Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Gurita Kasus Dana Tak Terduga



14 September 2014
TERNATE,SM-Kasus Dana Tak Terduga (DTT), tak hanya disangkakan kepada mantan gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, tetapi sudah menggurita. Sejumlah instansi ikut menikmati dana tersebut, baik pemerintah daerah maupun instasi vertical seperti KPU, Panwaslu, Kejaksaan Tinggi, Polda maupun TNI.
Pada Senin, (15/9) hari ini, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) provinsi Malut dan kota Ternate rencana menggelar rapat bersama. Rapat itu terkait pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) dengan tersangka mantan gubernur Malut Drs. Thaib Armaiyn (TA). Sementara tempat persidangan mantan orang nomor Malut itu akan dipindahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta pusat.

Pemindahan lokasi persidangan mantan gubernur dua periode tersebut berdasarkan rekomendari Muspida provinsi Malut dan kota Ternate. Hal ini dilakukan mengingat TA masih memiliki pendukung loyalis yang dianggap solid,“ kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Arsito Johar SH, Minggu (14/9) kemarin.  Menurut Arsito, Muspida sebelumnya pernah membahas hal tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Malut pada tahun 2012 lalu. “Jadi Senin (15/) besok (hari ini-red), Muspida kembali menggelar pertemuan kembali untuk membicarakan kelanjutan kasus ini.
Arsito menegaskan, berkas TA dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan. “Berkas pak Thaib saat ini sudah lengkap dan segera  limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,“ katanya.
Muspida yang mengikuti rapat pelimpahan berkas TA adalah Kepala Kejari Ternate, Kajati Malut, Kapolda Malut, Gubernur Malut, Danrem 152 Babullah, Dandim Ternate, Ketua Pengadilan Tinggi Malut, Walikota Ternate serta pihak lain yang dianggap perlu dilibatkan dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi DTT APBD tanun  2004 di Pemprov Malut, ternyata melibatkan sejumlah instansi. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI nomor: (174/S/XIV.14/12/2006), puluhan miliar rupiah angaran DTT mengalir ke sejumlah instansi vertikal. Sekitar Rp 23,91 miliar dana DTT mengalir ke sejumlah instansi.
Anggaran tersebut telah dipergunakan antara lain, biaya operasional dan penunjang kegiatan gubernur Malut sebesar Rp 6,9 miliar, biaya perjalanan untuk mengurus formasi CPNSD tahun 2004 senilai Rp 120 juta, bantuan perjaanan dinas DPRD keluar daerah senilai Rp 1 miliar, kegiatan KPUD yang diduga fiktif senilai Rp150 juta, dan pembayaran kegiatan Panwaslu Provinsi Malut yang diduga fiktif senilai Rp 190 juta.
Selain itu, pembelian penghargaan, cendramata, dan bantuan kepada pegawai negeri instansi vertikal senilai Rp 1,3 miliar, pemberian bantuan kegiatan kepada Kepolisian daerah (Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Malut dan TNI sebesar Rp 6,2 miliar. Disamping, pembelian kegiatan dan mesin kebutuhan penginapan Malut di Jakarta yang diduga fiktif senilai Rp 227 juta.
Jumlah kerugian negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai hasil audit BPK-RI sebesar Rp16,4 miliar yang mengalir pada sejumlah instansi, namun Bareskrim Mabes Polri hanya membidik mantan gubernur Thaib Armaiyn. Padahal Polda, Kejaksaan Tinggi, KPU, Panwaslu maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara juga ikut menikmati dana ini. Akankah instansi penerima DTT ikut dibidik? Kita tunggu saja. (dino/alt)