11 September
2014
SOFIFI, SM-Mark- Up pengadaan sapi ternak dan tanaman holtikultura tahun
anggaran 2012 senilai Rp. 8 miliar pada Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara minta diusut. Sesuai hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara menemukan, dana sebesar Rp 8
miliar yang dikelola Dinas Pertanian tahun anggaran 2012, dalam proses penganggaran dan
pengelolaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK Nomor : 32.B/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal 30 Agusutus 2013 halaman
49-51 disebutkan, Dinas Pertanian provinsi Malut pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2012 mengalokasi dana sebesar Rp 8 miliar untuk pengadaan
sapi ternak dan tanaman holtikultura, namun baik alokasi anggaran maupun penganggarannya tidak
sesuai dengan standar akuntansi sehingga BPK menduga ada unsur mark-up.
LHP BPK juga menyebutkan, dana
senilai Rp 8 miliar tersebut diperuntukkan 11 item proyek, yakni pengadaan sapi
ternak, tanaman buah-buahan berupa pala, cengkeh, dan mangga. Dari sejumlah
item tersebut dana yang paling besar adalah pengadaan anakan (pembibitan) pala
untuk kelompok tani. Atas temuan tersebut,
BPK merekomendasikan gubernur Malut agar melakukan evaluasi terhadap Kadistan
Malut terkait dengan alokasi anggaran tak sesuai standar akuntasi pemerintah.
Sekjen LSM Ruang Publik, Halik
Rajak meminta agar penegak hukum segera mengusust
dan memproses
pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan sapi itu. ”Karena sudah terlalu
banyak proyek yang bermasalah,
sehingga Kejati dan Polda segera usu untuk
menjadi efek jera bagi pejabat yang baru,” desaknya. (ays/ntm)