Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Anggaran Workshop DPRD Rp. 800 Juta



SOFIFI,SM-Anggaran workshop DPRD Maluku Utara tahun anggaran 2010, membuat orang geleng-geleng kepala. Sudah begitu, sebagian anggaran dikorup. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara menemukan, biaya workshop DPRD Provinsi Malut yang bermasalah sebesar Rp.302.500.000, realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD provinsi tahun 2010 sebesar Rp. 360 Juta belum dipertanggung jawabkan serta Rp.234 juta terindikasi merugikan keuangan daerah.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Malut dengan Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011 tanggal 16 Agustus 2011, tentang dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan legislasi rancangan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, terdapat dana sebesar Rp.302.500.000 yang direalisasikan sebagai biaya kontribusi peserta workshop peningkatan kapasitas legislasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi yang sudah diperhitungkan biaya penginapan dan makan peserta workshop.
LHP BPK itu juga menemukan pengeluaran ganda atas  perjalanan dinas kegiatan legislasi rancangan peraturan perundang-undangan pada sekretariat DPRD provinsi Malut sebesar Rp.234 juta, sehingga terindikasi merugikan keuangan daerah. Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah diketahui, selain biaya kontribusi, juga diberikan SPPD kepada masing-masing peserta workshop yang di dalamnya terdapat biaya penginapan dan uang makan sebesar Rp. 234 juta.
Dengan begitu, terjadi pengeluaran ganda biaya akomodasi dalam satuan biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 234 juta yang sebetulnya sudah direalisasikan melalui biaya kontribusi peserta. Sedangkan realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD provinsi tahun 2010 sebesar Rp. 360 juta belum dipertanggung jawabkan. Padahal berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Malut Nomor 10.C/LHP/XIX.TER/08/2011, realisasi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD tersebut tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sekwan Deprov Malut, Abubakar Abdullah belum lama ini mengaku tidak mengetahui, karena baru menjabat Sekwan pada tahun 2013 lalu. ”Kalau soal itu, saya tidak tahu, karena waktu itu saya belum masuk menjadi Sekwab,katanya singkat. Artinya, kasus menjadi tanggung jawab Sekwan sebelumnya. (ays/ntm)