TERNATE,SM-Tim
penyidik bidang pidana khusus Polda Malut menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sula
Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai saksi sekaligus calon tersangka dalam kasus
dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan bandara Bobong senilai Rp 4,6 miliar.
AHM diminta menghadap pada hari Kamis (11/9).
Pemeriksaan
itu merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan
lahan bandara Bobong tahun anggaran 2009 di Pemkab Sula. Dalam perkara ini,
penyidik telah menemukan kasus pembebasan lahan diduga kuat fiktif. “Penyidik
terus melakukan penyidikan perkara kasus tersebut, “kata salah satu sumber
terpercaya Polda Malut kepada Seputar
Malut, Minggu (07/9) kemarin.
Dia
menyebutkan, terkait penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaa terhadap
semua pihak yang terkait yang mengetahui mulai dari proses alokasi anggaran
hingga pembebasan lahan.
Mereka
yang diperiksa adalah mantan Pjs Bupati Taliabu Arman Sangaji, salah satu
pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Ternate Rujia Umagapi,
Bendahara umum bagian perlengkapan Pemda Sula Tisa, yang juga adik kandung AHM,
Kabang Keuangan Enang Buamona, Kabang Umum Ema Sabar, mantan Asisten I Hi
Lukman Umasangaji dan mantan Ketua DPRD Sula Zainal Mus yang di periksa di
Kepsul. “Termasuk Bupati (AHM) dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai
saksi sekaligus calon tersangka, “tegasnya.
Pemanggilan
AHM merupakan panggilan pertama setelah kasus tersebut ditingkatkan dari
penyelidikan ke penyidikan sejak awal 2014 lalu. AHM diharapkan hadir memenuhi
panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemeriksaan direncanakan
diruang Reskrimsus Polda Malut, Kamis (11/9) menadatang ,” tambahnya.
Sumber
itu menegaskan, meski menjabat sebagai bupati, namun diharapkan taat dan memegang
teguh prinsip hukum karena semua warga negara semua sama kedudukannya dihadapan
hukum. “Bupati harus datang, sebab setiap pemanggilan memiliki konsukuensi
hukum. Jika nanti bupati mangkir, maka akan ada panggilan selanjutnya disertai
surat perintah membawa, “harapannya.
Pembebasan
lahan bandara Bobong terjadi pada 2009 silam. Saat itu Bupati Sula AHM pada
tahun 2008 menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Asisten satu Hi. Lukman
Umasangaji sebagai ketua panetia pembebasan lahan untuk mengeluarkan surat
pelepasan hak tanah atas nama Abdurahman Mangawai dan Ny Pina. Belakangan,
Abdurahman Mangawai ini adalah nama fiktif yang dicatut Lukman. Luas
tanah yang dibebaskan milik Mangawai itu seluas 250 ribu meter persegi senilai
Rp 1 miliar.
Kemudian,
Lukman juga membuat surat yang sama atas nama Ny Pina yang luas tanahnya
550 ribu meter persegi, dengan biaya ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Atas
nama yang sama, juga dikeluarkan surat pelepasan hak senilai Rp 1 miliar.
Setelah dikeluarkan surat pelepasan tersebut diatas, maka menjadi dasar untuk
dibuatkan surat kuasa pemilik palsu yang diberikan kepada Ketua DPRD Zainal Mus
untuk menerima dana tersebut dari Sekda Sula.
Sementara
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar hingga berita ini naik cetak belum berhasil
dikonfirmasi kebenaran terkait pemanggilan terhadap AHM sebagai saksi sekaligus
sebagai tersangka. (dino/sal)