SOFIFI,
SM—Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga Mark Up anggaran pengadaan
sapi ternak dan tanaman holtikultura tahun anggaran 2012 lalu senilai Rp8
miliar. Hal tersebut terungkap merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia Perwakilan Maluku Utara (BPK RI Malut). Dana Rp8 miliar yang dikelola
Dinas Pertanian Malut tahun 2012 itu, proses penganggaran dan pengelolaanya tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 32.B/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal
30 Agusutus 2013 halaman 49-51 menyebutkan, Dinas Pertanian Malut pada APBD
Tahun 2012 mengalokasi dana senilai Rp8 miliar untuk pengadaan sapi ternak dan
tanaman holtikultura. Namun dari alokasi anggaran tersebut, penganggarannya tidak
sesuai standar akuntansi, sehingga BPK menduga ada unsur mark up.
LHP
BPK juga menyebutkan, dana senilai Rp8 miliar tersebut diperuntukkan 11 item
proyek. Yakni pengadaan sapi ternak, tanaman buah-buahan berupa pala, cengkeh,
dan mangga. Dari item itu, dana yang paling besar adalah pengadaan anakan
(pembibitan) pala untuk kelompok tani. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur
Malut agar mengevaluasi Kadistan Malut terkait alokasi anggaran tak sesuai
standar akuntasi pemerintah itu. Sayangnya, Kepala Dinas Pertanian Malut belum
berhasil dikonfirmasi.(ntm)