13 September 2014
SOFIFI,SM-Proyek pekerjaan lanjutan
kantor Gubernur (Landscape)
dan gedung kantor DPRD Provinsi Malut sebesar Rp 15 miliar, disinyalir bermasalah,
sehingga Polda diminta segera mengusut. Sampai sekarang, proyek
itu sudah tidak lagi dilanjutkan oleh rekanan PT. GMP.
Sesuai data
yang diperoleh Seputar Malut, mega proyek yang
dilaksanakan PT GMP sesuai kontrak anak III Nomor 602.604/KPA/KA/III/06/TJ/2012
tanggal 28 Februari 2012 senilai
Rp 15 miliar, dan proses pekerjaan 270 hari kalender. Ternyata dikerjakan tidak
sesuai waktu yang ditentukan.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut
Nomor 32.A./LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menyebutkan, realisasi keuangan atas
pekerjaan tersebut dengan uang
muka 20 persen sebesar Rp. 3
miliar berdasarkan SP2D
Nomor. 1536/SP2D-LS/KEU/II/2012 tanggal 7 Juli 2012.
Pada
tanggal 6 Agustus 2012,
kembali dicairkan sebesar Rp 3,990 miliar, tanggal 1 November 2012
dicairkan sebesar Rp 2,880 miliar, tanggal 3 Desember
dicairkan sebesar Rp 2,280 miliar
serta 14
Desember 2012 dicairkan lagi sebesar
Rp 2,880 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut,
BPK RI menemukan,
terdapat surat permohonan blokir dana rekanan Nomor 05./GMP-APBD/KTR
GUB/12/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai sebesar Rp 1,750 miliar. Hasil pengamatan fisik
pada tanggal 6 Maret 2013 diketahui pekerjaan kanan (persiapan) telah selesai
dikerjakan tahun 2010,
sedangkan pekerjaan wing kiri dan pembangunan lanjutan kantor DPRD belum
selesai dikerjakan.
Untuk memastikan proses penyelesaian, BPK kembali
melakukan pengamatan
pada tanggal 10 Juli 2013. Hasil pengamatan ini diketahui pekerjaan wing kiri
telah selesai dikerjakan tetapi belum diperoleh laporan uji coba lift serta belum ada serah terima
penyelesaian pekerjaan dari rekanan.
Belakangan diketahui, Dinas PU secara sepihak memutuskan
kontrak
dengan sejumlah pihak ketiga. Meski sudah dilakukan pemutusan kontrak, dana Rp
15 miliar itu, Dinas
PU tidak lagi masukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) pada
APBD 2014. Sehingga proyek wing kanan
kantor gubernur di Gosale
puncak Sofifi, hingga kini tak lagi dilanjutkan dan
tampak hanya
tiang yang berdiri.
Sebab itu, Sekjen LSM Ruang Publik, Halik
Rajak
mendesak Polda Malut segera mengusut
proyek pekerjaan lanjutan kantor Gubernur Malut (Landscape) dan gedung kantor DPRD
Provinsi Malut sebesar Rp 15 Miliar yang dianggarkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Maluku Utara 2012. (ays/ntm)