TERNATE,
SM—Pengadaan Pekerjaan Belanja Modal (PPBM), sebagaimana tertuang dalam Dokumen
Pelaksana Anggaran (DPA), satuan kerja perangkat Daerah (SKPD), yang dilakukan
pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, (Pemrov Malut) Tahun Anggaran 2012, di
kantor satuan polisi pamong praja SATPOL PP Malut. Terdapat penyimpangan pelanggaran
penyalagunaan Anggaran senilai Rp1.420.100.000,00 dan melibatkan kasat Polisi
Pamong Praja, Yahya Selang.
Investigasi
Sepuatar Malut, Rabu (3/9) kemarin,
menemukan bahwa pada tahun 2012, kantor satuan polisi Pamong Praja Provinsi
Maluku Utara dengan mengelola Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
pada tahun 2012 untuk penyelesaian pekerjaan yang bersifat mendadak dengan jumlah
anggaran Rp.183.000.000.00. satu paket tanpa ada kode rekening, serta rapat
kosultasi dalam dan luar daerah sebesar Rp.610.100.000,00 fiktif. Begitu juga pendidikan
dan pelatihan formal dan kerja sama penerbitan izin usaha dan hiburan dengan
jumlah anggaran Rp.373.000.000,00 fiktif, serta belanja modal pengadaan
alat-alat komunikasi dan belanja modal pengadaan radio HF/FM (Handy Talkie) dan
belanja pengadaan mesin ketik dan belanja modal pengadaan LCD/INFOKUS dan
pelengkapannya sebesar Rp.74.000.000,00, Fiktif
dengan total anggaran.
Penyelusuran
Seputar Malut menemukan, Pekerjaan Belanja Modal yang di gunakan sumber Dana
APBD 2012 dengan Total Rp.1.420.100.000,00 dinilai Fikif Melibatkan kasat
Polisi Pamong Praja (kasat Pol.PP), Provinsi Malu Utara. Yahya Selang.
Pada
hal Dana tersebut seharusnya digunakan untuk
kepentingan Daerah. Dan sudah tertuang dalam dokumen pelaksaan kewenangan
Anggara Daerah Provinsi Maluku Utara tahun Anggran 2012 Namun telah terjadi penyalagunaan anggaran
yang tidak sesuai dengan kontrak kerja (Fiktif), dan di lakukan secara sengaja
oleh kasat polisi pamong Praja (Kasat Pol PP), Pemprov Malut. Yahya Selang.(mtg)