TERNATE, SM-Kepala Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informati (Kadishubkominfo), Kota Ternate, Samin Marsaoly bakal memberikan sanksi berat bagi petugas
Dishubkominfo, Kota Ternate yang diduga melakuakn Pungatan liar (pungli) di area
yang bukan menjadi tanggung jawab Dishubkominfo. Hal ini disampaiakan Kadis
Dishub Samin Marsaoli kepada Seputar Malut
belum lama ini.
Samin
menegaskan, persoalan lapak pedagang yang ada di lokasi taman depan pasar
taradisional higienis Ternate, adalah bukan tanggung jawab Dishub Kota Ternate.
Karena lapak tersebut di luar area kewenangan Dishub. Kewenangan Dishub hanya
di area dalam lingkaran terminal. Ia juga menegaskan, apabila ada petugas
Dishub yang melakuakan pungli, maka ia selaku Kadishubkominfo akan memberi sanksi
tegas terhadap petugas tersebut.
Lanjut
Samin, terkait bayar membayar lapak jualan dan penagihan retribusi di luar area
terminal, yang mengatasnamakan petugas Dishub, pihaknya mengimbau agar para
pedagangan tidak boleh membayar, meskipun petugas mengancam untuk memindahkan
tempat jualan. Karena itu bukan tanggung jawab Dishub Kota Ternate.
”Bentuk
sanksi tegas yang akan diberikan kepada petugas diduga melakukan pungli berupa
sanksi pemecatan, karena dianggap melanggar aturan, dan merusak citra institusi
Dishubkominfo,” tegas Kadis.(mtg)