Edisi 9 September 2014
TERNATE, SM-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Lukman Bahmid, SH MH kembali berulah dalam
sidang kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Jatiland Mall tahun 2007
senilai Rp. 2,8 miliar dengan tersangka Riad Al Amari. Sidang Tipikor tingkat
pertama pada Senin, (8/9) kemarin, Lukman dianggap tak beretika. Dalam sidang yang
didampingi hakim Hapsoro, SH dan Andrianus
Andrianta,SH dengan agenda pemeriksaan saksi
ini, Lukman menampakkan emosi
yang berlebihan.
Emosi itu terlihat dengan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kejari Ternate menetapkan Direktur PT. Jatiluhur Gemilang Johnny Litan Alias Apak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi IMB Jatiland Mall.
Alasannya, Direktur PT. Jatiluhur Gemilang Jonny
Litan alias
Apak adalah pihak yang merugikan negara. Hanya
Apak
dan Sarif Marhaban katanya, yang mengetahui drama kasus IMB Jatiland Mall. ”Pak Jaksa segera
tetapkan Johny Litan sebagai tersangka
karena dia adalah otak korupsi
Kasus IMB,” ujar
Bahmid dengan nada emosi.
Padahal publik tahu, Johnny Litan adalah
pihak yang dirugikan Riad Al Amari.
Johny Litan membayar pajak IMB, sementara Riad menikmati hasilnya dengan
tidak menyetorkan ke kas daerah. Namun desakan Lukman bagai membuang garam di
laut. Sebab pada kasus yang sama dengan hakim Tipikor yang berbeda pada sidang
sebelumnya dengan terdakwa Sarif
Marhaban, majelis
hakim mengeluarkan
penetapan
berdasarkan surat Putusan pengadilan Negeri (PN) Nomor : 22/Pid.Tipikor/
2013/PN.Tte lewat musyawarah
tiga majelis
hakim yakni
Amad Kausari, SH,MH, Mardevni dan Lajuardi
L Tobing pada
6 Februari 2014,
terdakwa Sarif Marhaban terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan
tersangka Riad Al Amari, bukan dengan Direktur PT Jatiluhur Gemilang, Jonny Litan Alias Apak.
Desakan majelis hakim Tipikor dalam persidangan itu,
tak membuat JPU Kejari Ternate, Arsito
Djohar hilang akal. Arsito mempertanyakan, kenapa baru sekarang majelis hakim
mendesak Johny Litan ditetapkan sebagai tersangka, bukan pada sidang
sebelumnya. “Izin yang mulia, itu adalah pernyataan lama yang sudah diproses
pada sidang sebelumnya. Jadi Johny Litan tidak bisa ditetapkan sebagai
tersangka,” sanggah JPU Arsito Johar.
Selain Johny
Litan, JPU
juga menghadirkan
lima saksi
lain yakni,
Ahmad Yani, Syamsir Andili, mantan walikota Ternate dan Arif Gani,
mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate, namun dua saksi lain tidak
diijinkan Majelis Hakim yakni
Sarif Marhaban dan Malik Ibrahim. Ada-ada
saja majelis hakim. (ays/alt)