12
September 2014
TERNATE,SM-Mantan
Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Malut, Muhajir Albaar dipastikan
akan menyusul Gaus Halil di jeruji besi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Perusda
Kie Raha Mandiri. Muhajir
dianggap aktor utama dalam kasus ini, karena Ia mencairkan anggaran Perusda tahun 2012 tidak melalui surat
perjanjian dana hibah daerah senilai Rp. 300
juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar yang dianggarkan pemprov Malut.
Menurut
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Johar SH, kasus korupsi Perusda Kieraha Mandiri provinsi Malut,
dipastikan menyeret mantan Sekpov Malut Muhajir Albaar. Namun Arsito mengaku status Muhajir
dalam kasus ini masih sebagai saksi. "Muhajir Albaar statusnya masih sebagai saksi,
keterlibatannya sejauh mana masih kita dalami. Kita tak mau gegabah menentukan
siapa yg paling bertanggung jawab," jelasnya kepada Seputar Malut saat ditemui di kantornya, Kamis
(11/9) kemarin.
Arsito
menegaskan, Muhajir Albaar
dipastikan menyusul mantan bendahara Perusda
Kieraha Mandiri provinsi Malut, Halil Gaus yang lebih dulu ditetapkan sebagai
tersangka dan sudah dijebloskan dalam tahanan.
Sebelumnya. Muhajir Albaar
pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik
Kejari tanpa alasan yang jelas.
Muhajir
menenuhi panggilan ketiga sebelum dijemput paksa. Di
hadapan penyidik kala itu, Muhajir mengakui semua perbuatanya yang tidak
mematuhi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman
pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Muhajir juga mengaku
seluruh pemberian dana hibah tidak melalui mekanisme. Karena saat itu dirinya
selain menjabat Sekda, juga Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA).
Meskipun
masih berstatus saksi, Muhajir bermohon agar dirinya dibebaskan dari jeratan
hukum. Ia mengaku bersalah mengeluarkan dana hibah tidak melalui mekanisme.
”Saya minta tolong selamatkan saya dari tuntutan hukum karena memang saya
bersalah,” pinta Muhajir saat diperiksa Kejati.
(dino/alt)