SOFIFI,SM-Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menyebut,
10 proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Maluku Utara fiktif. Berdasarkan
LHP nomor
32.A/LHP/XIX.TER/08/2013 tanggal 30 Agustus 2013 terhadap
pemeriksaan
laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan uji petik atas
pertanggung jawaban belanja modal Dinas Pekerjaan Umum, terdapat 10 kegiatan
yang realisasi keuangan telah dibayar 100 persen, namun
realisasi fisik tak mencapai 100 persen.
Total
realisasi keuangan yang telah dibayar sebesar Rp. 45.917.860.000 dengan rincian, pengadaan
AMP Mobile dan Alat pendukung dengan nilai kontrak Rp 1.490.900.000 yang
dikerjakan CV CB, realisasi keuangan 100 persen, setelah
dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK, baru dikerjakan 51,42 persen sehingga
terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik sebesar 49 persen.
Pekerjaan
kedua, Land Clearing Perumahan PNS dengan nilai
kontrak Rp 2.970.000.000 yang dikerjakan PT KN dengan realisasi keuangan 100
persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik baru dikerjakan 63,26 persen sehingga
terjadi selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 37 persen.
Pekerjaan ketiga, rehabilitasi anjungan Pemprov TMII dengan nilai
kontrak Rp 2.334.099.000 yang dikerjakan CV IK dengan realisasi keuangan 100
persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik baru dikerjakan 65 persen, terjadi selisih antara realisasi
keuangan dengan realisasi fisik 35 persen.
Keempat, pekerjaan
lanjutan peningkatan jalan tanah ke sirtu Waybau-Malbufa dengan nilai kontrak
Rp.983.661.000 yang dikerjakan CV EB dengan
realisasi keuangan 100 persen, setelah dilakukan pemeriksaan fisik terjadi
selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen. Kelima, pembangunan Jembatan Ake Tokaka dengan
nilai kontrak Rp 486.200.000 yang dikerjakan CV APK dengan realisasi keuangan
100 persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik terjadi selisih antara realisasi
keuangan dengan realisasi fisik 100 persen.
Keenam, perencanaan jembatan Dahepodo-Saketa dengan nilai
kontrak Rp 1,1 miliar
yang dilaksanakan
PT BIR, perencanaan jembatan ruas Babang-Yaba dengan nilai
kontrak Rp. 618 juta dan Jembatan Keliling Pulau
Makian dengan nilai kontrak Rp. 935 juta yang
dilaksankan CV MIEC dengan realisasi keuangan 100 persen setelah dilakukan
pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terungkap tiga pekerjaan ini ternyata 0 persen
alias fiktif.
Kesembilan, pembangunan
lanjutan kantor gubernur dan Landscape kantor gubernur serta gedung
kantor DPRD Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp. 15 miliar dengan realisasi keuangan 100
persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terungkap terjadi
selisih antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen. Kesepuluh,
Pembangunan Jembatan Ake Oba 2 (MY) dengan nilai kontrak Rp. 20 miliar dengan realisasi keuangan 100
persen setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK-RI terjadi selisih antara
realisasi keuangan dengan realisasi fisik 100 persen.
Dari
hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen kontrak dan pengamatan fisik secara uji
petik terhadap pekerjaan fisik tersebut,
terdapat keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan
sebesar 5 persen terhadap nilai kontrak yang sebesar Rp.
2.295.893.000 dan
kekurangan volume sebesar Rp.28.013.237,27.
Dalam
LHP BPK RI disebutkan, sampai berakhir pemeriksaan,
denda tersebut belum direalisasikan. Bahkan kegiatan tersebut telah melewati
masa kontrak lebih dari 50 hari tetapi tidak ada upaya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
mengadakan pemutusan kontrak kerja. Selain itu, BPK juga menemukan, kelalaian Biro Keuangan yang
tidak cermat dalam melakukan verifikasi terhadap prosedur pengajuan pembayaran, dimana terdapat dokumen pencairan
pembayaran yang tidak lengkap dan dibuat tidak sesuai dengan kondisi fisik yang
sebenarnya. (asfa/ntm)