15 September 2014
SOFIFI, SM-Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Maluku Utara mendesak Kejati Malut, segera usut
Mark- Up pengadaan sapi ternak dan
tanaman holtikultura tahun anggaran 2012 senilai Rp. 8 miliar di Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Salah satu anggota DPRD Provinsi
Malut, DR.Hendra Karianga kepada Seputar Malut, Sabtu (13/9) kemarin
mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
perwakilan Maluku Utara menemukan, dana sebesar Rp 8 miliar yang dikelola Dinas
Pertanian tahun anggaran 2012, proses penganggaran dan pengelolaan tidak sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah.”Dan kalau belum ditindaklanjuti, maka
silakan penegak hukum usust, agar semua bisa jelas,”kata Hendra.
Sementara dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 32.B/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal 30 Agusutus
2013 halaman 49-51 disebutkan, Dinas Pertanian provinsi Malut pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 mengalokasi dana sebesar Rp 8 miliar
untuk pengadaan sapi ternak dan tanaman holtikultura, namun dari alokasi
anggaran tersebut, penganggarannya tidak sesuai dengan standar akuntansi
sehingga BPK menduga ada unsur mark-up.
LHP BPK juga menyebutkan, dana
senilai Rp 8 miliar tersebut diperuntukkan 11 item proyek, yakni pengadaan sapi
ternak, tanaman buah-buahan berupa pala, cengkeh, dan mangga. Dari sejumlah
item tersebut dana yang paling besar adalah pengadaan anakan (pembibitan) pala
untuk kelompok tani. Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada gubernur
Malut agar melakukan evaluasi terhadap Kadistan Malut terkait dengan alokasi
anggaran yang tidak sesuai standar akuntasi pemerintah.
Sehingga Hendra yang juga
politisi Partai Demokrat ini, meminta agar penegak hukum segera usut dan proses
pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan sapi tersebut.”Karena sudah
terlalu banyak proyek yangbermasalah, sehingga diminta agar Kejati segera usut,
agar menjadi efek jerah bagi pejabat yang baru,”desaknya.(ntm)