Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Modus Korupsi Satker PPLP



TERNATE, SM-Modus korupsi dilakukan dengan berbagai cara. Tak terkecuali Pokja Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan jaringan drainase Kota Ternate yang dilaksanakan Satker ini tahun 2013 senilai Rp. 5 miliar diduga fiktif, karena tak dilaksanakan. Begitu pula paket supervisi pembangunan jaringan drainase sebesar Rp. 350 juta juga fiktif, karena tak ada kegiatan.
Investigasi Seputar Malut menemukan, sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Bina Program Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Cipta Karya No.1/KPTS/ULP-CP/2013, yang ditanda tangani kepala ULP Ir.Antonius Budiono, MCM tertanggal 17 Januari 2013 menyebutkan, angaran untuk pembangunan jaringan drainase dan suvervisi tidak digunakan untuk kepentingan tersebut, melainkan digunakan kepala Satker Muchlis, ST untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp.5,350 miliar, dan melanggar Keputuan Menteri Pekerjaan Umum No. 457/KPTS/M/2011, No. 458/KPTS/M/2011, No. 495/KPTS/M/2011, No.496/KPTS/M/2011, dan No.59/KPTS/M/2012 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN). Muclis juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggraan Negara yang bersih dan bebas dari korusi dan Nepotisme lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851, melanggar Undang-Undang Nmor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286), melanggar Undan-Undang Nomo 1 Tahun 2004  tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355), melanggara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan Negara (Lembaan Negara RI Tahun 2004 Nompr 66, Lembaran Negara RI Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2012  Nomor 228), serta melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua  atas keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP-APBN).
Sekretaris Eksekutif LSM Ruang Publik, Halid A. Rajak, meminta kepala Satker Muclis ditanggap dan diadili. Halid mendesak Polda segera mengusut tuntas kasus korupsi tersebut dan menyeret Muclis untuk mempertanggung jawabkan anggaran yang bersumber dari APBN itu. (ays/mtg)