Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Landscape Kantor Gubernur Minta Diusut



13 September 2014
SOFIFI,SM-Proyek pekerjaan lanjutan kantor Gubernur (Landscape) dan gedung kantor DPRD Provinsi Malut sebesar Rp 15 miliar, disinyalir bermasalah, sehingga Polda diminta segera mengusut. Sampai sekarang, proyek itu sudah tidak lagi dilanjutkan oleh rekanan PT. GMP.
Sesuai data yang diperoleh Seputar Malut, mega proyek yang dilaksanakan PT GMP sesuai kontrak anak III Nomor 602.604/KPA/KA/III/06/TJ/2012 tanggal 28 Februari 2012 senilai Rp 15 miliar, dan proses pekerjaan 270 hari kalender. Ternyata dikerjakan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut Nomor 32.A./LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menyebutkan, realisasi keuangan atas pekerjaan tersebut dengan uang muka 20 persen sebesar Rp. 3 miliar berdasarkan SP2D Nomor. 1536/SP2D-LS/KEU/II/2012 tanggal 7 Juli 2012.
Pada tanggal 6 Agustus 2012, kembali dicairkan sebesar Rp 3,990 miliar, tanggal 1 November 2012 dicairkan sebesar Rp 2,880 miliar, tanggal 3 Desember dicairkan sebesar Rp 2,280 miliar serta 14 Desember 2012 dicairkan lagi sebesar Rp 2,880 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, BPK RI menemukan, terdapat surat permohonan blokir dana rekanan Nomor 05./GMP-APBD/KTR GUB/12/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai sebesar Rp 1,750 miliar. Hasil pengamatan fisik pada tanggal 6 Maret 2013 diketahui pekerjaan kanan (persiapan) telah selesai dikerjakan tahun 2010, sedangkan pekerjaan wing kiri dan pembangunan lanjutan kantor DPRD belum selesai dikerjakan.
Untuk memastikan proses penyelesaian, BPK kembali melakukan pengamatan pada tanggal 10 Juli 2013. Hasil pengamatan ini diketahui pekerjaan wing kiri telah selesai dikerjakan tetapi belum diperoleh laporan uji coba lift serta belum ada serah terima penyelesaian pekerjaan dari rekanan.     
Belakangan diketahui, Dinas PU secara sepihak memutuskan kontrak dengan sejumlah pihak ketiga. Meski sudah dilakukan pemutusan kontrak, dana Rp 15 miliar itu, Dinas PU tidak lagi masukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) pada APBD 2014. Sehingga proyek wing kanan kantor gubernur di Gosale puncak Sofifi, hingga kini tak lagi dilanjutkan dan tampak hanya tiang yang berdiri.
Sebab itu, Sekjen LSM Ruang Publik, Halik Rajak mendesak Polda Malut segera mengusut proyek pekerjaan lanjutan kantor Gubernur Malut (Landscape) dan gedung kantor DPRD Provinsi Malut sebesar Rp 15 Miliar yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Maluku Utara 2012. (ays/ntm)