TERNATE,
SM–Dana Rp7
milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
2013, pada Pokja Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
Provinsi Maluku Utara (Satker PPLP Malut) untuk paket pembangunan jaringan drainase di Sofifi, tidak jelas peruntukannya. Pagu
dana Rp7 milyar ini, diduga kuat masuk ke saku Kepala Satker PPLP Malut,
Muchlis, ST. Sebab, hingga akhir tahun 2013 lalu sampai pertengahan tahun 2014
ini, proyek jaringan drainase di Sofifi itu tidak dibangun.
Padahal,
proyek jaringan drainase untuk penyehatan lingkungan permukiman ini terdapat Surat
Keputusan (SK) Direktur Bina Program Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat
Jenderal Cipta Karya Nomor 1/KPTS/ULP-CP/2013, dan ditandatangani Kepala Unit
Layanan Pengadaan (ULP), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Ir. Antonius Budiono,
MCM, tertanggan 17 Januari 2013.
Atas
hal tersebut, Muclis,
ST selaku Kepala Satker PPLP Malut,
harus bertanggung jawab. Karena dana sebanyak itu diduga telah dikorup. Muchlis
juga telah
melanggar Keputuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 457/KPTS/M/2011 Nomor 458/KPTS/M/2011, juga Nomor. 495/KPTS/M/2011, dan Nomor 496/KPTS/M/2011, serta Nomor 59/KPTS/M/2012, Tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Muclis juga
melanggar Undang
Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
penyelenggraan
negara
yang bersih dan
bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN), (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851). Kemudian melanggar Undang Undang Nmor
17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4286). Juga melanggar
Undan Undang
Nomo 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355). Selanjutnya melanggara Undang Undang Nomor
15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Lembaran Negara RI Nomor 4400).
Kemudian melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 228), serta
melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010,
Tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan
Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002,
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (PP-APBN).
Dugaan korupsi dana
pembangunan jaringan
drainase dengan sumber
dana
APBN senilai Rp7
miliar ini, ditanggapi
serius Sekretaris
Eksekutif LSM Ruang Publik,
Halid A Rajak. Kepada
Seputar Malut dua
hari lalu, Kamis (4/9),
Halid menilai,
Muclis telah melanggar Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum,
dan melanggar Undang Undang serta Peraturan
Presiden RI.
“Muclis harus
ditahan, guna
bertanggung jawab
atas dugaan kerugian
negara
senilai Rp7
miliar itu pada
Satker PPLP Malut itu.
Dan pihak kepolisian Polda Malut, atau kejaksaan harus segera
mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang
sumber anggarannya
dari APBN
ini”, tegas Muchlis.(mtg)