Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Buronan Masjid Raya Dibekuk



16 September 2014
TERNATE,SM-Buronan terpidana kasus korupsi dana Masjid Raya Tobelo Halmahera Utara tahun 2008, senilai Rp. 2 miliar, Sofyan Anwar, Senin (15/9) malam tadi sekitar pukul 21.00 WIT dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Sofyan dibekuk di Belakang Benteng Kelurahan Santiong, Kota Ternate Tengah.
Penangkapan terpidana Sofyan bermula saat Tim Intelijen Kejari Tobelo, berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Ternate untuk menangkap bersangkutan. Namun terpidana  belum dieksekusi. Padahal Sofyan telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subside 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana masjid raya.

Kepada wartawan Kepala Seksi Intelejen Kejari Ternate Muhamat S Iskandar Alam SH menjelaskan, meski telah divonis bersalah, namun Sofyan tidak  menjalani hukuman dan memilih kabur sehingga dua tahun menjadi buronan. Dalam melakukan penangkapan malam tadi, terpidana sempat melakukan perlawanan kurang lebih 35 menit.
Setelah Tim Intelenjen menggledak seluruh identitas, barulah Sofyan Anwar menyerah. Namun dalam perjalanan menuju Kejari Ternate. Sofyan mengaku tidak ditahan lantaran telah dimintai uang oleh sejumlah penyidik Kejari Tobelo. Kenapa harus saya ditangkap, padahal rata-rata penyidik Tobelo saya sudah bayar,ujarnya. (ays/alt)