TERNATE, SM—Pasal 28 D ayat 1 KUHP menyebutkan, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Namun pasal ini sering dilanggar oknum hakim
dan jaksa yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, masih banyak saja tindak kejahatan
terjadi di negara ini berulang-ulang. Baik ringan maupun kategori berat. Seperti terjadi di Pengadilan Negeri Soa Sio,
Kota Tikep. Ada terdakwa divonis tidak sesuai kejahatan yang diperbuat.
Ada beberapa orang yang melakukan kejahatan ringan, namun
mereka mendapatkan hukuman yang berat. Dan banyak orang yang melakukan
kejahatan berat, namun hanya mendapat hukuman cukup ringan. Bila dibandingkan
dengan tingkat kejahatannya.
”Dr. Guti Arso, SH, MH itu, karena sudah diberikan
uang oleh terdakwa atas kasus pencabulan, bahkan sudah dua kali melakukan kasus
yang sama. Tapi divonis ringan. Sedangkan ada kasus yang ringan, Guti Arso menjatuhkan vonis berat. Jadi kami
minta keadilan hukum,” kata beberapa terdakwa kepada Seputar Malut, di depan Pengadilan
Soa Sio belum lama ini menemui Seputar Malut.
Menurut para terdakwa itu, mungkin ini terjadi karena
hukum di negara ini masih seperti mata pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke
atas. Yaitu hukum bersifat memaksa bagi masyarakat lemah, namun hukum hampir tidak
berlaku bagi kaum berduit.
Mereka mengatakan, banyak terdakwa miskin yang
melakukan kriminalitas karena terpaksa, namun hukuman yang mereka peroleh
sangatlah berat. Dan ketika para pejabat melakukan tindak pidana yang memakan
hak rakyat dibiarkan berkeliaran. Mungkin memang ada yang sudah dihukum, namun
hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang
diperbuat.
”Pernah ada teman kami menabrak orang dengan kendaraan
hingga meninggal dunia. Tapi karena orang tuanya mampu membayar hakim dan
jaksa, makanya hanya divonis 1 tahun penjara saja,” beber para terdakwa ini.
Contoh lain, kasus pelaku pencabulan, yang juga oknum
guru, Usman Djae. Saat ini sudah dibebaskan. Dia terbukti melakukan tindak pencabulan
anak di bawah umur sebanyak 6 orang. Namun hanya divonis 2 tahun penjara. Padahal
seharusnya, ia dikurung lebih lama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
yang telah merugikan orang lain, dan masa depan para korban itu. ”Jadi kami
berharap, agar Wakil Ketua Pengadilan ini dicopot. Dan jaksa yang suka minta
uang pun dicopot,” pinta para terdakwa.
Keluhan para terdakwa ini berharap didengar, mereka
lantas meminta, agar institusi induk lembaga peradilan, segera
mengevaluasi Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Soa Sio, Guti Arso, dan beberapa hakim lainnya di pengadilan setempat, yang
diduga telah menerima suap. ”Jadi kami hanya minta keadilan saja,” ucap mereka
penuh harap.(ntm)