14 September 2014
TERNATE,SM-Kasus Dana Tak Terduga (DTT), tak
hanya disangkakan kepada mantan gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, tetapi
sudah menggurita. Sejumlah instansi ikut menikmati dana tersebut, baik
pemerintah daerah maupun instasi vertical seperti KPU, Panwaslu, Kejaksaan
Tinggi, Polda maupun TNI.
Pada Senin, (15/9) hari ini, Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) provinsi Malut dan kota Ternate rencana menggelar
rapat bersama. Rapat itu terkait pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana
Tak Terduga (DTT) dengan tersangka mantan
gubernur Malut Drs. Thaib Armaiyn (TA). Sementara
tempat persidangan mantan orang nomor Malut itu akan dipindahkan ke pengadilan
Tipikor Jakarta pusat.
Pemindahan
lokasi persidangan mantan gubernur dua periode tersebut berdasarkan rekomendari
Muspida provinsi Malut dan kota Ternate. Hal ini dilakukan
mengingat TA masih memiliki pendukung loyalis yang
dianggap solid,“ kata Kasi
Pidsus Kejari Ternate Arsito Johar SH, Minggu (14/9) kemarin. Menurut Arsito,
Muspida sebelumnya pernah membahas hal tersebut di
Pengadilan Tinggi (PT) Malut pada tahun 2012 lalu. “Jadi Senin (15/) besok (hari ini-red), Muspida kembali menggelar pertemuan kembali untuk
membicarakan kelanjutan kasus ini.
Arsito
menegaskan, berkas TA dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu
pelimpahan ke Pengadilan. “Berkas pak Thaib saat ini sudah lengkap dan
segera limpahkan ke pengadilan untuk
disidangkan,“ katanya.
Muspida yang
mengikuti rapat pelimpahan berkas TA adalah Kepala Kejari Ternate, Kajati
Malut, Kapolda Malut, Gubernur Malut, Danrem 152 Babullah, Dandim Ternate,
Ketua Pengadilan Tinggi Malut,
Walikota Ternate serta pihak lain
yang dianggap perlu dilibatkan dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui,
kasus dugaan korupsi DTT APBD tanun 2004 di Pemprov Malut, ternyata
melibatkan sejumlah instansi. Berdasarkan
hasil audit investigasi Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI nomor:
(174/S/XIV.14/12/2006), puluhan miliar rupiah angaran DTT mengalir ke sejumlah
instansi vertikal. Sekitar Rp 23,91 miliar dana DTT mengalir ke sejumlah instansi.
Anggaran
tersebut telah dipergunakan antara lain, biaya operasional dan penunjang
kegiatan gubernur Malut sebesar Rp 6,9 miliar, biaya perjalanan untuk mengurus formasi CPNSD tahun 2004
senilai Rp 120 juta, bantuan perjaanan dinas DPRD keluar daerah senilai Rp 1
miliar, kegiatan KPUD yang diduga fiktif senilai Rp150 juta, dan pembayaran
kegiatan Panwaslu Provinsi Malut yang diduga fiktif senilai Rp 190 juta.
Selain itu, pembelian
penghargaan, cendramata, dan bantuan kepada pegawai negeri instansi vertikal
senilai Rp 1,3 miliar, pemberian bantuan kegiatan kepada Kepolisian daerah
(Polda Malut, Kejaksaan
Tinggi Malut dan TNI sebesar Rp 6,2 miliar. Disamping, pembelian
kegiatan dan mesin kebutuhan penginapan Malut di Jakarta yang diduga fiktif
senilai Rp 227 juta.
Jumlah kerugian negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan
sesuai hasil audit BPK-RI sebesar Rp16,4 miliar yang mengalir pada sejumlah instansi, namun
Bareskrim Mabes Polri hanya membidik mantan gubernur
Thaib Armaiyn. Padahal Polda, Kejaksaan Tinggi, KPU, Panwaslu maupun Pengadilan
Tinggi Maluku Utara juga ikut menikmati dana ini. Akankah instansi penerima DTT
ikut dibidik? Kita tunggu saja. (dino/alt)