Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Kejari Bantu Pemkot Tarik Pajak



TERNATE,SM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyatakan siap membantu Pemkot menarik pajak sejumlah pengusaha Hotel dan Restoran yang diangap membandel. Tapi jangan salah ditafsirkan, keterlibatan Kejari bukan karena ketidakmampuan Pemda, namun dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara.
Pengusaha yang dianggap bandel dan pajaknya akan ditagih Kejari adalah Hotel Royal, Hotel Anita Alaha, Rumah Makan Tanah Wangko, Rumah Makan Al-Hisan, Rumah Makan Al-Hikma, Cafe Idola dan seorang pengusaha pertambangan galian C bernama Mariam, beralamat di kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

Kasi Datun Kejati Ternate, Jubadi S. Mansur SH diberikan kuasa khusus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate mengatakan, sebanyak 7 hotel dan restoran  menolak membayar pajak. Menurutnya, nominal tunggakan pajak yang tidak dibayar wajib pajak bervariasi antara Rp 10 juta sampai Rp 70 juta per tahun.
Sebelum melaksanakan tugas, Kejari terlebih dahulu melayangkan surat wajib pajak yang bandel untuk membayar tunggakannya. “Kejari mewakili Pemkot untuk menarik tunggakan pajak karena pada tanggal 2 Mei 2014 lalu telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot bidang perdata dan tata usaha negara,“katanya.
Sementara kepala Kejari Ternate, Eri Satriana SH MH mengatakan, Kejari akan menarik semua tunggakan pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak. Pajak yang akan ditarik menurut Eri, pajak konsumen yang dititipkan pada pemilik hotel dan restoran. Sebab kata dia, dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 sebesar 10 persen.
Pajak yang akan ditarik bukan pajak yang dibayar hotel dan restoran, namun pajak konsumen sebesar 10 persen yang harus disetorkan ke kas daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, “ungkapannya.
Eri menegaskan, jika 7 hotel dan restoran menolak membayar pajak, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Tipikot untuk dilakukan penyelidikan karena sudah dikategorikan penggelapan pajak daerah.
Kepala Dispenda Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman berharap dengan surat kuasa khusus yang diberikan ke pengacara negara wajib pajak segera melunasi tunggakannya. “Saya harap pengacara negara bisa tarik tunggakan pajak, harapannya. (dino/alt)