SOFIFI,SM-Anggaran workshop DPRD Maluku Utara tahun anggaran 2010, membuat orang
geleng-geleng kepala. Sudah begitu, sebagian anggaran dikorup. Sesuai Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku
Utara menemukan, biaya workshop DPRD Provinsi Malut yang
bermasalah sebesar Rp.302.500.000, realisasi belanja penunjang operasional
pimpinan DPRD provinsi tahun 2010 sebesar Rp.
360 Juta belum dipertanggung jawabkan serta Rp.234
juta terindikasi
merugikan
keuangan daerah.
Sesuai hasil
pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut dengan Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011
tanggal 16 Agustus 2011, tentang dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ)
kegiatan legislasi rancangan Peraturan
Perundang-undangan disebutkan, terdapat dana sebesar
Rp.302.500.000 yang direalisasikan sebagai biaya kontribusi peserta workshop
peningkatan kapasitas legislasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi yang sudah
diperhitungkan biaya penginapan dan makan peserta workshop.
LHP BPK
itu juga menemukan pengeluaran ganda atas perjalanan dinas kegiatan
legislasi rancangan peraturan perundang-undangan pada sekretariat DPRD provinsi Malut sebesar
Rp.234 juta, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar
daerah diketahui, selain biaya kontribusi, juga diberikan
SPPD kepada masing-masing peserta workshop yang di dalamnya terdapat biaya
penginapan dan uang makan sebesar Rp. 234 juta.
Dengan
begitu, terjadi pengeluaran ganda biaya akomodasi dalam
satuan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 234 juta yang sebetulnya sudah
direalisasikan melalui biaya kontribusi peserta. Sedangkan realisasi belanja
penunjang operasional pimpinan
DPRD provinsi tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta belum
dipertanggung jawabkan. Padahal
berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Malut Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011, realisasi belanja penunjang operasional
pimpinan DPRD tersebut tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sekwan
Deprov Malut, Abubakar Abdullah belum lama ini mengaku tidak mengetahui, karena
baru menjabat Sekwan pada tahun 2013 lalu. ”Kalau soal itu, saya tidak tahu, karena
waktu itu saya belum masuk menjadi Sekwab,” katanya singkat. Artinya, kasus menjadi tanggung jawab Sekwan
sebelumnya. (ays/ntm)