SOFIFI,
SM—Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan pemerintahan Provinsi
Maluku Utara di Sofifi yang berlangsung selama sepuluh tahun terakhir, dinilai
sebagai program mubazir. Pasalnya, sejumlah lahan yang dibebaskan hingga kini tidak
digunakan. Pemprov pun hanya menimbun hutang terhadap pemilik lahan.
Ketua
Panja Deprov Malut, Edy Langkara kepada Seputar Malut belum lama ini
mengatakan, Panja Deprov menemukan sejumlah asset tanah milik Pemprov yang
telah dibebaskan. Baik untuk kebutuhan pembangunan gedung pemerintahan, infrastruktur
keagamaan, lahan PKK, serta infrastruktur olahraga, tidak dimanfaatkan
sebagaimana tujuan pembebasan.
Ironisnya,
lahan tersebut dibiarkan, dan tidak terurus, serta dimanfaatkan kembali pemilik
lahan. Kondisi ini tentu menurut Panja, akan berdampak persoalan di kemudian
hari. Apalagi dari sejumlah lahan yang dibebaskan, belum mengantongi sertifikat
kepemilikan lahan atas nama Pemprov. “Harusnya, pembebasan lahan itu dilakukan
berdasarkan kebutuhan,” ujar Edy Langkara saat ditemui di Guraping, Sofifi.
Edy
mengatakan, lahan yang tidak dugunakan dengan baik oleh pemerintah provinsi
diantaranya lahan pembangunan GOR di Akekolano, yang sebelumnya sesua permintaan
Dispora Malut seluas 25 Ha, dan telah dibebaskan Biro Pemerintahan seluas 11
Ha. Lahan tersebut juga sebahagiannya belum memiliki sertivikat.
“Harga
pembelian lahan untuk GOR ini, khusus yang belum bersertifikat, dibandrol Rp1.250
permeter, dan untuk jalan masuk menuju lokasi GOR dibebaskan kontraktor”, ujar
salah satu staf di Biro Pemerintahan.
Tidak
hanya GOR, namun juga lahan untuk Hutan Kota yang jaraknya dari Desa Akekolano
sepanjang 200 sampai 300 meter. Di lokasi tersebut, tidak dapat dibedakan, mana
tanah yang sudah dibebaskan pemerintah provinsi, dan tanah masyarakat.
Pasalnya, tidak ada tanda (patok) yang dijadikan ukuran.
Meski
adanya persoalan pembebasan seperti itu, Pemrov tidak memiliki peta lahan yang
bermasalah dan tidak bermasalah. Padahal menurut Edy, peta lahan tersebut
sangat penting. Peta lahan dianggap penting agar seluruh masalah menjadi jelas.
Terkait
masih digunakannya lahan tersebut oleh masyarakat, Edy menilai, harusnya saat
pembebasan, diikuti dengan proses clearing. Agar masyarakat tidak menggunakan
lahan milik pemprov tersebut.
Sekedar
diketahui, dari data alokasi anggaran pembebasan lahan selama sepuluh tahun,
sejak periode 2001 sampai 2010 lalu, anggaran pembebasan lahan yang
dialokasikan melalui APBD Malut setiap tahun mencapai angka Rp105.043.052.000, dan
baru terealisasi Rp86.425.362.750. Sayangnya, alokasi anggaran miliaran rupiah itu,
belum menjawab seluruh persoalan pembebasan lahan di Sofifi.(ono)