TERNATE,SM-Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut kembali menyita
aset milik bupati Kabupaten Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Sanana yang
disangkakan kepada ketua DPD I partai lambang beringin Malut itu.
Setelah
berhasil menyita aset bergerak, Polda Malut kembali membidik untuk segera
menyita aset tak bergerak milik mantan calon gubernur yang gagal lolos ke
Gusale puncak itu. “Jadi, ini untuk sementara baru menyita aset-aset yang kita
kategorikan aset yang bergerak. Nanti langkah selanjutnya memvalidasi,
verifikasi aset-aset yang tidak bergerak,“ kata Dirkrimsus Polda Malut, Kombes
Pol Muhammad Arifin Sik kepada wartawan di Polda Malut, Senin (08/9) kemarin.
Arifin
menegaskan, harta tak bergerak yang dibidik Polda antara lain rumah dan beberapa aset lain. Semua aset tak bergerak itu sudah
berada dalam daftar tunggu disita,“ katanya.
Menurutnya,
selama ini baru mobil yang disita, selanjutnya, Polda akan melakukan penyitaan
secepatnya terhadap aset tidak bergerak, seperti rumah, tanah dan sebagainya.
Sebab katanya, Polda masih melihat aset tersangka AHM masih banyak, jadi masih
terus dilakukan penyitaan dan pelacakan. “Penyidik dalam empat terakhir ini
berhasil menyita dua unit mobil mewah jenis Nissan X Trael bernomor polisi B
261 MWL dan Pajero Sport bernomor polisi B 574 QW. Penyitaan ini menurut Arifin
terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi rumah tuhan dengan tersangka
AHM, “katanya.
Menurut
Arifin, penyitaan itu dilakukan guna menindak lanjuti sesuai dengan permintaan
jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Malut untuk melengkapi berkas perkara, yakni
menyita sejumlah aset-aset terkait dengan kasus tersebut. “Jadi kita akan
berupaya untuk menyita aset-aset yang terkait, baik yang tidak bergerak maupun
yang bergerak sesuai dengan ijin pengadilan. Dari hasil keterangan sejumlah
saksi ada beberapa bangunan yang akan kita teliti untuk dilakukan penyitaan,”
jelasnya.
Arifin
menjelaskan, dua mobil tersebut disita di kediaman Jainal Mus yang sering
digunakan yang bersangkutan. Jainal Mus tak lain adik kandung AHM. Penyitaan
itu sudah dipastikan terkait dengan kasus korupsi Masjid Raya, sedangkan yang
baru disita akan diteliti lebih dulu, jika terbukti maka akan disita, namun
jika tidak terbukti maka akan dikembalikan. Jadi belum ada kemutlakan penyitaan
mobil ini jika sudah terbukti maka akan dijadikan barang bukti. Petunjuk JPU menurut Arifin sudah ditanyakan
kepada AHM pada panggilan yang lalu.
Kuasa
hukum tersangka AHM, Bachtiar Jalaludin SH,MH kepada Seputar Malut membenarkan
penyitaan tersebut, kata dia ini adalah
sebuah penzaliman terhadap klaiennya. Sejumlah aset yang disita tidak ada
keterkaitan dengan kasus inim sebagai kuasa hukum akan meminta dikembalikan
sesuai dengan prosedur hukum. “Seharusnya penyidik menyita aset-aset para terdakwa
yang sebelumnya telah diadili,” katanya.
Bahtiar
menambahkan, kerugian negara dalam kasus
itu mencapai Rp 5,1 miliar, sedangkan yang beredar di masyrakat sebesar Rp 41
miliar dan Rp 25 miliar, itu hanya kahayalan, karena BPK dalam mengaudit tidak
ditemukan kerugian negara dari kasus ini. Hanya penyidik menggunakan audit
salah satu PNS Dinas PU provinsi Malut, ahli yang ditunjuk penyidik yang
bernama Cakra Pawai staf pegawai PU.
Namun
Dirkrimsus Kombes Pol Muhammad Arifin dengan santai menanggapi pernyataan kuasa
hukum tersangka AHM. “Biar saja mereka berkata seperti apa, itu adalah hak
mereka, sejauh bisa membuktikan maka kita akan melayani,“ tegas Arifin.
Sebagaimana
diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2006 silam, Pemkab Sula menganggarkan
pembangunan Masdid Raya senilai Rp 5, 1 miliar,
kemudian tahun 2007-2010 Pemkab kembali menganggarkan Rp 25 miliar tahun
2011-2013 sehingga total anggaran menjadi Rp 41 miliar, namun kelanjutan
pembangunan Masjid Raya itu hingga kini belum disesesaikan karena anggaranya
diduga ditilep AHM dan kawan-kawan. (dino/sal)