TERNATE,SM-Sejumlah
pejabat di Universitas Khairun (Unkair), Tenate Malut, menjalani pemeriksaan
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi proyek fiktif dan mark-up pengadaan peralatan loboratorium lingkungan
Unkhair tahun anggaran 2011 senilai Rp. 20 miliar.
Mereka
adalah mantan Rektor Unkair, Prof. Gufran Ali Ibrahim sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan tiga pejabat lainnya yang menjabat pemeriksa barang yakni,
Ilfat Amari, Nursafa, dan Sahril Mahmud. Keempat petinggi Unkhair ini diperiksa
sebagai saksi dalam perkara tersebut. Prof. Gufran Ali Ibrahim dan ketiganya
diperiksa selama lebih dari empat jam. Pemeriksaan baru berakhir Senin, (08/9)
kemarin.
Sebelumnya,
dua pejabat dalam proyek tersebut juga diperiksa penyidik Asdatun Kejati Malut
yang diketuai Asep Maryono. Adalah Bahri Soamole yang menjabat sebagai
pemeriksa barang dan Taib Latif mantan
Dekan FKIP.
Kasi
Penkum Kejati Malut, Idham Timin SH kepada Seputar
Malut, Senin (8/9) kemarin mengatakan, penyidik As Datun memeriksa sejumlah
saksi dalam perkara itu. "Jadi tadi dari Asdatun, pak Asep Maryono yang
periksa berapa orang terkait kasus Lab Unkhair. Mereka diperiksa sesuai fungsi
pada proyek itu," ujarnya.
Timin
menuturkan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam, Gufran disodok sekitar
30 pertanyaan. Sementara tiga lainnya
juga disodorkan puluhan pertanyaan berkaitan dengan fungsi mereka. “Pemeriksaan
kasus Laboratorium FKIP dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan proyek yang
diduga kuat terjadi Tipikor. ”Tapi mereka diperiksa bukan sebagai saksi, namun
sebagai panitia,“ kata Timin.
Menurut
Timin, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap semua pihak yang terkait yang
mengetahui mulai dari proses alokasi hingga pengadaan alat loboratorium. Jika
pemeriksaan nanti bisa mendapat bukti permulaan yang cukup, terjadinya Tipikor,
maka penyidik meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Kronologis terjadinya proyek fiktif dan mark-up pengadaan peralatan laboratorium
lingkungan Unkhair tersebut bermula Dr. Abdurahman Hoda sebagai PPK dan
Prof. Gufran Ali Ibrahim sebagai KPA bertemu dengan Tim Khusus dan kontraktor
di Jakarta yang di fasiltator oleh salah satu mantan anggta DPR RI dapil Malut berinisian SS.
Dalam
petremuan PPK membawa ketua panitia tender Ir. Agus B. Pranata dan sekertaris
panitia tender Dra. Iksir Bay (Almarhum). Tujuan pertemuan adalah merekayasa
untuk memenangkan perusahan sebagai kontraktor. Akibat perbuatan itu, Unkhair
dirugikan dengan mendapatkan laboratorium sebagian rusak, fisik dan mark-up mencapai Rp.10 miliar. Harga
peralatan tersebut juga diduga tidak lebih Rp.10 milyar. Padahal, harga total
senilai Rp. 20 milyar.
Lebih
aneh lagi, terjadi kasus ini, ketika alat laboratorium sudah diserahterimakan
beberapa bulan setelah itu datanglah sejumlah pegawai Universitas Indonesia
(UI) yang mengambil beberapa alat mereka. Menurut mereka yang diserahkan itu
adalah barang mereka yang tertukar, sehingga menimbulkan tanda tanya besar alat
milik Unkhiar dikemanakan.
Selain
itu, pada bulan Ramadan tahun 2011 pegawai Unkhair memperoleh Tunjangan Hari
Raya (THR) yang tidak tau sumber pendanaannya, karena tidak ada dalam DIPA
tahun 2011 yang menurut dugaan diperoleh dari fee proyek itu.
Diketahui,
pemenang pengadaan tender proyek peralatan loboratorium lingkungan Unkhair DIPA
tahun anggaran 2011 senilai Rp 20 ini adaah jaringan mafia proyek yang terkait
dengan kasus 16 perguruan tinggi lainnya yang telah ditangani KPK saat ini. (dino/ntm)