14 September 2014
SOFIFI, SM-DPRD
Maluku Utara mendesak kasus mark-up pengadaan sapi ternak
dan tanaman holtikultura tahun anggaran 2012 senilai Rp. 8 miliar pada Dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara minta diusut. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) perwakilan Maluku Utara menemukan, dana sebesar Rp 8 miliar yang dikelola
Dinas Pertanian tahun anggaran 2012, dalam proses
penganggaran dan pengelolaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
Anggota DPRD Malut, Hendra Karianga kepada Seputar Malut, Sabtu (14/9) mengatakan,
sesuai Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan, dana sebesar Rp 8 miliar yang dikelola Dinas Pertanian
tahun anggaran 2012, proses penganggaran dan pengelolaan tidak sesuai dengan
standar akuntansi pemerintah. ”Dan
kalau belum ditindaklanjuti, maka silahkan
penegak hukum usut agar semua bisa jelas,” desak Hendra.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK Nomor : 32.B/LHP/XIX.TER/08/2013, tanggal 30 Agusutus 2013 halaman 49-51
disebutkan, Dinas Pertanian provinsi Malut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) 2012 mengalokasi dana sebesar Rp 8 miliar untuk pengadaan sapi
ternak dan tanaman holtikultura, namun baik alokasi
anggaran maupun penganggarannya
tidak sesuai dengan standar akuntansi sehingga BPK menduga ada unsur mark-up.
LHP BPK juga menyebutkan, dana
senilai Rp 8 miliar tersebut diperuntukkan 11 item proyek, yakni pengadaan sapi
ternak, tanaman buah-buahan berupa pala, cengkeh, dan mangga. Dari sejumlah
item tersebut dana yang paling besar adalah pengadaan anakan (pembibitan) pala
untuk kelompok tani. Atas temuan tersebut,
BPK merekomendasikan gubernur Malut agar melakukan evaluasi terhadap Kadistan
Malut terkait dengan alokasi anggaran tak sesuai standar akuntasi pemerintah.
Politisi
Partai Demokrat ini meminta penegak hukum segera mengusut dan memproses pihak-pihak yang
terlibat dalam proyek pengadaan sapi tersebut. ”Karena sudah terlalu
banyak proyek yang bermasalah,
sehingga Kejati diminta segera
mengusut
agar menjadi efek jerah bagi pejabat yang baru,” desaknya. (ays/ntm)