SOFIFI,SM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Publik Maluku
Utara, meminta DPRD merekomendasikan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) Perwakilan
Malut untuk dilakukan audit
investigasi atas anggaran pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi
Malut.
Direktur LSM Ruang Publik Halik A. Rajak menegaskan, puluhan miliar anggaran pembebasan
lahan yang dilakukan Pemda Malut terindikasi
disalah gunakan. Berdasarkan
temuan BPK, dari Rp. 22 miliar, Rp. 5 miliar diantaranya
tidak
diyakini kewajarannya. “Kami
minta DPRD
merekomendasikan BPK untuk lakukan
audit investigasi,” desak
Halik kepada Seputar Malut, Jumat
(29/8) kemarin.
Halik menjelaskan, jika
audit investigas dilakukan BPK,
otomatis akan
terungkap anggaran tahun 2001-2010 puluhan miliar yang diduga disalahgunakan para mafia tanah di Sofifi. Sehingga
akan berlanjut sampai
proses hukum, apabila BPK berani melakukan audit investigasi.
Selain itu menurut Halik, DPRD tak boleh menutup kasus
pembebasan
lahan Sofifi
yang merugikan masyarakat dan anggaran daerah. Sebab kasus ini sudah
menjadi rahasia umum, sehingga DPRD
pada tahun 2011 lalu pernah bentuk tim pansus. Ia menduga, Pansus DPRD lalu kemunginan menemukan masalah terkait
pembebasan lahan Sofifi.
“Kami
harap jangan tutupi kasus pembebasan lahan ini,” pintanya. (ays/ntm)