12
September 2014
LABUHA, SM-Bupati Halsel Muhammad
Kasuba dalam waktu dekat bakal mengangkat sejumlah pejabat koruptor untuk
menempati jabatan kepala dinas lingkup Pemda Halsel. Sebut saja, kepala Bappeda
Aziz Soamole, pelaku dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan rumah
kumuh sebesar Rp. 1,5 miliar ini, bakal menempati jabatan Kadis Pekerjaan Umum
(PU).
Sementara mantan Kadis Perikanan
dan Kelautan (DPK), Samsul Bahri Umar, pelaku tindak pidana korupsi seribu
katinting senilai Rp. 9 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2012 menempati
kepala Bappeda menggantikan Aziz Soamole.
Sesuai hasil investigasi LSM
Aliansi Indonesia, kasus Kepala Bappeda Azis Soamole adalah diduga menyunat
dana bantuan rumah kumuh. Modusnya, melakukan kompromi dengan kepala desa pada
desa-desa penerima bantuan untuk memotong minimal Rp. 500 ribu per rumah. Cara
yang dilakukan kepala desa tergolong terstruktur guna menghindari sanksi
pidana.
Untuk menghindari sanksi tindak
pidana korupsi, pemotongan dana bantuan rumah kumuh dituangkan dalam sebuah kesepakatan
antar kepala desa dan masyarakat penerima bantuan atas arahan kepala Bappeda
Azis Soamole atas petunjuk bupati. Sementara jumlah bantuan rumah di Halsel
mencapai 3 ribu rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Ketua Tim Khusus LSM) Aliansi
Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan, Rahman Bangsa kepada Seputar Malut Kamis (11/09) kemarin mengatakan,
sesuai hasil investigasi Aliansi Indonesia, dari bantuan rehab 3 ribu unit rumah
kumuh dan Kemenpera tahun 2012 dan 2013 melalui Bapeda Halsel. Sesuai hasel
investigasi menemukan telah terjadi dugaan penyelewengan dana yang dilakukan
Bapeda Halsel.
Menurutnya, jumlah anggaran
rehabilitasi 3 ribu rumah kumuh per unit sebesar Rp. 6 juta serta bahan
bangunan. Sementara Bappeda menyalurkan bantuan secara bervariasi antara Rp. 5
juta hingga Rp. 5,5 juta per unit. Sementara nilai bantuan yang disunat pun
bervariasi antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta. Apabila rata-rata dana yang
disunat Rp. 500 ribu kali 3 ribu unit rumah, maka total dana yang dikorupsi
Aziz Soamole mencapai Rp. 1,5 miliar.
Sudah begitu, Aziz masih mendapat
promosi menjabat Kadis PU. Karena ini LSM AI mendesak Kapolres Halmahera
Selatan segera mengusut kasus tindak pidana korupsi rumah kumuh pada Bappeda
Halsel yang disinyalir melibatkan Aziz Soamole. “Untuk mempermudah penyidikan
dan penyelidikan, kami minta Polres segera menangkap Azis Soamole,” pinta
Rahman Bangsa. (ays/asa)