EDISI 10 SEPTEMBER 2014
TERNATE,SM-Mestinya Polda Maluku Utara belajar dari pengalaman.
Empat tersangka kasus Masjid Raya Sanana yakni Safrudin
Buanabot,
Mange Munawar Tjiarso, Ahmad Hamis dan Manto keburu melarikan diri
dan kini menjadi Daftar
Pencarian Orang (DPO). Karena
itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) mendesak Polda segera mencekal bupati
Kepulauan Sula,
Ahmad Hidayat Mus (AHM), sebelum
kabur dan menjadi DPO.
Desakan ini disampaikan Zulfitrah
Hasim, Ketua
Bidang
Hukum
HPMS kepada Seputar Malut melalui telepon seluler
dari Jakarta, Selasa (09/9) kemarin. Menurutnya, Polda bisa jadi kecolongan seperti saat penyidik terlambat
menyerahkan Safrudin Buana Bot, Mange Munawar
Tjiarso. Begitu pula tersangka
Ahmad Hamis,
kosultan dan Manto adik ipar AHM yang diduga menyembunyikan dua DPO, Safrudin
Buana Bot dan Mange Munawar Tjiarso kala itu. Ahmad Kamsi dan Manto hingga kini
tidak diketahui keberadannya. “Kekhawatiran
pasti ada,” katanya.
Dengan pengalaman itu, HPMS meminta Polda Malut
belajar dari pengalaman sebelumnya dan segera mengeluarkan surat pencekalan
terhadap Ketua
DPD I Partai
berlambang Beringin
itu kepada
Direktorat Jenderal
Imigrasi Kemanusiaan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HUMHAM) dicekal agar tidak bisa bepergian
ke luar
daerah atau negeri.
Apalagi
kata Zulfitrah,
tersangka AHM sendiri diketahui menjadi aktor utama dan aktor intelektual dibalik dugaan
sejumlah kasus korupsi Kepulauan
Sula yang kini ditangani polda Malut dan
Bareskrim Mabes Polri dengan nilai ‘rampokan’ mencapai Rp
358 miliar. Kasus ini pernah disebutkan Kabareskrim Polri yang kala itu dijabat
Komjen Pol Sutarman di kantor Kompolnas di Jakarta. HPMS juga
meminta Polda
membentuk Tim
Khusus
(Timsus) untuk
mengaudit kekayaan AHM dan keluargannya, karena HPMS menduga, kekayaan itu
adalah hasil rampokan APBD Sula sejak AHM menjabat bupati Sula selama dua periode.
Sementara
informasi yang diperoleh berbagai sumber menyebutkan, surat pencekalan dan surat
penahanan terhadap tersangka AHM sudah ada ditangan Kapolda Malut Briglen Pol
Sobri Effendi Surya dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Muhammad Arifin, namun surat
itu belum ditindaklanjuti. “Coba kalian cek dulu di
pak Kalpoda dan pak Dir Sus, karena sebelumnya kita sudah melayangkan surat ke Kapolri dan
Bareskrim terkait kelanjutan proses hukum terhadap AHM,” pinta sumber itu.
Menurutnya, surat yang dikirim ke Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri, isinya menjelaskan
perihal kelanjutan proses terhadap tersangka AHM, karena Pilkada
gubernur Malut telah usai. Sumber itu mengaku, surat yang diajukan itu
ditangapi serius Kapolri dan Kabareskrim untuk dilakukan tindakan hukum
terhadap yang bersangkutan, namun ia menduga surat tersebut sengaja
disembunyikan.
Sementara
itu, Dir Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Muhammad Arifin membatah jika
dirinya menerima surat pencekalan dan penahanan terhadap AHM dari Mabes Polri.
Menurut Arifin, AHM tidak perlu ditahan dan dicekal. "Selama ini AHM
sangat kooperatif,
untuk apa kami tahan maupun cekal," kata Dir Reskrimsus Polda Malut
Muhammad Arifin kepada
Seputar Malut, Selasa (09/9) kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan
terhadap Ahmad Hidayat beberapa kali berjalan sangat baik. Saat ini tim
penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan
sesuai petunjuk JPU untuk mlengkapi pemberkasan. Penyidik sudah menemukan
barang bukti yang bisa menjerat AHM.
“Kita juga sudah melakukan penyitaan aset
bergerak berupa dua mobil yang diduga kuat ada hubungannya dengan kasus korupsi
masjid raya Sula.
Mobil ini kita sita sesuai petunjuk jaksa, dan dari petunjuk itulah kita terus
berupaya melakukan penyitaan. Dari petunjuk itu, jaksa menyampaikan sesuai
dengan keterkaitan kasus korupsi Masjid Raya Sula,” katanya
Dalam
penyitaan kata,
mungkin saja bukan hanya kendaraan, tapi ada yang lain. Namun penyidik
akan berupaya agar harta
yang bergerak dan tidak bergerak akan diupayakan disita, jika harta tersebut
ada kaitannya dengan kasus korupsi yang ditangani penyidik dan penyitaan
tentunya sesuai dengan prosedur. Dalam kasus pembangunan Mesjid Raya
Sula, penyidik telah menetapkan
sembilan tersangka termasuk Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Di antara mereka,
sebagian sudah divonis bersalah pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu. (dino/sal)