16 September 2014
TERNATE,SM-Buronan
terpidana kasus korupsi dana Masjid Raya Tobelo Halmahera Utara tahun 2008,
senilai Rp. 2 miliar, Sofyan Anwar, Senin (15/9) malam tadi sekitar pukul 21.00
WIT dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Sofyan dibekuk di
Belakang Benteng Kelurahan Santiong, Kota Ternate Tengah.
Penangkapan
terpidana Sofyan bermula saat Tim Intelijen Kejari Tobelo, berkoordinasi dengan
Tim Intelijen Kejari Ternate untuk menangkap bersangkutan. Namun terpidana belum dieksekusi. Padahal Sofyan telah
divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subside 6 bulan penjara karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana masjid raya.
Kepada
wartawan Kepala
Seksi Intelejen Kejari Ternate Muhamat S Iskandar Alam SH
menjelaskan, meski telah divonis bersalah, namun Sofyan
tidak
menjalani hukuman dan memilih kabur sehingga dua tahun menjadi buronan. Dalam melakukan
penangkapan malam tadi, terpidana sempat melakukan perlawanan kurang lebih 35
menit.
Setelah
Tim
Intelenjen menggledak seluruh identitas, barulah
Sofyan Anwar
menyerah. Namun
dalam perjalanan menuju Kejari Ternate. Sofyan mengaku tidak
ditahan lantaran telah
dimintai
uang oleh sejumlah penyidik Kejari Tobelo. ”Kenapa harus saya
ditangkap, padahal
rata-rata
penyidik Tobelo saya sudah bayar,” ujarnya. (ays/alt)