Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Dana Rp7 M Raib di Pemukiman Sofifi



TERNATE, SM–Dana Rp7 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2013, pada Pokja Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Maluku Utara (Satker PPLP Malut) untuk paket pembangunan  jaringan drainase di Sofifi, tidak jelas peruntukannya. Pagu dana Rp7 milyar ini, diduga kuat masuk ke saku Kepala Satker PPLP Malut, Muchlis, ST. Sebab, hingga akhir tahun 2013 lalu sampai pertengahan tahun 2014 ini, proyek jaringan drainase di Sofifi itu tidak dibangun.

Padahal, proyek jaringan drainase untuk penyehatan lingkungan permukiman ini terdapat Surat Keputusan (SK) Direktur Bina Program Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 1/KPTS/ULP-CP/2013, dan ditandatangani Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Ir. Antonius Budiono, MCM, tertanggan 17 Januari 2013.
Atas hal tersebut, Muclis, ST selaku Kepala Satker PPLP Malut, harus bertanggung jawab. Karena dana sebanyak itu diduga telah dikorup. Muchlis juga telah melanggar Keputuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 457/KPTS/M/2011 Nomor 458/KPTS/M/2011, juga Nomor. 495/KPTS/M/2011, dan Nomor 496/KPTS/M/2011, serta Nomor 59/KPTS/M/2012, Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Muclis juga melanggar Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851). Kemudian melanggar Undang Undang Nmor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286). Juga melanggar Undan Undang Nomo 1 Tahun 2004  Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355). Selanjutnya melanggara Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Lembaran Negara RI Nomor 4400). Kemudian melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2012  Nomor 228), serta melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Perubahan Kedua  atas Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002, Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP-APBN).
Dugaan korupsi dana pembangunan jaringan drainase dengan sumber dana APBN senilai Rp7 miliar ini, ditanggapi serius Sekretaris Eksekutif LSM Ruang Publik, Halid A Rajak. Kepada Seputar Malut dua hari lalu, Kamis (4/9), Halid menilai, Muclis telah melanggar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, dan melanggar Undang Undang serta Peraturan Presiden RI.
Muclis harus ditahan, guna bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara senilai Rp7 miliar itu pada Satker PPLP Malut itu. Dan pihak kepolisian Polda Malut, atau kejaksaan harus segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang sumber anggarannya dari APBN ini”, tegas Muchlis.(mtg)