11 September
2014
SOFIFI,SM-Sejumlah
aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ternyata masih bermasalah. Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan, aset tetap per 31 Desember 2013 sebesar
Rp. 2,32 triliun tidak didukung dengan
penatausahaan aset tetap yang memadai. “Ini
menunjukan permasalahan aset tetap secara serentak dan menyeluruh belum dibuat
laporan barang milik daerah,” kata
Kepala BPK Perwakilan Malut, Sumardi SH saat rapat paripurna istimewa DPRD provinsi Malut beberapa hari lalu.
Menurut
Sumardi, terdapat perbedaan nilai aset tetap menurut bidang
aset DPPAD dengan aset tetap yang disajikan dalam neraca masing-masing SKPD. Aset tetap senilai Rp.10,19 miliar. BPK juga menemukan aset
tetap yang sudah diserahkan kepada masyarakat namun masih tercatat dalam KIB (Kartu Investarisasi
Barang) sebesar Rp 44,15 miliar serta
tanah yang belum bersertifikat seluas 360.480 m2.
Pengakuan
Sumardi dibenarkan Ketua Panja DPRD Malut, Edy Langkara. Menurutnya,
aset Pemrov Malut memang bermasalah, baik aset bergerak maupun aset tidak
bergerak. ”Iya,
makanya itu yang menyebabkan pemerintah provinsi dapat opini disclamer terus,” jelasnya.
Politisi
Partai Golkar ini mengaku,
masalah aset Pemda Malut yang bermasalah tersebut,
tergantung anggota DPRD provinsi
yang akan dilantik pada bulan depan. ”Jadi
soal aset yang kacau ini, tergantung DPRD yang baru, mau dibentuk Pansus atau tidak. Jika dibentuk Pansus, maka bisa menelusuri sejumlah
aset yang dianggap bermasalah itu,” katanya. (ays/ntm)