Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Pejabat Korupsi Diroling



12 September 2014
LABUHA, SM-Bupati Halsel Muhammad Kasuba dalam waktu dekat bakal mengangkat sejumlah pejabat koruptor untuk menempati jabatan kepala dinas lingkup Pemda Halsel. Sebut saja, kepala Bappeda Aziz Soamole, pelaku dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan rumah kumuh sebesar Rp. 1,5 miliar ini, bakal menempati jabatan Kadis Pekerjaan Umum (PU).
Sementara mantan Kadis Perikanan dan Kelautan (DPK), Samsul Bahri Umar, pelaku tindak pidana korupsi seribu katinting senilai Rp. 9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2012 menempati kepala Bappeda menggantikan Aziz Soamole.

Sesuai hasil investigasi LSM Aliansi Indonesia, kasus Kepala Bappeda Azis Soamole adalah diduga menyunat dana bantuan rumah kumuh. Modusnya, melakukan kompromi dengan kepala desa pada desa-desa penerima bantuan untuk memotong minimal Rp. 500 ribu per rumah. Cara yang dilakukan kepala desa tergolong terstruktur guna menghindari sanksi pidana.
Untuk menghindari sanksi tindak pidana korupsi, pemotongan dana bantuan rumah kumuh dituangkan dalam sebuah kesepakatan antar kepala desa dan masyarakat penerima bantuan atas arahan kepala Bappeda Azis Soamole atas petunjuk bupati. Sementara jumlah bantuan rumah di Halsel mencapai 3 ribu rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Ketua Tim Khusus LSM) Aliansi Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Rahman Bangsa kepada Seputar Malut Kamis (11/09) kemarin mengatakan, sesuai hasil investigasi Aliansi Indonesia, dari bantuan rehab 3 ribu unit rumah kumuh dan Kemenpera tahun 2012 dan 2013 melalui Bapeda Halsel. Sesuai hasel investigasi menemukan telah terjadi dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Bapeda Halsel.
Menurutnya, jumlah anggaran rehabilitasi 3 ribu rumah kumuh per unit sebesar Rp. 6 juta serta bahan bangunan. Sementara Bappeda menyalurkan bantuan secara bervariasi antara Rp. 5 juta hingga Rp. 5,5 juta per unit. Sementara nilai bantuan yang disunat pun bervariasi antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta. Apabila rata-rata dana yang disunat Rp. 500 ribu kali 3 ribu unit rumah, maka total dana yang dikorupsi Aziz Soamole mencapai Rp. 1,5 miliar.
Sudah begitu, Aziz masih mendapat promosi menjabat Kadis PU. Karena ini LSM AI mendesak Kapolres Halmahera Selatan segera mengusut kasus tindak pidana korupsi rumah kumuh pada Bappeda Halsel yang disinyalir melibatkan Aziz Soamole. “Untuk mempermudah penyidikan dan penyelidikan, kami minta Polres segera menangkap Azis Soamole,” pinta Rahman Bangsa. (ays/asa)