Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Deprov Minta Pembebasan Lahan Dihentikan



SOFIFI, SM—Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan pemerintahan Provinsi Maluku Utara di Sofifi yang berlangsung selama sepuluh tahun terakhir, dinilai sebagai program mubazir. Pasalnya, sejumlah lahan yang dibebaskan hingga kini tidak digunakan. Pemprov pun hanya menimbun hutang terhadap pemilik lahan.
Ketua Panja Deprov Malut, Edy Langkara kepada Seputar Malut belum lama ini mengatakan, Panja Deprov menemukan sejumlah asset tanah milik Pemprov yang telah dibebaskan. Baik untuk kebutuhan pembangunan gedung pemerintahan, infrastruktur keagamaan, lahan PKK, serta infrastruktur olahraga, tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembebasan.

Ironisnya, lahan tersebut dibiarkan, dan tidak terurus, serta dimanfaatkan kembali pemilik lahan. Kondisi ini tentu menurut Panja, akan berdampak persoalan di kemudian hari. Apalagi dari sejumlah lahan yang dibebaskan, belum mengantongi sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemprov. “Harusnya, pembebasan lahan itu dilakukan berdasarkan kebutuhan,” ujar Edy Langkara saat ditemui di Guraping, Sofifi.
Edy mengatakan, lahan yang tidak dugunakan dengan baik oleh pemerintah provinsi diantaranya lahan pembangunan GOR di Akekolano, yang sebelumnya sesua permintaan Dispora Malut seluas 25 Ha, dan telah dibebaskan Biro Pemerintahan seluas 11 Ha. Lahan tersebut juga sebahagiannya belum memiliki sertivikat.
“Harga pembelian lahan untuk GOR ini, khusus yang belum bersertifikat, dibandrol Rp1.250 permeter, dan untuk jalan masuk menuju lokasi GOR dibebaskan kontraktor”, ujar salah satu staf di Biro Pemerintahan.
Tidak hanya GOR, namun juga lahan untuk Hutan Kota yang jaraknya dari Desa Akekolano sepanjang 200 sampai 300 meter. Di lokasi tersebut, tidak dapat dibedakan, mana tanah yang sudah dibebaskan pemerintah provinsi, dan tanah masyarakat. Pasalnya, tidak ada tanda (patok) yang dijadikan ukuran.
Meski adanya persoalan pembebasan seperti itu, Pemrov tidak memiliki peta lahan yang bermasalah dan tidak bermasalah. Padahal menurut Edy, peta lahan tersebut sangat penting. Peta lahan dianggap penting agar seluruh masalah menjadi jelas.
Terkait masih digunakannya lahan tersebut oleh masyarakat, Edy menilai, harusnya saat pembebasan, diikuti dengan proses clearing. Agar masyarakat tidak menggunakan lahan milik pemprov tersebut.
Sekedar diketahui, dari data alokasi anggaran pembebasan lahan selama sepuluh tahun, sejak periode 2001 sampai 2010 lalu, anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan melalui APBD Malut setiap tahun mencapai angka Rp105.043.052.000, dan baru terealisasi Rp86.425.362.750. Sayangnya, alokasi anggaran miliaran rupiah itu, belum menjawab seluruh persoalan pembebasan lahan di Sofifi.(ono)