Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Korupsi Masjid Raya Dirilis Polda



12 September 2014
TERNATE,SM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut merilis hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya Sanana, Kepulauan Sula. Dalam rilisnya, penyidik membeberkan hasil audit investigasi BPKP yang berhasil menghitung kerugian negara dalam kasus rumah tuhan itu senilai Rp 5.521.627.047,55 dari total tahun anggaran 2006-2010 sebesar Rp 23,5 miliar.

Juru Bicara Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Badar didampingi dua penydik Tipikor handal  masing-masing Kasubdit III  AKBP Yudi Sik SH M.Si dan ketua tim penyidik masjid raya, AKP Rusli Mangoda menyatakan, berdasarkan laporan polisi LP/53/K/XI/2011/Malut/ Dit Reskrimsus tanggal 21 November 2011 tentang dugaanTidak Pidana Korupsi (TPA) dana pembangunan masjid raya Sanana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Sula.
Dijelaskan, pada 11 April 2012 penyidik mengirimkan surat dengan nomor: R/771/IV/2012/Dit Reskrimsus perihal permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara dan keterangan ahli BPKP RI perwakilan provinsi Malut kemudian mengirim surat ke Kapolda Malut nomor: ST-796/PW33/1/2012, tertanggal 21 Juni 2012 perihal tentang bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan penyalagunaan dana pembanguna mesjid raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 senilai Rp 23 miliar kemudian pemkab Sula melalui Dinas PU kembali menanggarkan tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 18 miliar sehingga total sebesar Rp 41 miliar.
Kemudian, dengan surat tugas nomor: ST-797/797/PW33/1/2012 tanggal 21 Juni 2012, disampaing melakukan perhitungan. Pihak BPKP membentuk tim dan diterjunkan langsung ke kota Sanana bersama tim penydik Reskrimsu Polda Malut untuk pengecekan/pemeriksaan fisik pembanguna lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan surat pengantar nomor: SP-995/PW33/1/2012 tanggal 21 Juli 2012, dan surat nomor SR-990/PW33/1/2012 pada tangga 26 Juni 2012 BPKP mengirimkan 1 rangkap hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan TPK pada proyek pembangunan masjid raya pada dinas PU kabupaten itu, TA. 2006 S/D TA. 2010. Dalam laporan tersebut telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan regara sebesar RP. 5.521.627.047,55.
BPKP RI pewakilan provinsi Malut kemudian menugaskan salah satu ahli untuk memberikan keterangan selaku ahli berkaitan dengan TPK pembangunan masjid raya. Dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 28 Agustus 2012. Dan keterangan ahli tersebut telah digunakan didepan persidangan dalam perkara ini yang hasilnya tujuh (7) orang tersangka telah terbukti bersalah dan divonis oleh pengadilan Tipikor setempat.
Kasubdit III  AKBP Yudi Sik SH Msikepada wartawan mengatakan, dari tujuh tersangka yang telah diadili itu mengaku keterlibatan tersangka bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam kasus ini, sehingga berkas perkara yang melibatkan AHM sedang dipersiapkan dengan semua alat bukti yang di kantongi penyidik. “Saat ini berkas disiapkan untuk pelimpahan tahap satu, dan jika masih dalam perbaikan. Hal teknis yang menyangkut dengan penyidikan, penydik tidak bisa membeberkan, menjaga kemungkinan tersangka bisa melarikan diri.
Sementara ketua tim penyidik masjid raya, AKP Rusli Mangoda menambahkan, terkait dengan dua DPO yang hingga saat ini belum mengetahui keberadaanya masih diburu. “Kita sudah tetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Hamis, Kosultan dan Manto adik ipar AHM. “Keduanya akan tetap diburu hingga bisa terjerat hukum bersama dengan terpidana lainnya yang sudah menjalani proses hukum,” janjinya. (dino/sal)