Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Hendra Sebut Pemerintahan Rudy Syarat KKN



15 September 2014
SOFIFI,SM-Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur dibawah Bupati Rudy Erawan, dinilai syarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Buktinya, sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU), didominasi kerabat, kroni maupun mertua bupati Rudy Erawan.
Proyek yang diberikan itu yakni proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Lapen) ruas Maba- Gotowasi 1 paket yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14 miliar, peningkatan jalan tanah ke aspal (Hotmix) Maba-Gotowasi 4 Km sebesar  Rp 6.720.000.000,00, dan proyek peningkatan jalan tanah ke aspal (Hotmix) ruas Maba-Maba Pura sebesar Rp 16.200.000.000,00. Sejumlah mega proyek milik mertua Bupati Haltim Rudy Erawan, yakni Umar Bopeng itu terlihat dalam dokumen APBD Haltim yang ditandatangni oleh Bupati Rudy Erawan tanggal 17 Janurai 2013.

Kecurigaan itu lantaran pemenangan tender proyek jalan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Haltim, sebagian besar dimenangkan oleh kerabat dan kroni Bupati Haltim. Bukan hanya kroni, tetapi hampir sebagian besar proyek yang nilainya puluhan miliar dikerjakan oleh mertua Bupati Rudy, yakni Umar Bopeng.
DR.Hendra Karianga,SH.MH kepada Seputar Malut, Jumat (12/9) kemarin mengatakan, jika dalam proses tender sejumlah proyek di menangkan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau kerabat, maka sudah pasti proses tender itu tidak kompetetif dan sudah pasti diarahkan oleh bupati. ”Dan jika pemenang tender di menangkan oleh kerabat atau kroni, maka sudah pasti ada kali kong, dan arahan, maka tender itu tidak kompetetif,”kata Hendra.
Menurutnya, meskipun perusahan milik kerabat bupati itu sudah benar-benar mengikuti proses tender sesuai prosedur, akan tetapi proses itu patut dipertanyakan.” Karena Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA  adalah pejabat yang ditetapkan oleh KPA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah  untuk menggunakan APBD, jadi itu semua bupati yang kuasa, jadi jangan bicara soal sudah sesuai prosedur tender,”jelasnya.
Lenjuta dia, karena sejumlah mega proyek di Haltim itu ditangani oleh mertua Bupati Rudy, maka sudah pasti pemerintahan Bupati Rudy Erawan, adalah syarat KKN dan banyak penyimpangan.”Jadi kaitan dengan proyek miliaran yang ditangani oleh mertua bupati haltim, sudah pasti syarat KKN dan disitu, pasti ada penyimpangan,”katanya.
Padahal menurut Hendra yang juga anggota DPRD Provinsi Malut ini, apa yang dilalukan Bupati Rudy, sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 70 Tahun 2012 Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang disebutkan bahwa, pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.”Jadi bupati itu tidak bisa memberikan proyek ke ponakan, atau mertua, ini sudah menyalahi aturan,”ujar Hendra.
Lebih jauh Hendra menjelaskan, sikap Bupati Rudy yang memberikan sejumlah mega proyek kepada mertua, hal itu dipastikan pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Rudy tidak akan terhindar dari KKN.”Karena kalau ada praktek nepotisme seperti itu, maka sudah pasti pemerintahan Rudy Erawan tidak akan bersih, dan tidak terhindar dari KKN,”jelasnya.
Hendra lantas menyarankan, jika ingin terhindar dari KKN agar pemerintahan itu bersih, maka harus menghindari yang namanya memberikan proyek kepada kroni atau mertua,”Dan jika ingin pemerintahan yang bersih, maka harus hindari yang namanya KKN,”imbunya.
Tanggapan Hendra Karianga yang juga pakar hukum ini, lantaran Bupati Haltim, Rudy Erawan memberikan sejumlah mega proyek kepada mertua. (ntm)