Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Petinggi Unkhair Diperiksa Kejati



TERNATE,SM-Sejumlah pejabat di Universitas Khairun (Unkair), Tenate Malut, menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif dan mark-up pengadaan peralatan loboratorium lingkungan Unkhair tahun anggaran 2011 senilai Rp. 20 miliar.
Mereka adalah mantan Rektor Unkair, Prof. Gufran Ali Ibrahim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tiga pejabat lainnya yang menjabat pemeriksa barang yakni, Ilfat Amari, Nursafa, dan Sahril Mahmud. Keempat petinggi Unkhair ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Prof. Gufran Ali Ibrahim dan ketiganya diperiksa selama lebih dari empat jam. Pemeriksaan baru berakhir Senin, (08/9) kemarin.

Sebelumnya, dua pejabat dalam proyek tersebut juga diperiksa penyidik Asdatun Kejati Malut yang diketuai Asep Maryono. Adalah Bahri Soamole yang menjabat sebagai pemeriksa barang  dan Taib Latif mantan Dekan FKIP.
Kasi Penkum Kejati Malut, Idham Timin SH kepada Seputar Malut, Senin (8/9) kemarin mengatakan, penyidik As Datun memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu. "Jadi tadi dari Asdatun, pak Asep Maryono yang periksa berapa orang terkait kasus Lab Unkhair. Mereka diperiksa sesuai fungsi pada proyek itu," ujarnya.
Timin menuturkan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, Gufran disodok sekitar 30 pertanyaan.  Sementara tiga lainnya juga disodorkan puluhan pertanyaan berkaitan dengan fungsi mereka. “Pemeriksaan kasus Laboratorium FKIP dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proyek yang diduga kuat terjadi Tipikor. ”Tapi mereka diperiksa bukan sebagai saksi, namun sebagai panitia,“ kata Timin.
Menurut Timin, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terkait yang mengetahui mulai dari proses alokasi hingga pengadaan alat loboratorium. Jika pemeriksaan nanti bisa mendapat bukti permulaan yang cukup, terjadinya Tipikor, maka penyidik meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kronologis  terjadinya proyek fiktif dan mark-up pengadaan peralatan laboratorium lingkungan Unkhair tersebut bermula Dr. Abdurahman Hoda sebagai PPK dan  Prof. Gufran Ali Ibrahim sebagai KPA bertemu dengan Tim Khusus dan kontraktor di Jakarta yang di fasiltator oleh salah satu mantan anggta DPR RI dapil Malut berinisian SS.
Dalam petremuan PPK membawa ketua panitia tender Ir. Agus B. Pranata dan sekertaris panitia tender Dra. Iksir Bay (Almarhum). Tujuan pertemuan adalah merekayasa untuk memenangkan perusahan sebagai kontraktor. Akibat perbuatan itu, Unkhair dirugikan dengan mendapatkan laboratorium sebagian rusak, fisik dan mark-up mencapai Rp.10 miliar. Harga peralatan tersebut juga diduga tidak lebih Rp.10 milyar. Padahal, harga total senilai Rp. 20 milyar.
Lebih aneh lagi, terjadi kasus ini, ketika alat laboratorium sudah diserahterimakan beberapa bulan setelah itu datanglah sejumlah pegawai Universitas Indonesia (UI) yang mengambil beberapa alat mereka. Menurut mereka yang diserahkan itu adalah barang mereka yang tertukar, sehingga menimbulkan tanda tanya besar alat milik Unkhiar dikemanakan.
Selain itu, pada bulan Ramadan tahun 2011 pegawai Unkhair memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak tau sumber pendanaannya, karena tidak ada dalam DIPA tahun 2011 yang menurut dugaan diperoleh dari fee proyek itu.
Diketahui, pemenang pengadaan tender proyek peralatan loboratorium lingkungan Unkhair DIPA tahun anggaran 2011 senilai Rp 20 ini adaah jaringan mafia proyek yang terkait dengan kasus 16 perguruan tinggi lainnya yang telah ditangani KPK saat ini. (dino/ntm)