14 September 2014
SOFIFI,SM-Pemerintahan
Kabupaten Halmahera Timur dibawah Bupati
Rudy Erawan,
dinilai syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Buktinya, sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), didominasi kerabat, kroni maupun
mertua bupati Rudy Erawan. Sesuai dokumen
APBD Haltim yang ditandatangni Bupati Rudy Erawan tanggal 17 Janurai 2013, proyek
yang ditangani mertua bupati adalah proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Lapen) ruas
Maba-Gotowasi 1 paket yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14
miliar.
Begitu pula peningkatan jalan tanah ke aspal (Hotmix)
Maba-Gotowasi 4 Km sebesar Rp 6,720 miliar. proyek peningkatan jalan
tanah ke aspal (Hotmix) ruas Maba-Maba Pura sebesar Rp 16,200 miliar
maupun sejumlah
mega proyek lain yang dikerjakan mertua Bupati Haltim Rudy Erawan,
Umar Bopeng.
Anggota DPRD Malut, Hendra Karianga kepada Seputar Malut, Jumat (12/9) akhir
pecan lalu mengatakan,
jika dalam proses tender sejumlah proyek dimenangkan orang-orang yang memiliki hubungan
keluarga atau kerabat, maka sudah pasti proses tender tersebut tidak kompetetif karena diarahkan bupati. ”Jika pemenang tender dimenangkan
kerabat atau kroni, maka sudah pasti ada kong kalikong dan arahan bupati, maka tender itu tidak
kompetetif,” tegas Hendra.
Menurutnya, meskipun perusahan
milik kerabat bupati benar-benar mengikuti proses tender sesuai prosedur,
tetapi patut dipertanyakan. Karena Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan
menggunakan APBN atau ditetapkan Kepala Daerah
menggunakan APBD. “Jadi semua
bupati yang kuasa, jangan bicara soal prosedur tender,”jelasnya.
Sejumlah mega
proyek di Haltim ditangani mertua Bupati Rudy, maka sudah pasti pemerintahan
Bupati Rudy Erawan syarat KKN dan penyimpangan. ”Proyek
miliaran yang ditangani mertua bupati Haltim,
sudah pasti syarat KKN dan penyimpangan,” sodok
mantan praktisi hukum ini.
Menurut
Hendra, apa yang dilalukan Bupati Rudy
bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perppres disebutkan, pakta
integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. ”Jadi bupati tidak bisa memberikan
proyek kepada
ponakan atau
mertua. Ini
menyalahi aturan,” tegasnya.
Hendra menjelaskan, sikap Bupati
Rudy yang memberikan proyek kepada mertua, otomatis dipastikan pemerintahannya tidak akan terhindar dari
KKN. ”Karena
kalau ada praktek nepotisme seperti itu, maka sudah pasti pemerintahan Rudy
Erawan tidak akan bersih, dan tidak terhindar dari KKN,” sesalnya. Seraya
menambah, praktek yang dilakukan bupati Rudy Erawan segera dihentikan, agar pemerintahannya bersih dari
praktek KKN. (ays/ntm)