11 September
2014
MABA, SM-Modus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bupati
Halmahera Timur, Rudy Erawan satu per satu mulai terkuak. Setelah kasus Mancing
Mania dan Uang Persediaan (UP) senilai Rp. 2,380 miliar lebih, kini mertua sang
bupati ikut main proyek melalui PT Ihlas.
Proyek yang
ditangani mertua bupati nilainya miliaran rupiah. Sebut saja, proyek jalan Maba Pura-Maba dan Maba-Gotowasi Kecamatan Maba Selatan,
kabupaten Halmahera Timur. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Arif Jalaluddin saat dikonfirmasi Seputar
Malut melalui melalui hanphone Rabu (10/9) kemarin membenarkan,
perusahaan yang mengerjakan jalan Maba
Pura hingga Gotowasi adalah PT Ikhlas.
Meski mengetahui perusahaan yang melaksanakan proyek
jalan Maba Pura sampai Gotowasi adalah PT. Ihlas, namun Arief mengaku tidak
mengetahui nama pemilik perusahaan. "Perusahaan yang kerjakan
jalan itu banyak, tapi kalau PT. Ihlas mengerjakan jalan mulai dari Maba sampai
Gotowasi," akunya.
Belakangan
diketahui, ternyata pemilik PT. Iklas adalah Umar Bopeng yang tak lain mertua Bupati Halmahera
Timur Rudy Erawan. Hal
ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 tentang
pengadaan barang dan jasa yang
memiliki hubungan keluarga dilarang terlibat dalam kegiatan proyek, karena
itu masuk dalam kategori korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Woow! (ays/acn)