EDISI 10 SEPTEMBER 2014
LABUHA,SM-Ini kabar gembira. Kejaksaan
Negeri (Kejari) Labuha berjanji
akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
proyek 7 jembatan Metro Sayoang, apabila
sudah memperoleh hasil hitungan lapangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku Utara. Penegasan ini disampaikan Kepala
Kejari Labuha,
Djoko Hadi Sumarsono kepada Seputar Malut
diruang kerjanya,
Selasa (09/09)
kemarin. “Kendalanya
tinggal penghitungan lapangan dari Dinas PU provinsi saja, kalau hasilnya
sudah diterima Kejari sudah
pasti menahan tersangkanya,” janjinya.
Djoko
menjelaskan,
sebelumnya pihaknya telah
menyurat dinas PU provinsi, namun kepala
dinas yang baru kembali
meminta kembali
memasukkan surat untuk meminta tenaga penghitungan
lapangan guna menghitung proyek
Metro Sayoang. “Kita harap
dinas PU segera menerjunkan anggota melakukan penghitungan lapangan agar proses
kasus ini segera dituntaskan,” ujar
Djoko.
Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan 7 proyek
jembatan tersebut segera dituntaskan pada tahun 2014 ini. “Kita targetkan kasus ini selesai tahun
2014,
makanya kita juga harapkan partisipasi dinas PU provinsi,
apapun yang terjadi tahun
ini harus tuntas,” papar Djoko.
Sebagaimana diketahui, anggaran
pembangunan 7 proyek
jembatan Metro Sayoang menghabiskan
anggaran Rp 10,2 miliar yang bersumber dari APBD
kabupaten Halmahera
Selatan tahun 2010. Namun hingga kini 7 jembatan
yang dibangun dengan anggaran pemerintah itu belum dimanfaatkan warga.
Dalam kasus ini, Kejari telah
menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ridwan, Kepala Bidang Bina
Marga Dinas
PU Halsel sebagai
tersangka. Anehnya, mantan Kadis
Pekerjaan Umum
(PU) kabupaten Halsel, hingga kini belum dibidik
Kejari Labuha. Padahal yang
bersangkutan adalah otak dibalik Pekerjaan Proyek
tersebut. Ia mencairkan
seluruh semua anggaran pembangunan tersebut. Wah! (ays/asa)