Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Metua Bupati Rudy Penguasa Proyek



14 September 2014
SOFIFI,SM-Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur dibawah Bupati Rudy Erawan, dinilai syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Buktinya, sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), didominasi kerabat, kroni maupun mertua bupati Rudy Erawan. Sesuai dokumen APBD Haltim yang ditandatangni Bupati Rudy Erawan tanggal 17 Janurai 2013, proyek yang ditangani mertua bupati adalah proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Lapen) ruas Maba-Gotowasi 1 paket yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14 miliar.
Begitu pula peningkatan jalan tanah ke aspal (Hotmix) Maba-Gotowasi 4 Km sebesar  Rp 6,720 miliar. proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Hotmix) ruas Maba-Maba Pura sebesar Rp 16,200 miliar maupun sejumlah mega proyek lain yang dikerjakan mertua Bupati Haltim Rudy Erawan, Umar Bopeng.

Anggota DPRD Malut, Hendra Karianga kepada Seputar Malut, Jumat (12/9) akhir pecan lalu mengatakan, jika dalam proses tender sejumlah proyek dimenangkan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga atau kerabat, maka sudah pasti proses tender tersebut tidak kompetetif karena diarahkan bupati. Jika pemenang tender dimenangkan kerabat atau kroni, maka sudah pasti ada kong kalikong dan arahan bupati, maka tender itu tidak kompetetif,” tegas Hendra.
Menurutnya, meskipun perusahan milik kerabat bupati benar-benar mengikuti proses tender sesuai prosedur, tetapi patut dipertanyakan. Karena Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah  menggunakan APBD. “Jadi semua bupati yang kuasa, jangan bicara soal prosedur tender,”jelasnya.
Sejumlah mega proyek di Haltim ditangani mertua Bupati Rudy, maka sudah pasti pemerintahan Bupati Rudy Erawan syarat KKN dan penyimpangan. Proyek miliaran yang ditangani mertua bupati Haltim, sudah pasti syarat KKN dan penyimpangan,” sodok mantan praktisi hukum ini.
Menurut Hendra, apa yang dilalukan Bupati Rudy bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 70 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perppres disebutkan, pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Jadi bupati tidak bisa memberikan proyek kepada ponakan atau mertua. Ini menyalahi aturan,” tegasnya.
Hendra menjelaskan, sikap Bupati Rudy yang memberikan proyek kepada mertua, otomatis dipastikan pemerintahannya tidak akan terhindar dari KKN. ”Karena kalau ada praktek nepotisme seperti itu, maka sudah pasti pemerintahan Rudy Erawan tidak akan bersih, dan tidak terhindar dari KKN,” sesalnya. Seraya menambah, praktek yang dilakukan bupati Rudy Erawan segera dihentikan, agar pemerintahannya bersih dari praktek KKN. (ays/ntm)