Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Selasa, 19 Mei 2015

Kabar Gembira dari Metro Sayoanag



EDISI 10 SEPTEMBER 2014
LABUHA,SM-Ini kabar gembira. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha berjanji akan melakukan penahanan terhadap  tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek 7 jembatan Metro Sayoang, apabila sudah memperoleh hasil hitungan lapangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku Utara. Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari Labuha, Djoko Hadi Sumarsono kepada Seputar Malut diruang kerjanya, Selasa (09/09) kemarin. Kendalanya tinggal penghitungan lapangan dari Dinas PU provinsi saja, kalau hasilnya sudah diterima Kejari sudah pasti menahan tersangkanya,” janjinya.

Djoko menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menyurat dinas PU provinsi, namun kepala dinas yang baru kembali meminta kembali memasukkan surat untuk meminta tenaga penghitungan lapangan guna menghitung proyek Metro Sayoang. Kita harap dinas PU segera menerjunkan anggota melakukan penghitungan lapangan agar proses kasus ini segera dituntaskan,” ujar Djoko.
Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 7 proyek jembatan tersebut segera dituntaskan pada tahun 2014 ini. “Kita targetkan kasus ini selesai tahun 2014, makanya kita juga harapkan partisipasi dinas PU provinsi, apapun yang terjadi tahun ini harus tuntas,” papar Djoko.
Sebagaimana diketahui, anggaran pembangunan 7 proyek jembatan Metro Sayoang menghabiskan anggaran Rp 10,2 miliar yang bersumber dari APBD kabupaten Halmahera Selatan tahun 2010. Namun hingga kini 7 jembatan yang dibangun dengan anggaran pemerintah itu belum dimanfaatkan warga.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ridwan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Halsel sebagai tersangka. Anehnya, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Halsel, hingga kini belum dibidik Kejari Labuha. Padahal yang bersangkutan adalah otak dibalik Pekerjaan Proyek tersebut. Ia mencairkan seluruh semua anggaran pembangunan tersebut. Wah! (ays/asa)