Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

AHM Calon Tersangka Bandara Bobong



TERNATE,SM-Tim penyidik bidang pidana khusus Polda Malut menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) sebagai saksi sekaligus calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan bandara Bobong senilai Rp 4,6 miliar. AHM diminta menghadap pada hari Kamis (11/9).
Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan bandara Bobong tahun anggaran 2009 di Pemkab Sula. Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan kasus pembebasan lahan diduga kuat fiktif. “Penyidik terus melakukan penyidikan perkara kasus tersebut, “kata salah satu sumber terpercaya Polda Malut kepada Seputar Malut, Minggu (07/9) kemarin.

Dia menyebutkan, terkait penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaa terhadap semua pihak yang terkait yang mengetahui mulai dari proses alokasi anggaran hingga pembebasan lahan.
Mereka yang diperiksa adalah mantan Pjs Bupati Taliabu Arman Sangaji, salah satu pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Ternate Rujia Umagapi, Bendahara umum bagian perlengkapan Pemda Sula Tisa, yang juga adik kandung AHM, Kabang Keuangan Enang Buamona, Kabang Umum Ema Sabar, mantan Asisten I Hi Lukman Umasangaji dan mantan Ketua DPRD Sula Zainal Mus yang di periksa di Kepsul. “Termasuk Bupati (AHM) dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus calon tersangka, “tegasnya.
Pemanggilan AHM merupakan panggilan pertama setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal 2014 lalu. AHM diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan. Pemeriksaan direncanakan diruang Reskrimsus Polda Malut, Kamis (11/9) menadatang ,” tambahnya.
Sumber itu menegaskan, meski menjabat sebagai bupati, namun diharapkan taat dan memegang teguh prinsip hukum karena semua warga negara semua sama kedudukannya dihadapan hukum. “Bupati harus datang, sebab setiap pemanggilan memiliki konsukuensi hukum. Jika nanti bupati mangkir, maka akan ada panggilan selanjutnya disertai surat perintah membawa, “harapannya.
Pembebasan lahan bandara Bobong terjadi pada 2009 silam. Saat itu Bupati Sula AHM pada tahun 2008 menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Asisten satu Hi. Lukman Umasangaji sebagai ketua panetia pembebasan lahan untuk mengeluarkan surat pelepasan hak tanah atas nama Abdurahman Mangawai dan Ny Pina. Belakangan, Abdurahman Mangawai ini adalah nama fiktif yang dicatut  Lukman. Luas tanah yang dibebaskan milik Mangawai itu seluas 250 ribu meter persegi senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, Lukman  juga membuat surat yang sama atas nama Ny Pina yang luas tanahnya 550 ribu meter persegi,  dengan biaya ganti rugi senilai Rp 2 miliar. Atas nama yang sama, juga dikeluarkan surat pelepasan hak senilai Rp 1 miliar. Setelah dikeluarkan surat pelepasan tersebut diatas, maka menjadi dasar untuk dibuatkan surat kuasa pemilik palsu yang diberikan kepada Ketua DPRD Zainal Mus untuk menerima dana tersebut dari Sekda Sula.
Sementara Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar hingga berita ini naik cetak belum berhasil dikonfirmasi kebenaran terkait pemanggilan terhadap AHM sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka. (dino/sal)