Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Kejati Mengaku Tak Tahu Kasus Tanah Sofifi



12 September 2014
SOFIFI,SM-Meskipun Surat Perintah Tugas (Sprint) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011 yang menugaskan Tende, SH. MH, Gandi Wijaya, SH, Pardi Muthalib, SH, dan Dominggus, SH, sudah dikeluarkan sejak tahun 2011 lalu, namun petinggi Kejati tidak mengetahui Sprint tersebut. Padahal Sprint tertanggal 09 Mei 2011 yang ditanda tangani mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward Rismadi Putra, SH. dengan tembusan, Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam Sprint itu, diperintahkan penyidik intelijen melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan milik masyarakat Sofifi. ”Kalau soal kasus tanah Sofifi itu, saya belum tahu, nanti saya tanya dulu,” kilah Wakajati Malut, Sosilo kepada sejumlah wartawan pekan kemarin di kantor Kejati Malut.
Berdasarkan data Seputar Malut, kasus pembebasan tanah Sofifi yang melibatkan Muhadjir Albaar, Imran Halil, Mifta Bay dan para makelar tanah itu, ternyata benar bahwa Kejati Malut sudah menangani kasusnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas (Sprint) Nomor : Printug-/S.2.1/Dek/05/2011 yang menugaskan, Tende, SH. MH, Gandi Wijaya, SH, Pardi Muthalib, SH, dan Dominggus, SH.
Dalam Sprint yang dikeluarkan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward Rismadi Putra, SH itu memerintahkan penyidik melaksanakan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan tanah milik rakyat Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara.
Perintah tugas ini diberikan dalam waktu tujuh hari sejak dikeluarkan Surat Perintah ini, dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sprint tersebut dikeluarkan di Ternate pada tanggal 09 Mei 2011 ditanda tangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward Rismadi Putra, SH. dengan tembusan, Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (ays/ntm)