16 September 2014
SOFIFI,SM-Setelah
dana titipan Garda Banteng, mafia anggaran kembali terungkap pada Bagian Humas
dan Protokuler Pemda Kabupaten Halmahera Timur. Pada tahun anggaran 2013, bagian
humas
mengusulkan anggaran yang diduga siluman dengan dalil untuk anggaran peliputan dan
pendokumentasian untuk kegiatan
di Kota Maba.
Ternyata, anggaran itu tak digunakan sesuai peruntukan.
Sesuai penelusuran
Seputar Malut, ternyata anggaran
yang diusulkan Humas dan Protokuler itu itemnya ganda. Sebut saja, program
pelayanan infokom, pemberitaan dan dokumentasi yang lokasi kegiatannya di Kota Maba (Media Center)
sebesar Rp 887 juta dengan
kode rekening 1.20.1.20.03.38.14 dan
program kegiatan penyebarluasan informasi pembangunan daerah yang lokasi
kegiatannya di Kota
Maba
(Media Center) sebesar Rp 887 juta dengan
kode rekening 1.20.1.20.03.38.
Meski program pelayanan infokom,
pemberitaan dan dokumentasi sudah dianggarkan sebesar Rp 887 juta
melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Humas dan Protokuler kembali mengusulkan anggaran pada
APBD Haltim 2013 sebesar Rp 281,750 juta dengan kode rekening
1.20.1.20.03.36.05 untuk mata anggaran yang sama. Hal ini sesuai dalam dokumen APBD Haltim
tahun anggaran 2013 yang ditandatangani Bupati Haltim, Rudy Erawan tanggal 17
Januari 2013.
Dalam penjabaran item kegiatan disebutkan, untuk program pelayanan
infokom, pemberitaan dan dokumentasi, pembayaran honorarium non PNS sebesar Rp 12 juta, honorarium pegawai
honorer/tidak tetap sebesar Rp 12 juta
dan biaya perjalanan
dinas luar daerah sebesar Rp 20 juta.
Totalnya Rp. 44 juta.
Sedangkan program penyebarluasan
informasi pembangunan daerah dibayarkan honorarium PNS sebesar Rp 12.250 juta, honorarium panitia pelaksana
kegiatan sebesar Rp 8,4 juta, dan honorarium tim
pemeriksa barang sebesar Rp 3,850 juta.
Kabag Humas dan Protokuler Pemda Halmahera Timur,
Yusup Talib sebelumnya membantah. Menurutnya tidak ada yang dobel dalam
pengajuan anggaran. Lagi pula, sesuai hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara
tidak menemukan hal seperti itu. “Kalau itu benar, langsung serahkan data
kepada Polisi atau Kejaksaan,” tantangnya. (asy/ntm)