SOFIFI,SM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku Utara menemukan, kerugian keuangan daerah/ negara atas korupsi pengadaan
tanah Sofifi mencapai Rp 878 miliar. Kerugian tersebut diketahui hasil kerja Pansus aset daerah Deprov Malut tentang
pengadaan tanah Sofifi tahun 2011. "Kami
mendapat kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp.878 miliar.
Ini sesuai hasil laporan Tim Pansus 2011, karena dari awal pengadaan aset di
Maluku Utara anggarannya Rp.900 miliar,
yang dipertanggung jawabkan baru Rp.22 miliar," kata salah satu anggota Deprov Malut kepada Seputar Malut di gedung DPRD Malut
belum lama ini.
Dia menjelaskan, nilai kerugian itu diketahui saat Tim Pansus aset menghitung berdasarkan hitungan
neraca pada saat finalisasi. Dengan begitu kata
dia, Pansus
berkesimpulan, kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak
pidana korupsi. ”Jadi tim
Pansus sudah minta alat kelengkapan DPRD untuk menindak lanjuti, karena ini uang negara. Hanya saja waktu itu tidak ada tanggapan pimpinan makanya
kasus tanah tidak ada kejelasan sampai sekarang,” sesalnya.
Menurutnya, dalam pembebasan tanah Sofifi, panitia justru memilih tanah dengan luas
paling sempit namun dengan harga paling tinggi. Penawaran awal oleh calon
pemenang sebenar Rp 45 ribu/ meter persegi.
Namun setelah proses negosiasi akhirnya turun menjadi Rp 35 ribu/m2. Alhasil
anggaran pembebasan lahan banyak tidak tepat sasaran. Alasan Pemda katanya, kesalahan
pemetaan.
Penghitungan nilai neraca menurut dia, berdasarkan realisasi pengadaan aset dan
pembayaran tanah sebesar Rp. 900 miliar dikurangi Rp.22 miliar yang telah dipertanggung jawabkan, maka kerugian daerah/negara mencapai Rp.878 miliar. "Kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 878 miliar,"
jelasnya.
Berdasarkan
data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Malut tahap satu 2011
Nomor 10.C/LHP/XIX/TER/08/2011 tanggal
16 Agustus 2011 menyebutkan, Pemerimtah Provinsi Malut, menyajikan belanja
modal-tanah sebesar Rp. 22.822.410.000 dari anggaran sebesar Rp
30.472.650.000. Pada LRA tahun 2010, jumlah
yang tersaji menurun menjadi Rp
2.719.839.750, dibandingkan realisasi belanja daerah
dalam LRA tahun anggaran 2010 sebesar Rp 25.542.250.000.
Dari
hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Biro Pemerintahan, sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 16
Agustus 2011, DPA kegiatan pembebasan tanah tidak memuat rincian detail
tanah-tanah yang akan dibebaskan. Bahkan tidak ada penetapan berupa surat
keputusan kepala daerah atas lokasi tanah yang dibebaskan. (ays/ntm)