Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Bupati Rudy Korup Dana UP Rp.2,3 M



SOFIFI, SM—Diam-diam, ternyata Bupati Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan diduga melakukan tindak pidana korupsi uang persediaan di Sekretariat Daerah Pemkab Haltim senilai Rp2.380.520.000.
Hal ini terlihat jelas dalam pemantauan tindak lanjut Inspektorat Haltim atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun 2010 lalu. Dalam pantauan Inspektorat Haltim menyebutkan, kas pada bendahara pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah senilai Rp2.380.520.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan bendahara umum Sekretariat Pemkab, Muhammad Said.

Meski sudah digunakan anggaran tersebut oleh bendahara atas perintah Bupati Rudy Erawan, dan tidak mempertanggung jawabkan, sehingga BPK RI Perwakilan Malut merekomendasikan agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada sekretaris daerah tahun 2010, yang dianggap lalai mengawasi penggunaan anggaran pada sekretariat daerah.
Bukan hanya itu, dalam pantauan inspektorat juga menyebutkan, BPK RI merekomendasi agar sekretaris daerah memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bagian Umum sebagai atasan langsung bendahara, yang tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dan memerintahkan bendahara pengeluaran sekretariat daerah Muhammad Said  untuk menyetorkan  uang senilai Rp2.380.520.000 ke kas daerah.
Terkait masalah tersebut, Muhammad Said membenarkan keterlibatan Bupati Rudy atas tindak pidana korupsi itu. Menurut Said, anggaran itu digunakan Bupati Rudy. Said menjelaskan, memang sudah termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut. Namun sudah dibuat SKTJM. Dalam SKTJM itu kata Said, disepakati, bahwa akan dikembalikan ke kas daerah. Tetapi diberikan batas waktu hingga Agustus 2015 nanti.
”Iyo, tapi anggaran itu pak bupati Rudy yang gunakan. Dan itu kita sudah buat SKTJM. Waktu itu kalau tidaak salah, batas pengembalian sampai Agustus 2015,” aku Said kepada Seputar Malut belum lama ini.
Dikatakan, pada tahun 2010 lalu, karena termuat dalam LHP BPK RI, dan sudah ditangani Kejati Malut, akhirnya ia bersama Bupati Rudy menegosiasi ke Kejati dan BPK RI untuk dibuat SKTJM hingga tahun 2015 baru disetor ke kas daerah.
”Jadi saat ini, kita ada upaya untuk kembalikan kas daerah. Memang sekarang belum ada pegembalian ke kas daerah, karena batas waktu dalam SKTJM itu sampai 2015,” katanya.(asfa/ntm)