11 September
2014
MABA,SM-Baru ajudan bupati sudah menggunakan Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, apalagi bupatinya. Hanya saja kasus SPPD fiktif
yang dipakai ajudan bupati Muhammad Arnes tahun 2013 itu, hingga kasusnya masih
remang-remang. Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Haji Rusly Marsaoli kepada
Seputar Malut, Rabu (10/9) mengaku,
uang SPPD fiktif sang ajudan sudah dikembalikan, dan bukti STS
nya sudah ada. "Soal uang itu sudah dikembalikan, kemarin itu ada yang sudah
urus," kata Rusly
Marsaoly.
Namun ketika
ditanya bukti pengembalian uang itu, Rusly Marsaoli enggan memperlihatkan bukti seteoran tersebut.
Rusly beralasan jika bukti itu dperlihatkan akan dimarahi bupati, sembari menganjurkan
wartawan bertanya langsung kepada Kabag Humas. "Torang ini bupati larang
data-data yang langsung dari inspektorat itu tara bisa tong kase lia, bukan
bupati saja tapi dari BPK juga larang," ungkap Rusli Marsaoli.
Kabag Humas dan Protokuler Setda
Haltim, Yusup Thalib saat di konfirmasi mengatakan sudah melakukan pengembalian ke
kas daerah. "Sudah ada penyelesaian dan pengembalian. Sesuai hasil audit
BPK RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) Nomor 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013 tanggal 27
September 2013, menemukan Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Halmahera
Timur atas rekapan perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan manifest.
Dalam rekapan BPK tersebut, yang terbanyak menggunakan SPPD fiktif adalah
ajudan Bupati
Haltim Muhammad Arnes. (ays/acn)