13 September 2014
SOFIFI,SM-Kabag
Humas dan Protokuler Setda Haltim, Yusup Thalib. Diduga telah melakukan tindak
pidana korupsi anggaran media, yakni anggaran peliputan yang dianggarkan dalam
APBD Haltim tahun anggaran 2013 sebesar Rp 720 Juta dan anggaran pelayanan
informasi media sebesar Rp 1,757 miliar, bukan hanya itu, ada beberapa mata anggaran yang
mencapai kurang lebih Rp 3,5 miliar ditengarai tak jelas peruntukannya.
Hal ini
membuat Ketua Divisi Penelitian Salawaku Institut Haltim, Said Marsaoly
kepada Seputar Malut, Jumat (12/9)
kemarin mendesak agar penegak hukum segera usut dan proses hukum Kabag Humas
Setda Haltim, Yusup Thalib.”Bukan karena anggaran ini untuk media, tetapi
anggaran ini dari APBD Haltim, maka kami minta agar Kejati Malut segera usut
dan proses hukum Yusup Thalib,”kata Said.
Apalagi
lanjut Said, kalangan wartawan yang kerap mengikuti liputan baik di wilayah
Kecamatan Maba, Kecamatan Wasile, dan kantor bupati haltim dan peliputan
lainnya juga membenarkan bahwa dana media sebesar itu tidak pernah diberikan
oleh Yusup Thalib.”Apalagi sudah ada pengakuan dari wartawan, bahwa mereka yang
tugas di haltim, tidak tahu kalau ada dana yang tersedia dalam APBD Haltim,
yang melekat di pos kehumasan sebanyak itu. Jadi sudah jelas ada indikasi
korupsi,”tegasnya.
Sekedar
diketahui, amatan wartawan, pencairan dana peliputan mulai terdengar gaungnya
justru saat akan berakhir anggaran tahun 2013 lalu.
Bahkan
Kabag Humas dan Protekuler Setda Haltim, Yusup Thalib kepada Seputar Malut
beberapa hari kemarin. Sudah mengakuinya, bahwa ada dana peliputan tersedia
sebanyak itu.“Ya, memang ada. Soal dana itu semua sudah selesai, kaitan di
tahun 2013 tidak ada temuan,” jawab Yusup Thalib.
Yusup
lantas mengaku, bahwa anggaran tersebut telah dibagikan ke beberapa pimpinan
media.”Kalau soal anggaran yang dobel itu, tanya saja ke pemred di media lain,
saya sudah bagikan ke beberapa pemred,”akunya.
Berdasarkan
data yang dikantongi Seputar Malut, kucuran dana di pos humas secara
keseluruhan untuk belanja publikasi di media masa sebelum APBD Perubahan tahun
anggaran 2013, yakni pelayanan informasi media sebesar Rp 1.757.000.000,00
dengan kode rekening 1.20.1.20.03.36. Kemudian, pendokumentasian dan peliputan
kegiatan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 720 Juta dengan kode rekening 1.20.1.20.03.36.02.
Sedangkan untuk belanja surat kabar dan majalah sebesar Rp 755 Juta dengan kode
rekening 1.20.1.20.03.36.03. Dan belanja surat kabar, khusus koran harian yang
sudah kontrak dengan Pemkab Haltim sebesar
Rp 731 Juta dengan kode rekening 1.20.1.20.03.36.03.5.2.203.05. (ays/ntm)