Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Kontraktor Hitam Masih Kerja Proyek



12 September 2014
SOFIFI,SM-Meski sudah jelas-jelas BPK Perwakilan Maluku Utara sudah memasukkan PT Intim Kara dalam daftar hitam rekanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, namun Budi Lem, pemilik PT Intim Kara masih mengerjakan sejumlah mega proyek di Sofifi, ibukota Provinsi Malut. Padahal, sejumlah pekerjaan jalan di Sofifi yang nilainya puluhan miliar, hampir sebagian besar dikerjakan oleh PT Intim Kara. Sebut saja, proyek jalan 40 depan kantor DPRD Provinsi Malut dan jalan 40 menuju Guraping.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor 32.A/LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menyebutkan, pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi yang dilaksanakan PT Intim Kara itu bermasalah, dan harus membayar denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3.127.400.000.
Sesuai penelusuran Seputar Malut, proyek yang dikerjakan PT Intim Kara yang bermasalah itu yakni, pembangunan kawasan transmigrasi Satuan Pemukiman Dua (SP2) Kosa, kecamatan Oba, kota Tidore Kepualaun senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Sementara Polindes yang dibangun hanya rangka berdiri, 86 unit rumah warga hanya dibangun 69 unit, sisanya 17 unit sampai sekarang tidak dibangun, lapangan sepakbola dan kantor koperasi, juga tak pernah ada. ”Ada empat item pekerjaan yang sampai sekarang tidak dibangun, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4 miliar,” beber salah satu pemuda Desa Kosa kepada Seputar Malut, Kamis (11/9) kemarin.
Selain itu, PT. Intim Kara juga membangun kawasan transmigrasi tidak sesuai dengan peta yang dirancang Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kota Tidore Kepulauan (Tikep). ”Kesalahan ini tentunya negara dirugikan secara berulang-ulang,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kasus lain yang dilakukan PT. Intim Kara adalah pembangunan ruas jalan transmigrasi antara SP4 dan SP6 Wasile Timur, Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2012 senilai Rp 6,5 miliar dengan nomor kontrak : 621.4/12/SP-JLLK.BM/DPU-HT/VI/2012, tanggal 18 Juni 2012. ”Kasus ini sudah menjadi temuan BPK, dan temuannya sebanyak Rp 2,244 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya.
BPK juga menemukan pekerjaan PT. Intim Kara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Malut nomor : 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013, tanggal 27 September 2013, tidak membayar denda keterlambatan Rp 236 juta. Penelusuran Seputar Malut juga menemukan, proyek yang dikerjakan PT. Intim Kara yang tidak selesai adalah pembangunan ruas jalan hotmiks dalam kota Sofifi dengan System Multi Years (MY) tahun anggaran 2013 senilai Rp 50 miliar. (ays/ntm)