Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Ajudan Bupati Keciprat SPPD Fiktif



MABA,SM-Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tak hanya dilakukan anggota DPRD, bupati dan kepala dinas. Di Halmahera Timur, sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013 tanggal 27 September 2013 menemukan, anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Haltim atas rekapan perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan manifest. Hasil rekapan BPK, yang terbanyak menggunakan SPPD fiktif adalah ajudan Bupati Haltim, Muhammad Arnes. Selama tahun 2012, Arnes menggunakan SPPD yang tidak sesuai dengan manifest sebanyak 20 kali.

Salah satu pegawai Bagian Umum Setda Haltim membenarkan temuan tersebut. Dia mengakui, banyak urusan tak jelas yang menggunakan SPPD fiktif yang nilainya ratusan juta kepada sang ajudan Bupati Haltim.  SPPD yang tidak sesuai manifest itu dibuat atas perintah Bupati Rudy Erawan. ”Coba tanya saja di Kabag, pasti banyak SPPD fiktif di bagian umum. Masa setiap minggu bupati dan ajudan ke jakarta, mau pakai anggaran dari mana,” sesal staf bagian Umum yang meminta namanya tidak dikorankan.
Menurutnya, untuk membuat laporan SPPD fiktif di bagian umum, hanya menggunakan kwitansi. "Jadi buat laporan perjalanan dinas, bendahara gunakan kwitansi saja. Kalau BPK periksa sangat obyektif, pasti ada temuan SPPD fiktif pada Bagian umum mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya. (asfa/acn)