TERNATE, SM-Modus
korupsi dilakukan dengan berbagai cara. Tak terkecuali Pokja Satuan Kerja
(Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) provinsi Maluku
Utara. Proyek pembangunan jaringan drainase Kota Ternate yang dilaksanakan
Satker ini tahun 2013 senilai Rp. 5 miliar diduga fiktif, karena tak
dilaksanakan. Begitu pula paket supervisi pembangunan jaringan drainase sebesar
Rp. 350 juta juga fiktif, karena tak ada kegiatan.
Investigasi Seputar Malut menemukan, sesuai Surat Keputusan (SK)
Direktur Bina Program Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Cipta
Karya No.1/KPTS/ULP-CP/2013, yang ditanda tangani kepala ULP Ir.Antonius Budiono, MCM tertanggal
17 Januari 2013
menyebutkan,
angaran
untuk pembangunan jaringan drainase dan suvervisi tidak digunakan untuk
kepentingan tersebut,
melainkan digunakan kepala Satker Muchlis, ST untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp.5,350 miliar, dan melanggar Keputuan Menteri Pekerjaan
Umum No. 457/KPTS/M/2011, No. 458/KPTS/M/2011, No. 495/KPTS/M/2011,
No.496/KPTS/M/2011,
dan No.59/KPTS/M/2012 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara(APBN).
Muclis juga dianggap melanggar
Undang-undang
Nomor
28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggraan Negara yang bersih dan bebas dari korusi dan Nepotisme lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851, melanggar
Undang-Undang Nmor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara RI
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286), melanggar Undan-Undang
Nomo 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355),
melanggara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Negara (Lembaan Negara RI Tahun 2004 Nompr 66, Lembaran Negara RI Nomor 4400),
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara RI
Tahun 2012 Nomor 228), serta melanggar Peraturan
Presiden RI Nomor 53
Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas
keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksaan Angaran
Pendapatan dan Belanja Negara (PP-APBN).
Sekretaris Eksekutif LSM Ruang Publik, Halid A. Rajak,
meminta kepala Satker Muclis ditanggap dan diadili. Halid mendesak Polda segera
mengusut tuntas kasus korupsi tersebut dan menyeret Muclis untuk mempertanggung
jawabkan anggaran yang bersumber dari APBN itu. (ays/mtg)