12
September 2014
SOFIFI,SM-Meskipun Surat Perintah Tugas (Sprint) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011 yang
menugaskan Tende,
SH. MH, Gandi Wijaya, SH, Pardi Muthalib, SH, dan Dominggus, SH, sudah
dikeluarkan sejak tahun 2011 lalu, namun petinggi Kejati tidak mengetahui Sprint tersebut. Padahal Sprint tertanggal
09 Mei 2011 yang
ditanda tangani mantan
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward Rismadi Putra, SH. dengan
tembusan, Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan di
Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam
Sprint itu, diperintahkan penyidik intelijen melakukan pengumpulan data terkait
dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan milik masyarakat Sofifi. ”Kalau soal kasus tanah Sofifi itu, saya belum tahu, nanti saya tanya
dulu,” kilah Wakajati Malut,
Sosilo kepada sejumlah wartawan pekan kemarin di kantor Kejati Malut.
Berdasarkan
data Seputar Malut, kasus pembebasan
tanah Sofifi yang melibatkan Muhadjir Albaar, Imran
Halil, Mifta Bay dan para makelar tanah itu, ternyata benar bahwa Kejati Malut
sudah menangani kasusnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Tugas (Sprint) Nomor : Printug-/S.2.1/Dek/05/2011 yang menugaskan, Tende, SH. MH, Gandi
Wijaya, SH, Pardi Muthalib, SH, dan Dominggus, SH.
Dalam Sprint yang dikeluarkan
mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward Rismadi Putra, SH itu
memerintahkan penyidik melaksanakan
pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait
dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembebasan lahan tanah milik rakyat
Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara.
Perintah tugas ini diberikan dalam waktu tujuh hari sejak
dikeluarkan Surat Perintah ini, dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan
hasilnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sprint tersebut
dikeluarkan di Ternate
pada tanggal 09 Mei 2011 ditanda tangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Edward
Rismadi Putra, SH. dengan tembusan, Jaksa Agung Muda Intelijen di Jakarta,
Jaksa Agung Muda Pengawasan di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara. (ays/ntm)