SOFIFI,SM-Landscape kantor gubernur Maluku Utara senilai Rp. 15
miliar yang bersumber dari APBD tahun 2012 yang dialokasikan melalui Dinas
Pekerjaan Umum (PU) disinyalir bermasalah. Megah
proyek yang dilaksanakan PT GMP sesuai kontrak anak III Nomor
602.604/KPA/KA/III/06/TJ/2012 tanggal 28 Februari 2012 dengan nilai kontrak Rp
15 miliar, dengan waktu
pelaksanaan 270 kalender masih
menyisahkan masalah.
Sesuai LHP
BPK RI Perwakilan Malut Nomor 32.A./LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menemukan, realisasi keuangan atas pekerjaan
berupa pembayaran uang muka 20 persen sebesar Rp 3 miliar dengan SP2D Nomor.
1536/SP2D-LS/KEU/II/2012 tanggal 7 Juli 2012. Dan pada tanggal 6 Agustus 2012
kembali dicairkan sebesar Rp.3,990 miliar,
sedangkan pada tanggal 1 November 2012 dicairkan sebesar Rp 2,880 miliar,
tanggal 3 Desember dicairkan sebesar Rp.2,280 miliar,
14 Desember 2012 dicairkan sebesar Rp 2,880 miliar.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut BPK RI, diketahui terdapat surat permohonan blokir dana rekanan
Nomor 05./GMP-APBD/KTR GUB/12/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai sebesar
Rp 1,750 miliar.
Hasil pengamatan fisik pada tanggal 6 Maret 2013,
pekerjaan kanan (persiapan) telah selesai dikerjakan tahun 2010 sedangkan
pekerjaan wing kiri dan pembangunan lanjutan kantor DPRD belum selesai
dikerjakan. Pengamatan kembali dilakukan pada tanggal 10 Juli 2013, pekerjaan wing kiri telah selesai
dikerjakan tetapi belum diperoleh laporan uji coba lift serta belum ada serah
terima penyelesaian pekerjaan dari pihak rekanan.
Dari
mega proyek tersebut per 31 Desember 2013, diketahui
Dinas PU secara sepihak melakukan pemutusan kontrak dengan sejumlah pihak
ketiga. Anehnya, dana Rp 15 miliar tersebut Dinas
PU tidak lagi masukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) pada
APBD 2014. Sehingga proyek wing kanan kantor gubernur yang terletak di Gosale Puncak Sofifi
itu, hingga saat ini tak lagi dilanjutkan dan
yang terlihat hanya tiang yang berdiri. (asfa/ntm)