Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Selasa, 19 Mei 2015

Polda Didesak Cekal AHM



EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE,SM-Mestinya Polda Maluku Utara belajar dari pengalaman. Empat tersangka kasus Masjid Raya Sanana yakni Safrudin Buanabot, Mange Munawar Tjiarso, Ahmad Hamis dan Manto keburu melarikan diri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) mendesak Polda segera mencekal bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebelum kabur dan menjadi DPO.
Desakan ini disampaikan Zulfitrah Hasim, Ketua Bidang Hukum HPMS kepada Seputar Malut melalui telepon seluler dari Jakarta, Selasa (09/9) kemarin. Menurutnya, Polda bisa jadi kecolongan seperti saat penyidik terlambat menyerahkan Safrudin Buana Bot, Mange Munawar Tjiarso. Begitu pula tersangka Ahmad Hamis, kosultan dan Manto adik ipar AHM yang diduga menyembunyikan dua DPO, Safrudin Buana Bot dan Mange Munawar Tjiarso kala itu. Ahmad Kamsi dan Manto hingga kini tidak diketahui keberadannya. Kekhawatiran pasti ada,” katanya.

Dengan pengalaman itu, HPMS meminta Polda Malut belajar dari pengalaman sebelumnya dan segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap Ketua DPD I Partai berlambang Beringin itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemanusiaan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HUMHAM) dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar daerah atau negeri.
Apalagi kata Zulfitrah, tersangka AHM sendiri diketahui menjadi aktor utama dan aktor intelektual dibalik dugaan sejumlah kasus korupsi Kepulauan Sula yang kini ditangani polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri dengan nilai rampokan mencapai Rp 358 miliar. Kasus ini pernah disebutkan Kabareskrim Polri yang kala itu dijabat Komjen Pol Sutarman di kantor Kompolnas di Jakarta. HPMS juga meminta Polda membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk mengaudit kekayaan AHM dan keluargannya, karena HPMS menduga, kekayaan itu adalah hasil rampokan APBD Sula sejak AHM menjabat bupati Sula selama dua periode.
Sementara informasi yang diperoleh berbagai sumber menyebutkan, surat pencekalan dan surat penahanan terhadap tersangka AHM sudah ada ditangan Kapolda Malut Briglen Pol Sobri Effendi Surya dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Muhammad Arifin, namun surat itu belum ditindaklanjuti. “Coba kalian cek dulu di pak Kalpoda dan pak Dir Sus, karena sebelumnya kita sudah melayangkan surat ke Kapolri dan Bareskrim terkait kelanjutan proses hukum terhadap AHM,” pinta sumber itu.
Menurutnya, surat yang dikirim ke Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri, isinya menjelaskan perihal kelanjutan proses terhadap tersangka AHM, karena Pilkada gubernur Malut telah usai. Sumber itu mengaku, surat yang diajukan itu ditangapi serius Kapolri dan Kabareskrim untuk dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan, namun ia menduga surat tersebut sengaja disembunyikan.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Muhammad Arifin membatah jika dirinya menerima surat pencekalan dan penahanan terhadap AHM dari Mabes Polri. Menurut Arifin, AHM tidak perlu ditahan dan dicekal. "Selama ini AHM sangat kooperatif, untuk apa kami tahan maupun cekal," kata Dir Reskrimsus Polda Malut Muhammad Arifin kepada Seputar Malut, Selasa (09/9) kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ahmad Hidayat beberapa kali berjalan sangat baik. Saat ini tim penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan sesuai petunjuk JPU untuk mlengkapi pemberkasan. Penyidik sudah menemukan barang bukti yang bisa menjerat AHM.
Kita juga sudah melakukan penyitaan aset bergerak berupa dua mobil yang diduga kuat ada hubungannya dengan kasus korupsi masjid raya Sula. Mobil ini kita sita sesuai petunjuk jaksa, dan dari petunjuk itulah kita terus berupaya melakukan penyitaan. Dari petunjuk itu, jaksa menyampaikan sesuai dengan keterkaitan kasus korupsi Masjid Raya Sula,” katanya
Dalam penyitaan kata, mungkin saja bukan hanya kendaraan, tapi ada yang lain. Namun penyidik akan berupaya agar harta yang bergerak dan tidak bergerak akan diupayakan disita, jika harta tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang ditangani penyidik dan penyitaan tentunya sesuai dengan prosedur. Dalam kasus pembangunan Mesjid Raya Sula, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Di antara mereka, sebagian sudah divonis bersalah pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. (dino/sal)