Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Jumat, 29 Mei 2015

Berbohong, Safri Awal Minta Pecat



14 September 2014
LABUHA, SM-Mantan anggota KPU Halsel, Safri Awal minta dipecat lantaran dianggap berbohong dengan memberikan keterangan palsu dihadapan Ketua DKPP Prof. Jimly Assiddiq pada 9 September 2014 lalu. Dalam keterangannya, Syafri mengaku pelaksanaan Pemilu Legislatif di Halsel pada 9 Juli 2014, KPU tak memiliki anggaran monitoring untuk menjemput form C1, menyebabkan Pileg bermasalah dan dilakukan Pemilu Ulang Susulan (PSU).
Keterangan Syafri bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Menurut Sekretaris KPU Halsel, Soadri Ingratubun membantah,  keterangan yang disampaikan Syafri Awal dihadapan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu tidak benar dan keterangan itu adalah sebuah pembohongan.

Soadri menjelaskan, lima komisioner KPU Halsel yang melakukan monitoring diberikan anggaran Rp. 16 juta per orang. Bukti tanda menerima anggaran itu, Syafri Awal saat itu turun Dapil V Makian-Kayoa. “Pernyataan Syafri Awal ini, saya dan staf Sekretariat tidak terima karena yang disampaikan itu berbeda dengan kenyataan. Bendahara KPU memberikan uang SPPD Rp.16 juta, tetapi Syafri Awal mengaku dihadapan Ketua DKPP Pileg lalu KPU Halsel tidak ada anggaran, inikan aneh,” sesal Soadri.
Selain mendapat SPPD Rp. 16 juta per orang, Komisioner KPU juga meminta fasilitas speadboat. Dan itu kata Soadri dipenuhi sekretariat dengan menyiapkan lima buah speadboat yang diperuntukan monitoring dan menjemput form C1 masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).  “Jadi, kalau Syafri mengaku tidak ada anggaran berarti dia sengaja menzalimi staf Sekretariat. Dan saya akan membuka aib Komisioner KPU Halsel pada sidang lanjutan nanti sehinggga DKPP tahu kinerja Syafri Awal saat masih menjadi anggota KPU Halsel,” janjinya.
Tak hanya Sekretaris KPU, Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Muda sarumah (LSM AMS) Safri Talib kepada Seputar Malut Minggu, (14/09) kemarin mengatakan, keterangan palsu yang disampaikan Safri Awal menunjukan yang bersangkutan mengakui keselahannya. Karena Safri awal, bersama mantan ketua KPU Idham Iskandar Alam saat mengambil SPPD pada Bendahara KPU dikediaman Endang Desa Hidayat, Kecamatan Bacan Safri mengaku bersama Syafri. “Kami sama-sama ke rumah ibu Endang, karena saya juga Ketua PPK Kecamatan Bacan Selatan,” ungka Safri Talib.
Safri Talib menyatakan, jika DKPP ingin membutuhkan keterangan, maka ia siap. Sebab anggaran monitoring sebesar Rp. 16 juta yang diterima Syafri Awal di rumah bendahara KPU, ia sendiri ikut menyaksikan. (ays/asa)