13 September 2014
LABUHA, SM-Penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Labuha kembali berdalih. Kasus pengadaan seribu katinting
senilai Rp. 9 miliar yang melibatkan mantan Kadis Perikanan dan Kelautan (DKP)
Halmahera Selatan Samsul Bahri, rentang kendali dijadikan alasan. Dengan
begitu, ada kekhawatiran, semangat penyidik yang menggebu-gebu, hanya
panas-panas tahi ayam.
Menurutnya Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi-Pidsus) Kejari Labuha
R Sandy Ela Sabtu, kasus pengadaan seribu katinting
sementara masih dalam penyelidikan.
“Lima
kepala desa di wilayah kecamatan Obi telah dimintai keterangan dan
rencananya dalam waktu dekat tim Kejari akan turun ke Obi,” ucapnya.
Penyelidikan
lapangan itu katanya, untuk
mengecek langsung kelompok-kelompok nelayan penerima
bantuan, sekaligus pengecekan fisik bodi kantinting yang diberikan. “Penyidik akan tetap
kembangkan dan rencananya setelah turun ke Obi, penyidik juga akan bergerak ke
wilayah Gane Timur dan Gane Barat untuk pengecekan yang sama,” tuturnya.
Meskipun demikian kata sandi, penyidik memiliki semanagat tinggi
untuk menuntaskan
kasus
pengadaan
seribu katinting
yang diduga merugikan negara. Sandi
mengakui dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan katinting, penyidik agak kesulitan
karena objek yang dituju lumayan jauh.
“Masalahnya
sekarang pulau-pulau sehingga kita terkadang sedikit kesulitan namun apapun
yang terjadi kasus ini harus dituntaskan,” janjinya.
Kasus pengadaan seribu katinting yang
menghabiskan anggaran
Rp. 9
miliar yang dianggarkan tahun 2012 lalu, adalah proyek
Dinas
Kelautan dan Perikanan Halsel. “Kami telah meminta keterangan bendaraha, PPTK, mantan kepala
dinas dan kepala dinas yang sekarang juga telah dimintai keterangan,” ungkap Sandi.
Kasus
diketahui yang menghabiskan anggaran
Rp. 9
miliar lebih itu, namun
dilapangan banyak bodi katinting yang tidak bisa digunakan karena bahan baku bodi
katinting jauh
dari standar, bahkan kuat dugaan proyek tersebut melibatkan
oknum-oknum anggota DPRD kabupaten Halsel. Hah! (ays/asa)