Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

BPK Sebut 10 Proyek Dinas PU Fiktif



SOFIFI,SM-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menyebut, 10 proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku Utara fiktif. Berdasarkan LHP nomor 32.A/LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan uji petik atas pertanggung jawaban belanja modal Dinas Pekerjaan Umum, terdapat 10 kegiatan yang realisasi keuangan telah dibayar 100 persen, namun realisasi fisik tak mencapai 100 persen.
Total realisasi keuangan yang telah dibayar sebesar Rp. 45.917.860.000 dengan rincian, pengadaan AMP Mobile dan Alat pendukung dengan nilai kontrak Rp 1.490.900.000 yang dikerjakan CV CB, realisasi keuangan 100 persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK, baru dikerjakan 51,42 persen sehingga terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik sebesar 49 persen.

Pekerjaan kedua, Land Clearing Perumahan PNS dengan nilai kontrak Rp 2.970.000.000 yang dikerjakan PT KN dengan realisasi keuangan 100 persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik baru dikerjakan 63,26 persen sehingga terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 37 persen. Pekerjaan ketiga, rehabilitasi anjungan Pemprov TMII dengan nilai kontrak Rp 2.334.099.000 yang dikerjakan CV IK dengan realisasi keuangan 100 persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik baru dikerjakan 65 persen, terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 35 persen.
Keempat, pekerjaan lanjutan peningkatan jalan tanah ke sirtu Waybau-Malbufa dengan nilai kontrak Rp.983.661.000 yang dikerjakan CV EB dengan realisasi keuangan 100 persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen. Kelima, pembangunan Jembatan Ake Tokaka dengan nilai kontrak Rp 486.200.000 yang dikerjakan CV APK dengan realisasi keuangan 100 persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen.
Keenam, perencanaan jembatan Dahepodo-Saketa dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar yang dilaksanakan PT BIR, perencanaan jembatan ruas Babang-Yaba dengan nilai kontrak Rp. 618 juta dan Jembatan Keliling Pulau Makian dengan nilai kontrak Rp. 935 juta yang dilaksankan CV MIEC dengan realisasi keuangan 100 persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terungkap tiga pekerjaan ini ternyata 0 persen alias fiktif.
Kesembilan, pembangunan lanjutan kantor gubernur dan Landscape kantor gubernur serta gedung kantor DPRD Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp. 15 miliar dengan realisasi keuangan 100 persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terungkap terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen. Kesepuluh, Pembangunan Jembatan Ake Oba 2 (MY) dengan nilai kontrak Rp. 20 miliar dengan realisasi keuangan 100 persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen kontrak dan pengamatan fisik secara uji petik terhadap pekerjaan fisik tersebut, terdapat keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar 5 persen terhadap nilai kontrak yang sebesar Rp. 2.295.893.000 dan kekurangan volume sebesar Rp.28.013.237,27.
Dalam LHP BPK RI disebutkan, sampai berakhir pemeriksaan, denda tersebut belum direalisasikan.  Bahkan kegiatan tersebut telah melewati masa kontrak lebih dari 50 hari tetapi tidak ada upaya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengadakan pemutusan kontrak kerja. Selain itu, BPK juga menemukan, kelalaian Biro Keuangan yang tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap prosedur pengajuan pembayaran, dimana terdapat dokumen pencairan pembayaran yang tidak lengkap dan dibuat tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya. (asfa/ntm)