12
September 2014
TERNATE,SM-Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut merilis hasil
penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid raya Sanana, Kepulauan
Sula. Dalam rilisnya, penyidik membeberkan hasil audit investigasi BPKP yang
berhasil menghitung kerugian negara dalam kasus rumah tuhan itu senilai Rp
5.521.627.047,55 dari total tahun anggaran 2006-2010 sebesar Rp 23,5 miliar.
Juru
Bicara Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Badar didampingi
dua penydik Tipikor handal masing-masing
Kasubdit III AKBP Yudi Sik SH M.Si dan
ketua tim penyidik masjid raya, AKP Rusli Mangoda menyatakan, berdasarkan
laporan polisi LP/53/K/XI/2011/Malut/ Dit Reskrimsus tanggal 21 November 2011
tentang dugaanTidak Pidana Korupsi (TPA) dana pembangunan masjid raya Sanana
yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum
Kepulauan Sula.
Dijelaskan,
pada 11 April 2012 penyidik mengirimkan surat dengan nomor: R/771/IV/2012/Dit
Reskrimsus perihal permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara dan
keterangan ahli BPKP RI perwakilan provinsi Malut kemudian mengirim surat ke
Kapolda Malut nomor: ST-796/PW33/1/2012, tertanggal 21 Juni 2012 perihal
tentang bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah atas kasus dugaan
penyalagunaan dana pembanguna mesjid raya Sanana tahun anggaran 2006-2010
senilai Rp 23 miliar kemudian pemkab Sula melalui Dinas PU kembali menanggarkan
tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp 18 miliar sehingga total sebesar Rp 41
miliar.
Kemudian,
dengan surat tugas nomor: ST-797/797/PW33/1/2012 tanggal 21 Juni 2012,
disampaing melakukan perhitungan. Pihak BPKP membentuk tim dan diterjunkan
langsung ke kota Sanana bersama tim penydik Reskrimsu Polda Malut untuk
pengecekan/pemeriksaan fisik pembanguna lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan
surat pengantar nomor: SP-995/PW33/1/2012 tanggal 21 Juli 2012, dan surat nomor
SR-990/PW33/1/2012 pada tangga 26 Juni 2012 BPKP mengirimkan 1 rangkap hasil
audit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan TPK pada proyek pembangunan
masjid raya pada dinas PU kabupaten itu, TA. 2006 S/D TA. 2010. Dalam laporan
tersebut telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan
regara sebesar RP. 5.521.627.047,55.
BPKP RI
pewakilan provinsi Malut kemudian menugaskan salah satu ahli untuk memberikan
keterangan selaku ahli berkaitan dengan TPK pembangunan masjid raya. Dan telah
dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 28 Agustus 2012. Dan
keterangan ahli tersebut telah digunakan didepan persidangan dalam perkara ini
yang hasilnya tujuh (7) orang tersangka telah terbukti bersalah dan divonis
oleh pengadilan Tipikor setempat.
Kasubdit
III AKBP Yudi Sik SH Msikepada wartawan
mengatakan, dari tujuh tersangka yang telah diadili itu mengaku keterlibatan
tersangka bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam kasus ini,
sehingga berkas perkara yang melibatkan AHM sedang dipersiapkan dengan semua
alat bukti yang di kantongi penyidik. “Saat ini berkas disiapkan untuk
pelimpahan tahap satu, dan jika masih dalam perbaikan. Hal teknis yang
menyangkut dengan penyidikan, penydik tidak bisa membeberkan, menjaga
kemungkinan tersangka bisa melarikan diri.
Sementara
ketua tim penyidik masjid raya, AKP Rusli Mangoda menambahkan, terkait dengan
dua DPO yang hingga saat ini belum mengetahui keberadaanya masih diburu. “Kita
sudah tetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Hamis, Kosultan dan
Manto adik ipar AHM. “Keduanya akan tetap diburu hingga
bisa terjerat hukum bersama dengan terpidana lainnya yang sudah menjalani proses
hukum,” janjinya. (dino/sal)