.000, dan ganti rugi tanaman senilai Rp.129.460.000. Senebtara harga tanah permeter saat itu Rp.5.498.
Pada 2012, Pemda Malut kembali membebaskan lahan seluas 199.456 meter persegi sebesar Rp.2.217.558.550 dan ganti rugi tanaman Rp.286.940.500. Pada tahun 2012 itu, harga tanah per meter naik Rp.11.680. Pada 2003, Pemda Malut mematok harga tanah masyarakat Sofifi  per meter Rp.8.094, dan Pemda membeli seluas 382.743 meter persegi dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.674.223.625. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan tanah sebesar Rp.3.097.559.450.

Pada 2004, Pemda Malut membebaskan lahan seluas  109.734 meter persegi dengan mematok standar harga per meter  Rp.10.756. sementara alokasi anggaran pembelian tanah itu senilai Rp.1.180.252.500 dan ganti rugi tanaman Rp.341.006.250. Pada 2005, Pemda kembali mengalokasikan anggaran pembebasan lahan Sofifi Rp.2.313.664.500 dan ganti rugi tanaman Rp.794.736.600. Totalnya mencapai Rp.3.108.401.100 untuk tanah seluas 152.979 meter persegi  dengan harga per meter Rp.15.125.
Pada 2006, harga tanah yang dibeli mengalami penurunan dari harga standar. Tahun 2005 harga tanah Rp. 15.125 per meter turun menjadi Rp. 11.998 per meter pada 2006. Dengan harga itu, Pemda Malut membebaskan lahan seluas 476.598 meter persegi senilai Rp. 7.848.819.300 dari total harga tanah yang dialokasikan sebanyak Rp.5.717.847.300 dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.2.130.972.000.
Pada 2007,  Pemda Malut kembali mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp.4.718.649.000 pembebasan lahan seluas 172.868 meter persegi dengan harga sebesar Rp 3.488.513.000 dan ganti rugi tanaman senilai Rp.1.230.136.000. Pada tahun ini, Pemda Malut mematok standar harga sebesar Rp.20.182 per meter persegi. Pada 2008, dialokasikan lagi anggaran pembebasan lahan sebesar  Rp.12.442.746.400, dan membelajakan Rp.10.091.929.000 untuk pembebasan lahan seluas 643.387 meter per segi dengan standar harga Rp.15.687 per meter persegi.
Pada 2009, Pemda Malut menganggarkan biaya pembebasan lahan seluas 506.193 meter persegi seharga Rp.20.071.428.070 ditambah ganti tanaman Rp.5.059.438.750. Totalnya mencapai Rp.25.388.971.820. Standar harga tanah yang dipatok Rp. 39.652 per meter. Pada 2010, kembali dianggarkan Rp.22.820.619.260  dengan rincian harga tanah Rp.18.329.475.510 dan ganti rugi tanaman sebesar Rp.4.195.435.250 untuk lahan seluas 431.562 meter persegi.Tanah yang dibeli nilainya gila-gilaan. Standar harga yang dipatok sebesar Rp. 42.462 per meter.
Standar harga tanah yang ditetapkan Pemda Maluku Utara sejak tahun 2001 hingga 2010 dianggap rancu Pansus aset daerah DPRD Malut, karena penetapan standar harga tanah mengalami fluktuasi. Harga tanah per meter tahun 2001 hanya Rp.5.498, mengalami kenaikan dua kali lipat pada tahun 2002 menjadi Rp.11.680. dan hingga tahun 2010, standar harga tanah sudah menjadi Rp. 42.462 per meter.
Salah seorang anggota Pansus DPRD meragukan standar harga tanah yang dipakai mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Begitu pula harga tanah yang setiap tahun berubah tanpa ada kejelasan pasti. Investigasi Seputar Malut, ternyata Biro Pemerintahan Pemda Malut tak mendata dengan baik tanah yang sudah dibeli, hal ini menimbulkan kerancuan.
Sementara salah satu tokoh adat masyarakat Oba Utara, Hut Dano kepada Seputar Malut mengaku, penertiban harga tanah baru dilakukan Pemerintah Kota Tikep bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada  2008, otomatis tahun 2001 hingga 2007,  harga tanah di Sofifi belum dilakukan. “Harga tanah yang sebenarnya baru kita tahu setelah disampaikan mantan gubernur Thaib Armaiyn pada suatu acara di Guraping, makanya kita kaget,” katanya.
Hut menuding, mantan Sekda Muhajir Albaar dan mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Imran Halil adalah pejabat yang menjadi otak mafia seluruh pembebasan lahan di Sofifi.  ”Semua warga Oba tahu, pemilik lahan paling banyak adalah Muhadjir Albaar dan yang kedua Imran Halil. Mereka kerjanya dengan beberapa orang makelar tanah di Sofifi,” beber Hut. (ays/ntm)