Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Dugaan Hakim Disuap, Kasus Berat Jadi Ringan



TERNATE, SM—Pasal 28 D ayat 1 KUHP menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.  Namun pasal ini sering dilanggar oknum hakim dan jaksa yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, masih banyak saja tindak kejahatan terjadi di negara ini berulang-ulang. Baik ringan maupun kategori berat.  Seperti terjadi di Pengadilan Negeri Soa Sio, Kota Tikep. Ada terdakwa divonis tidak sesuai kejahatan yang diperbuat.

Ada beberapa orang yang melakukan kejahatan ringan, namun mereka mendapatkan hukuman yang berat. Dan banyak orang yang melakukan kejahatan berat, namun hanya mendapat hukuman cukup ringan. Bila dibandingkan dengan tingkat kejahatannya.
”Dr. Guti Arso, SH, MH itu, karena sudah diberikan uang oleh terdakwa atas kasus pencabulan, bahkan sudah dua kali melakukan kasus yang sama. Tapi divonis ringan. Sedangkan ada kasus yang ringan,  Guti Arso menjatuhkan vonis berat. Jadi kami minta keadilan hukum,” kata beberapa terdakwa kepada Seputar Malut, di depan Pengadilan Soa Sio belum lama ini menemui Seputar Malut.
Menurut para terdakwa itu, mungkin ini terjadi karena hukum di negara ini masih seperti mata pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Yaitu hukum bersifat memaksa bagi masyarakat lemah, namun hukum hampir tidak berlaku bagi kaum berduit.
Mereka mengatakan, banyak terdakwa miskin yang melakukan kriminalitas karena terpaksa, namun hukuman yang mereka peroleh sangatlah berat. Dan ketika para pejabat melakukan tindak pidana yang memakan hak rakyat dibiarkan berkeliaran. Mungkin memang ada yang sudah dihukum, namun hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang diperbuat.
”Pernah ada teman kami menabrak orang dengan kendaraan hingga meninggal dunia. Tapi karena orang tuanya mampu membayar hakim dan jaksa, makanya hanya divonis 1 tahun penjara saja,” beber para terdakwa ini.
Contoh lain, kasus pelaku pencabulan, yang juga oknum guru, Usman Djae. Saat ini sudah dibebaskan. Dia terbukti melakukan tindak pencabulan anak di bawah umur sebanyak 6 orang. Namun hanya divonis 2 tahun penjara. Padahal seharusnya, ia dikurung lebih lama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan orang lain, dan masa depan para korban itu. ”Jadi kami berharap, agar Wakil Ketua Pengadilan ini dicopot. Dan jaksa yang suka minta uang pun dicopot,” pinta para terdakwa.
Keluhan para terdakwa ini berharap didengar, mereka lantas meminta, agar institusi induk lembaga peradilan, segera mengevaluasi  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Soa Sio, Guti Arso, dan beberapa hakim lainnya di pengadilan setempat, yang diduga telah menerima suap. ”Jadi kami hanya minta keadilan saja,” ucap mereka penuh harap.(ntm)