Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

DPA Fiktif di Kantor Sat Pol PP Malut



TERNATE, SM—Pengadaan Pekerjaan Belanja Modal (PPBM), sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), satuan kerja perangkat Daerah (SKPD), yang dilakukan pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, (Pemrov Malut) Tahun Anggaran 2012, di kantor satuan polisi pamong praja SATPOL PP Malut.  Terdapat penyimpangan pelanggaran penyalagunaan Anggaran senilai Rp1.420.100.000,00 dan melibatkan kasat Polisi Pamong Praja, Yahya Selang.

Investigasi Sepuatar Malut, Rabu (3/9) kemarin, menemukan bahwa pada tahun 2012, kantor satuan polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara dengan mengelola Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2012 untuk penyelesaian pekerjaan yang bersifat mendadak dengan jumlah anggaran Rp.183.000.000.00. satu paket tanpa ada kode rekening, serta rapat kosultasi dalam dan luar daerah sebesar Rp.610.100.000,00 fiktif. Begitu juga pendidikan dan pelatihan formal dan kerja sama penerbitan izin usaha dan hiburan dengan jumlah anggaran Rp.373.000.000,00 fiktif, serta belanja modal pengadaan alat-alat komunikasi dan belanja modal pengadaan radio HF/FM (Handy Talkie) dan belanja pengadaan mesin ketik dan belanja modal pengadaan LCD/INFOKUS dan pelengkapannya sebesar Rp.74.000.000,00, Fiktif  dengan total anggaran.
Penyelusuran Seputar Malut menemukan, Pekerjaan Belanja Modal yang di gunakan sumber Dana APBD 2012 dengan Total Rp.1.420.100.000,00 dinilai Fikif Melibatkan kasat Polisi Pamong Praja (kasat Pol.PP), Provinsi Malu Utara. Yahya Selang.
Pada hal Dana tersebut  seharusnya digunakan untuk kepentingan Daerah. Dan sudah tertuang dalam dokumen pelaksaan kewenangan Anggara Daerah Provinsi Maluku Utara tahun Anggran 2012   Namun telah terjadi penyalagunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak kerja (Fiktif), dan di lakukan secara sengaja oleh kasat polisi pamong Praja (Kasat Pol PP), Pemprov Malut. Yahya Selang.(mtg)