Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Pemda Malut Dililit Hutang



11 September 2014
SOFIFI,SM-Ternyata tak hanya aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bermasalah. Saldo utang jangka pendek per 31 Desember 2013 yang disajikan dalam Laporan Keuangan (LK) sebesar Rp100,59 miliar juga bermasalah.  Anggota DPRD Malut, Edy Langkara kepada Seputar Malut, beberapa waktu lalu mengatakan, saldo utang jangka pendek yang disajikan belum termasuk utang hibah kepada Daerah Otonom Baru (DOB) Pulau Morotai Rp. 2,50 miliar dan Taliabu Rp 6,67 miliar. “Jika pemerintah daerah telah menyesuaikan utang jangka pendek itu, maka nilai utang jangka pendek akan bertambah sebesar Rp9,17 miliar,” ungkap politisi Golkar ini.

Menurut Edy, BPK RI Perwakilan Malut juga menemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran belanja barang sebesar Rp 3,04 miliar pada enam kegiatan belanja barang. Temuan-temuan ini katanya, membuat opini disclamer, karena sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Edy mengungkapkan, bukan baru pertama kali laporan keuangan Pemda Malut disclaimer, tapi itu sudah berlangsung dalam lima tahun, LK Pemda terus mendapat opini disclaimer BPK RI. Opini disclaimer kata dia, terdapat suatu nilai yang secara material (signifikan) tidak dapat diyakini tim auditor.
Kondisi tersebut, karena dipicu adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen serta sistem pengendalian intern sedemikian lemahnya sehingga tim auditor tidak mendapatkan keyakinan mengenai subtansi laporan keuangan Pemprov Malut. Bahkan LK pemprov Malut pernah mendapat opini tidak wajar atau adverse opinion yang menunjukan bahwa laporan keuangan sangat buruk.
Untuk memperbaikinya menurut Edy, Pemda Malut harus melakukan penataan aset, utamanya aset tanah yang hingga saat ini masih dianggap kacau dan bermasalah. ”Ini yang harus diperbaiki dulu. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” pintanya. (ays/ntm)