TERNATE,SM-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ternate menyatakan siap
membantu Pemkot menarik pajak sejumlah pengusaha Hotel dan Restoran yang
diangap membandel. Tapi jangan salah ditafsirkan, keterlibatan Kejari
bukan karena ketidakmampuan Pemda, namun dalam
kapasitas sebagai jaksa pengacara negara.
Pengusaha
yang dianggap bandel dan pajaknya akan ditagih Kejari adalah
Hotel Royal, Hotel Anita Alaha, Rumah Makan Tanah Wangko, Rumah Makan Al-Hisan,
Rumah Makan Al-Hikma, Cafe
Idola dan seorang pengusaha pertambangan galian C bernama Mariam, beralamat di
kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.
Kasi
Datun Kejati Ternate, Jubadi S. Mansur SH diberikan
kuasa
khusus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate mengatakan, sebanyak 7
hotel dan restoran menolak membayar
pajak. Menurutnya, nominal tunggakan pajak yang tidak dibayar wajib pajak bervariasi antara Rp
10 juta sampai Rp 70 juta per tahun.
Sebelum
melaksanakan tugas, Kejari terlebih
dahulu melayangkan
surat wajib pajak yang bandel untuk membayar tunggakannya. “Kejari mewakili Pemkot untuk menarik tunggakan pajak
karena pada tanggal 2 Mei 2014 lalu telah dilakukan penandatanganan nota
kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) dengan Pemkot
bidang perdata dan tata usaha negara,“katanya.
Sementara
kepala Kejari Ternate, Eri Satriana SH MH mengatakan, Kejari akan menarik semua
tunggakan pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak. Pajak yang akan ditarik
menurut Eri, pajak konsumen yang dititipkan pada
pemilik hotel dan restoran. Sebab kata dia, dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah yang ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) Nomor
2 tahun 2011 sebesar 10 persen.
“Pajak
yang akan ditarik bukan pajak yang dibayar hotel dan restoran, namun pajak
konsumen sebesar 10 persen yang harus
disetorkan ke kas daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
“ungkapannya.
Eri
menegaskan, jika 7 hotel dan restoran menolak membayar pajak, maka pihaknya akan
menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Tipikot untuk dilakukan penyelidikan karena
sudah dikategorikan penggelapan pajak daerah.
Kepala
Dispenda Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman berharap dengan surat kuasa khusus
yang diberikan ke pengacara negara wajib pajak segera melunasi tunggakannya. “Saya
harap pengacara negara bisa tarik tunggakan pajak,” harapannya. (dino/alt)