11 September
2014
SOFIFI,SM-Ternyata tak hanya aset Pemerintah
Provinsi Maluku Utara (Malut) yang bermasalah. Saldo utang jangka pendek per 31
Desember 2013 yang disajikan dalam Laporan
Keuangan
(LK) sebesar Rp100,59 miliar juga bermasalah. Anggota DPRD Malut, Edy Langkara kepada Seputar Malut, beberapa
waktu lalu mengatakan,
saldo utang jangka pendek yang disajikan belum termasuk utang hibah kepada Daerah Otonom Baru (DOB) Pulau Morotai Rp. 2,50 miliar dan Taliabu Rp 6,67
miliar. “Jika
pemerintah daerah telah menyesuaikan utang jangka pendek itu, maka nilai utang
jangka pendek akan bertambah sebesar Rp9,17 miliar,” ungkap
politisi Golkar ini.
Menurut Edy, BPK RI Perwakilan
Malut juga menemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan anggaran belanja barang sebesar Rp 3,04 miliar pada enam kegiatan
belanja barang. Temuan-temuan
ini katanya,
membuat opini disclamer, karena
sampai sekarang belum
ditindaklanjuti.
Edy mengungkapkan, bukan baru pertama kali laporan
keuangan Pemda Malut
disclaimer, tapi itu sudah berlangsung dalam lima tahun, LK Pemda terus mendapat opini disclaimer
BPK RI. Opini disclaimer kata dia, terdapat suatu nilai yang secara material
(signifikan) tidak dapat diyakini tim auditor.
Kondisi tersebut, karena dipicu
adanya suatu pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan manajemen
serta sistem pengendalian intern sedemikian lemahnya sehingga tim auditor tidak
mendapatkan keyakinan mengenai subtansi laporan keuangan Pemprov Malut. Bahkan LK pemprov Malut
pernah mendapat opini tidak wajar atau adverse
opinion yang menunjukan bahwa laporan keuangan sangat buruk.
Untuk
memperbaikinya menurut Edy, Pemda
Malut harus melakukan
penataan aset, utamanya aset tanah yang hingga saat ini masih dianggap kacau
dan bermasalah. ”Ini
yang harus diperbaiki dulu. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak,” pintanya. (ays/ntm)