Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Lukman Berulah dalam Kasus Riad



Edisi 9 September 2014
TERNATE, SM-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Lukman Bahmid, SH MH kembali berulah dalam sidang kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Jatiland Mall tahun 2007 senilai Rp. 2,8 miliar dengan tersangka Riad Al Amari. Sidang Tipikor tingkat pertama pada Senin, (8/9) kemarin, Lukman dianggap tak beretika. Dalam sidang yang didampingi hakim Hapsoro, SH dan Andrianus Andrianta,SH dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Lukman menampakkan emosi yang berlebihan. 
Emosi itu terlihat dengan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Ternate menetapkan Direktur PT. Jatiluhur Gemilang Johnny Litan Alias Apak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi IMB Jatiland Mall.

Alasannya, Direktur PT. Jatiluhur  Gemilang Jonny Litan alias Apak adalah pihak yang merugikan negara.  Hanya Apak dan Sarif  Marhaban katanya, yang mengetahui drama kasus IMB Jatiland Mall. ”Pak Jaksa segera tetapkan Johny Litan sebagai tersangka karena dia adalah otak korupsi Kasus IMB,” ujar Bahmid dengan nada emosi.
Padahal publik tahu, Johnny Litan adalah pihak yang dirugikan Riad Al Amari. Johny Litan membayar pajak IMB, sementara Riad menikmati hasilnya dengan tidak menyetorkan ke kas daerah. Namun desakan Lukman bagai membuang garam di laut. Sebab pada kasus yang sama dengan hakim Tipikor yang berbeda pada sidang sebelumnya dengan terdakwa Sarif Marhaban, majelis hakim mengeluarkan penetapan  berdasarkan surat Putusan pengadilan Negeri (PN) Nomor : 22/Pid.Tipikor/ 2013/PN.Tte lewat musyawarah tiga majelis hakim yakni Amad Kausari, SH,MH, Mardevni dan Lajuardi L Tobing pada 6 Februari 2014, terdakwa Sarif Marhaban terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka Riad Al Amari, bukan dengan Direktur PT Jatiluhur  Gemilang, Jonny Litan Alias Apak.
Desakan majelis hakim Tipikor dalam persidangan itu, tak membuat JPU Kejari Ternate, Arsito Djohar hilang akal. Arsito mempertanyakan, kenapa baru sekarang majelis hakim mendesak Johny Litan ditetapkan sebagai tersangka, bukan pada sidang sebelumnya. “Izin yang mulia, itu adalah pernyataan lama yang sudah diproses pada sidang sebelumnya. Jadi Johny Litan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” sanggah JPU Arsito Johar.
Selain Johny Litan, JPU juga menghadirkan lima saksi lain yakni, Ahmad Yani, Syamsir Andili, mantan walikota Ternate dan  Arif  Gani, mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate, namun dua saksi lain tidak diijinkan Majelis Hakim yakni Sarif Marhaban dan Malik Ibrahim. Ada-ada saja majelis hakim. (ays/alt)