12
September 2014
SOFIFI,SM-Meski sudah
jelas-jelas BPK
Perwakilan Maluku Utara sudah memasukkan PT Intim Kara dalam daftar hitam rekanan
sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, namun Budi Lem, pemilik PT Intim Kara
masih mengerjakan sejumlah mega proyek di Sofifi, ibukota Provinsi Malut. Padahal, sejumlah pekerjaan jalan
di Sofifi
yang nilainya puluhan miliar, hampir sebagian besar dikerjakan oleh PT Intim
Kara. Sebut
saja, proyek jalan 40 depan kantor DPRD Provinsi Malut dan jalan 40 menuju Guraping.
Dalam
LHP BPK RI Perwakilan Malut Nomor
32.A/LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menyebutkan, pekerjaan
pembangunan Rumah
Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sofifi yang dilaksanakan
PT Intim Kara itu bermasalah, dan
harus membayar denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp
3.127.400.000.
Sesuai penelusuran
Seputar Malut, proyek yang dikerjakan
PT Intim Kara
yang bermasalah
itu yakni, pembangunan kawasan transmigrasi Satuan Pemukiman Dua (SP2) Kosa,
kecamatan Oba, kota Tidore Kepualaun senilai Rp 9 miliar yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Sementara Polindes
yang dibangun hanya
rangka berdiri, 86 unit rumah warga hanya dibangun
69 unit, sisanya 17 unit sampai sekarang tidak dibangun, lapangan sepakbola
dan kantor
koperasi, juga tak pernah ada. ”Ada empat item pekerjaan
yang sampai sekarang tidak dibangun, sehingga negara dirugikan sekitar
Rp 4 miliar,” beber salah satu pemuda Desa Kosa kepada Seputar Malut, Kamis (11/9) kemarin.
Selain itu, PT. Intim Kara juga membangun
kawasan transmigrasi tidak sesuai dengan peta yang dirancang Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kota Tidore Kepulauan (Tikep). ”Kesalahan ini tentunya negara dirugikan secara
berulang-ulang,”
ujarnya.
Dia menyebutkan, kasus lain yang
dilakukan PT. Intim Kara adalah pembangunan ruas jalan
transmigrasi antara SP4
dan SP6
Wasile Timur, Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2012 senilai Rp 6,5
miliar dengan
nomor kontrak : 621.4/12/SP-JLLK.BM/DPU-HT/VI/2012, tanggal 18 Juni 2012. ”Kasus ini sudah menjadi
temuan BPK, dan temuannya sebanyak Rp 2,244 miliar yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan,”
tuturnya.
BPK juga
menemukan pekerjaan
PT. Intim Kara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Malut
nomor : 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013, tanggal 27 September 2013, tidak membayar denda
keterlambatan Rp 236 juta. Penelusuran
Seputar Malut juga menemukan,
proyek yang
dikerjakan PT. Intim Kara
yang tidak selesai adalah
pembangunan ruas jalan hotmiks dalam kota Sofifi dengan System Multi Years (MY) tahun anggaran 2013
senilai Rp 50 miliar. (ays/ntm)