MABA,SM-Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tak hanya dilakukan anggota DPRD,
bupati dan kepala dinas. Di Halmahera Timur, sesuai
hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 33.C/LHP/XIX.TER/9/2013
tanggal 27 September 2013 menemukan, anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah
Haltim atas rekapan perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai dengan manifest. Hasil rekapan BPK, yang terbanyak menggunakan SPPD fiktif
adalah ajudan Bupati Haltim, Muhammad Arnes. Selama tahun
2012, Arnes menggunakan SPPD yang tidak sesuai dengan
manifest sebanyak 20 kali.
Salah satu pegawai Bagian Umum Setda Haltim
membenarkan temuan tersebut. Dia
mengakui, banyak urusan tak jelas yang menggunakan SPPD fiktif yang nilainya
ratusan juta kepada sang ajudan Bupati Haltim. SPPD yang tidak sesuai manifest
itu dibuat atas perintah Bupati Rudy Erawan. ”Coba tanya saja di Kabag, pasti
banyak SPPD fiktif di bagian umum. Masa setiap minggu bupati dan ajudan
ke jakarta, mau pakai anggaran dari mana,” sesal staf
bagian Umum yang meminta namanya tidak dikorankan.
Menurutnya, untuk membuat laporan SPPD fiktif di
bagian umum, hanya menggunakan kwitansi. "Jadi buat laporan perjalanan
dinas, bendahara gunakan kwitansi saja. Kalau BPK periksa sangat obyektif, pasti ada temuan SPPD fiktif pada Bagian umum mencapai miliaran rupiah,”
ungkapnya. (asfa/acn)