Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Remang-remang SPPD Fiktif Ajudan Bupati



11 September 2014
MABA,SM-Baru ajudan bupati sudah menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, apalagi bupatinya. Hanya saja kasus SPPD fiktif yang dipakai ajudan bupati Muhammad Arnes tahun 2013 itu, hingga kasusnya masih remang-remang. Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Haji Rusly Marsaoli kepada Seputar Malut, Rabu (10/9) mengaku, uang SPPD fiktif sang ajudan sudah dikembalikan, dan bukti STS nya sudah ada. "Soal uang itu sudah dikembalikan, kemarin itu ada yang sudah urus," kata Rusly Marsaoly. 

Namun ketika ditanya bukti pengembalian uang itu, Rusly Marsaoli enggan memperlihatkan bukti seteoran tersebut. Rusly beralasan jika bukti itu dperlihatkan akan dimarahi bupati, sembari menganjurkan wartawan bertanya langsung kepada Kabag Humas. "Torang ini bupati larang data-data yang langsung dari inspektorat itu tara bisa tong kase lia, bukan bupati saja tapi dari BPK juga larang," ungkap Rusli Marsaoli.
Kabag Humas dan Protokuler Setda Haltim, Yusup Thalib saat di konfirmasi  mengatakan sudah melakukan pengembalian ke kas daerah. "Sudah ada penyelesaian dan pengembalian. Sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Nomor 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013 tanggal 27 September 2013, menemukan Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Halmahera Timur atas rekapan perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan manifest. Dalam rekapan BPK tersebut, yang terbanyak menggunakan SPPD fiktif adalah ajudan Bupati Haltim  Muhammad Arnes. (ays/acn)