SOFIFI,
SM—Diam-diam, ternyata Bupati Halmahera Timur (Haltim), Rudy Erawan diduga
melakukan tindak pidana korupsi uang persediaan di Sekretariat Daerah Pemkab
Haltim senilai Rp2.380.520.000.
Hal
ini terlihat jelas dalam pemantauan tindak lanjut Inspektorat Haltim atas hasil
pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun
2010 lalu. Dalam pantauan Inspektorat Haltim menyebutkan, kas pada bendahara
pengeluaran Bagian Umum Sekretariat Daerah senilai Rp2.380.520.000, tidak dapat
dipertanggungjawabkan bendahara umum Sekretariat Pemkab, Muhammad Said.
Meski
sudah digunakan anggaran tersebut oleh bendahara atas perintah Bupati Rudy
Erawan, dan tidak mempertanggung jawabkan, sehingga BPK RI Perwakilan Malut
merekomendasikan agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada
sekretaris daerah tahun 2010, yang dianggap lalai mengawasi penggunaan anggaran
pada sekretariat daerah.
Bukan
hanya itu, dalam pantauan inspektorat juga menyebutkan, BPK RI merekomendasi
agar sekretaris daerah memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada
Kepala Bagian Umum sebagai atasan langsung bendahara, yang tidak menjalankan
fungsi pengawasan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Dan
memerintahkan bendahara pengeluaran sekretariat daerah Muhammad Said untuk menyetorkan uang senilai Rp2.380.520.000 ke kas daerah.
Terkait
masalah tersebut, Muhammad Said membenarkan keterlibatan Bupati Rudy atas
tindak pidana korupsi itu. Menurut Said, anggaran itu digunakan Bupati Rudy.
Said menjelaskan, memang sudah termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut. Namun
sudah dibuat SKTJM. Dalam SKTJM itu kata Said, disepakati, bahwa akan
dikembalikan ke kas daerah. Tetapi diberikan batas waktu hingga Agustus 2015
nanti.
”Iyo,
tapi anggaran itu pak bupati Rudy yang gunakan. Dan itu kita sudah buat SKTJM.
Waktu itu kalau tidaak salah, batas pengembalian sampai Agustus 2015,” aku Said
kepada Seputar Malut belum lama ini.
Dikatakan,
pada tahun 2010 lalu, karena termuat dalam LHP BPK RI, dan sudah ditangani
Kejati Malut, akhirnya ia bersama Bupati Rudy menegosiasi ke Kejati dan BPK RI
untuk dibuat SKTJM hingga tahun 2015 baru disetor ke kas daerah.
”Jadi
saat ini, kita ada upaya untuk kembalikan kas daerah. Memang sekarang belum ada
pegembalian ke kas daerah, karena batas waktu dalam SKTJM itu sampai 2015,”
katanya.(asfa/ntm)