15 September 2014
SOFIFI,SM-Pemerintahan
Kabupaten Halmahera Timur dibawah Bupati
Rudy Erawan,
dinilai syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Buktinya, sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), didominasi kerabat, kroni maupun
mertua bupati Rudy Erawan.
Proyek yang diberikan itu yakni
proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Lapen) ruas Maba- Gotowasi 1 paket
yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14 miliar, peningkatan
jalan tanah ke aspal (Hotmix) Maba-Gotowasi 4 Km sebesar Rp 6.720.000.000,00, dan proyek peningkatan
jalan tanah ke aspal (Hotmix) ruas Maba-Maba Pura sebesar Rp 16.200.000.000,00.
Sejumlah mega proyek milik mertua Bupati Haltim Rudy Erawan, yakni Umar Bopeng
itu terlihat dalam dokumen APBD Haltim yang ditandatangni oleh Bupati Rudy
Erawan tanggal 17 Janurai 2013.
Kecurigaan itu lantaran pemenangan
tender proyek jalan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Haltim, sebagian
besar dimenangkan oleh kerabat dan kroni Bupati Haltim. Bukan hanya kroni,
tetapi hampir sebagian besar proyek yang nilainya puluhan miliar dikerjakan
oleh mertua Bupati Rudy, yakni Umar Bopeng.
DR.Hendra Karianga,SH.MH kepada
Seputar Malut, Jumat (12/9) kemarin mengatakan, jika dalam proses tender
sejumlah proyek di menangkan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau
kerabat, maka sudah pasti proses tender itu tidak kompetetif dan sudah pasti
diarahkan oleh bupati. ”Dan
jika pemenang tender di menangkan oleh kerabat atau kroni, maka sudah pasti ada
kali kong, dan arahan, maka tender itu tidak kompetetif,”kata Hendra.
Menurutnya, meskipun perusahan
milik kerabat bupati itu sudah benar-benar mengikuti proses tender sesuai
prosedur, akan tetapi proses itu patut dipertanyakan.” Karena Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat yang
ditetapkan oleh KPA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD, jadi itu semua bupati
yang kuasa, jadi jangan bicara soal sudah sesuai prosedur tender,”jelasnya.
Lenjuta dia, karena sejumlah mega proyek di Haltim itu
ditangani oleh mertua Bupati Rudy, maka sudah pasti pemerintahan Bupati Rudy
Erawan, adalah syarat KKN dan banyak penyimpangan.”Jadi kaitan dengan proyek
miliaran yang ditangani oleh mertua bupati haltim, sudah pasti syarat KKN dan
disitu, pasti ada penyimpangan,”katanya.
Padahal menurut Hendra yang juga anggota DPRD Provinsi
Malut ini, apa yang dilalukan Bupati Rudy, sangat bertentangan dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang disebutkan bahwa, pakta
integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.”Jadi bupati itu tidak
bisa memberikan proyek ke ponakan, atau mertua, ini sudah menyalahi
aturan,”ujar Hendra.
Lebih jauh Hendra menjelaskan,
sikap Bupati Rudy yang memberikan sejumlah mega proyek kepada mertua, hal itu dipastikan
pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Rudy tidak akan terhindar dari
KKN.”Karena kalau ada praktek nepotisme seperti itu, maka sudah pasti
pemerintahan Rudy Erawan tidak akan bersih, dan tidak terhindar dari
KKN,”jelasnya.
Hendra lantas menyarankan, jika
ingin terhindar dari KKN agar pemerintahan itu bersih, maka harus menghindari
yang namanya memberikan proyek kepada kroni atau mertua,”Dan jika ingin
pemerintahan yang bersih, maka harus hindari yang namanya KKN,”imbunya.
Tanggapan Hendra Karianga yang
juga pakar hukum ini, lantaran Bupati Haltim, Rudy Erawan memberikan sejumlah mega
proyek kepada mertua. (ntm)